KAJIAN KITAB

AZWAJA

ASBABUN NUZUL

Latest Updates

Showing posts with label NIKAH. Show all posts
Showing posts with label NIKAH. Show all posts

Fiqih Munakahat Tentang Perningkahan Beda Agama

March 07, 2018



Fiqih Munakahat Tentang Perningkahan Beda Agama
Fiqih Munakahat Tentang Perningkahan Beda Agama 

Benangmerahdasi  - Penjelasan tentang perningkahan beda agama

Nomer:00350
FIQIH MUNAKAHAT
[ Tentang Pernikahan Beda Agama ]

Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999

Sail : نؤه رحمه بنثي احمد

Deskripsi :
Ada seorang muslimah yang menikah dengan seorang pendeta. Mereka dianugerahi beberapa anak laki-laki dan perempuan. Ketika kecil, anak-anak mereka pergi ke gereja mengikuti ayahnya, namun mereka juga sholat 5 waktu mengikuti agama ibunya. Ketika beranjak dewasa, semua anak-anak mereka menjadi muslim yang taat. Dan akhirnya sang ayahpun mendapatkan hidayah.

Pertanyaan :
1) Bagaimana hukum pernikahan mereka?
2) Haruskah mereka menikah ulang setelah sang pendeta masuk Islam?
3) Bagaimana agama si anak?
4) Bagaimana hukum walinya?

Jawaban :
1) Pernikahan mereka TIDAK SAH.
2) Harus menikah ulang ketika suami masuk islam.
Baca Juga: Hukum laki-laki meningkahi perempuan transgender
Referensi :
Al Qur'an surat al Mumtahanah : 10

...فإن علمتموهن مؤمنات فلا ترجعوهن إلى الكفار لا هن حل لهم ولا هم يحلون لهن...( (سورة الممتحنة: 10)

Artinya :
Seorang wanita yg sudah muslimah tidak boleh kembali pada suami nya yg kafir. Dan muslimah tidak halal untuk kafir.

QS. Al Baqarah : 221

ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبكم أولئك يدعون إلى النار والله يدعو إلى الجنة والمغفرة بإذنه ويبين ءاياته للناس لعلهم يتذكرون( (سورة البقرة: 221)

Artinya : "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.

Kedua dalil ini menjadi ijmak larangan muslimah menikah dengan kafir.
Sehingga pernikahan yg terjadi TIDAK SAH.

3) Agama si anak mengikuti orang tua yang muslim.

Referensi :

ويتبع في الدين أعلاهما فلو تولد بين مسلم وكافرة فهو مسلم لأن الإسلام يعلو ولا يعلى عليه. إعانة الطالبين ١

Artinya :
Anak yang lahir di antara dua orang tua yang beda agama, maka agama nya mengikuti orang tua yang agamanya palih luhur. Seperti bila muslim dan kafiroh. Maka anak adalah muslim. Karena islam itu luhur dan tidak bisa di rendahkan.

4) Status nasab , zakat, dan agama dalam kasus ini ikut ibu. Jadi bapak tidak bisa jadi wali.

Referensi :

يتبع الفرع فى انتساب ابا5* و الام فى الرق و الحرية * و الزكاة و الدين الاعلى
و اللذى اشد في جزاء وادية *

DASI Dagelan Santri Indonesia

Hukum Laki-laki Meningkahi Perempuan Transgender

February 25, 2018

DASI Dagelan Santri Indonesia -Hukum Laki-laki Meningkahi Perempuan Transgender (laki laki yang melakukan operasi menjadi perempuan )


Hukum Laki-laki Meningkahi Perempuan Transgender
Hukum Laki-laki Meningkahi Perempuan Transgender

Benangmerahdasi  -Fiqih kontemporer (perningkahan transgender)

BENANG MERAH NO:00352
FIQIH KONTEMPORER
[ Pernikahan Transgender ]

Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999

Sail : Setyawan Amin

Fenomena yang terjadi di masyarakat, terutama di daerah luar negri yang melegalkan perningkahan transgender sangat menghawatirkan, bahkan seiring berjalannya waktu semakin bertambah dan meluas tidak hanya di luar negeri saja, di Indonesia pun terjadi.

keresahan timbul di masyarakat akan adanya fenomena ini. karena hal yang sangat tidak terpuji dan dilarang oleh agama dan negara. dan terkesan mengingkari hukum alam. bagaimana menurut hukum agama tentang peningkahan transgender ini. berikut penjelasannya.

Pertanyaan :

Bagaimana hukum seorang lelaki menikahi perempuan transgender ( laki laki yang melakukan operasi menjadi perempuan ) ?

Mujawib :
1. Daviq Muntaqy
2. Sholeh ID

Jawab :

Pernikahan nya tidak sah dan haram hukum nya.
Ini karena operasi kelamin tidak bisa merubah jenis kelamin pada hakikat aslinya.
Baca Juga: Hukum fiqih pengucapan yang salah pada akah nikah (panjang, pendek dan perubahan huruf
Refrensi :

١) حديث النبي
تكون فى آخر هذه الأمة عند اقتراب الساعة أشياء منها نكاح الرجل الرجل وذلك مما حرم الله عليه ورسوله ومنها نكاح المرأة المرأة ، وذلك مما حرم الله ورسوله ويمقت الله عليه ورسوله - صلى الله عليه وسلم - وليس لهؤلاء صلاة ما أقاموا على ذلك حتى يتوبوا إلى الله توبة نصوحا

“Akan terjadi pada akhir zaman ini ketika mendekati terjadinya kiamat berbagai peristiwa. Di antaranya seorang laki-laki mengawini laki-laki, yang hal itu termasuk hal yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya serta dibenci Allah dan Rasul-Nya. Dan di antaranya juga seorang wanita mengawini wanita, yang hal itu termasuk hal yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya serta dibenci Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada shalat bagi mereka selama mereka mengerjakan hal itu, hingga bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya.”

(HR. Al Baihaqi, Ad Daruquthni dan Ibnu Najar)

٢) ووقع السؤال عما لو تصور ولي بصورة امرأة أو مسخ رجل امرأة هل ينقض أم لا؟ فأجبت عنه بأن الظاهر في الأولى عدم النقض للقطع بأن عينه لم تنقلب، وإنما انخلع من صورة إلى صورة مع بقاء صفة الذكورة، وأما المسخ فالنقض فيه محتمل لقرب تبدل العين، مع أنه قد يقال فيه بعدم النقض أيضا لاحتمال تبدل الصفة دون العين.
نهاية المحتاج ١ ص ١١٦

DASI Dagelan Santri Indonesia

Fiqih Munakahat Tentang Pengucapan yang Salah Pada Akad (Panjang-Pendek dan perubahan Huruf)

February 10, 2018

Fiqih Munakahat Tentang Pengucapan yang Salah Pada Akad (Panjang-Pendek dan perubahan Huruf)
Fiqih Munakahat Tentang Pengucapan yang Salah Pada Akad (Panjang-Pendek dan perubahan Huruf) 


Benangmerahdasi  -Fiqih Muhakahat (Tentang Shighot Nikah)

NO:00343
FIQIH MUNAKAHAT
[ Tentang shighot Nikah ]
Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999
KEABSAHAN SIGHOT NIKAH

Sail : Fiqolby Maashy

Deskripsi :
Pengucapan yang salah pada akad seperti panjang pendek dan perubahan huruf sering terjadi dan saksi yang tidak memahami hanya bilang sah .
Pertanyaan :

1) Sah kah akad nikah seperti dalam deskripsi diatas ?
2) Bagaimana status saksi yang bilang sah ?

Jawaban :
1) kesalahan pengucapan (lahn) seperti deskripsi diatas tidak masalah. Dan akad tetap sah karena bagi orang umum kesalahan ( lahn ), masih dapat di maafkan.
Baca Juga: Penjelasan Fiqih Tentang Meningkah dengan JIN
Referensi :
Daviq Muntaqy

وقال في شرحي الارشاد والمنهاج: أنه لا يضر لحن العامي - كفتح تاء المتكلم، وإبدال الجيم زايا، أو عكسه.
-------
(قوله: لا يضر لحن العامي) خرج به العارف فيضر لحنه.
هذا ما جرى عليه ابن حجر، وجرى م ر على عدم الضرر منه أيضا.
والمراد باللحن تغيير هيئة الحرف، وهو الحركة، أو تغييره نفس الحرف بأن يبدل بآخر، كما يدل عليه تمثيله، (قوله: كفتح تاء المتكلم الخ) أي من الإجياب والقبول، ولا ينافي عدم الضرر به هنا عدهم أنعمت، بضم التاء أو بكسرها، مما يضر في الصلاة لأن المدار في الصيغة على المتعارف في محاورات الناس، ولا كذلك القراءة (قوله: وإبدال الخ) معطوف على فتح، أي وكإبدال الجيم زايا، بأن يقول زوزتك.

وقوله أو عكسه، أو إبدال الزاي جيما، بأن يقول جوجتك، قال في التحفة، وفي فتاوى بعض المتقدمين يصح أنكحتك، كما هو لغة قوم من اليمن، والغزالي لا يضر زوجت لك أو إليك لأن الخطأ في الصيغة إذا لم يخل بالمعنى ينبغي أن يكون كالخطأ في الإعراب والتذكير والتأنيث.
اه.
اعانةالطالبين ٣ ص ٤٦٧

2) saksi boleh bilang sah. Meski tidak paham bahasa arab. Sebab itu jelas bentuk akad nikah.
Ibaroh : Fathur El-Rozy

سيد سابق في فقه السنة ج2 ص32
ﺳﻤﺎﻉ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺘﻌﺎﻗﺪﻳﻦ ﺑﻌﻀﻬﻤﺎ ﻣﻦ ﺑﻌﺾ ﻣﺎ ﻳﻔﻬﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻫﻮ ﺇﻧﺸﺎﺀ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻔﻬﻢ ﻣﻨﻪ ﻛﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻣﻌﺎﻧﻲ ﻣﻔﺮﺩﺍﺕ ﺍﻟﻌﺒﺎﺭﺓ، ﻷﻥ ﺍﻟﻌﺒﺮﺓ ﺑﺎﻟﻤﻘﺎﺻﺪ ﻭﺍﻟﻨﻴﺎﺕ

DASI Dagelan Santri Indonesia

Penjelasan Fiqih Tentang Hukum Meningkah Dengan Jin

December 21, 2017
Penjelasan Fiqih Tentang Hukum Meningkah Dengan Jin
Penjelasan Fiqih Tentang Hukum Meningkah Dengan Jin

Benangmerahdasi- Fiqih bab Nikah (Hukum meningkah dengan jin)

Fiqih bab Nikah
Hallo Benangmerah
WA: 081384451265

Pertanyaan :“Bagaimana Hukumnya menikah dengan Jin?”

Jawab :
Assalaamu'alaikum Warohmatullah Wabarokaatuh
Sebagai pendahuluan : pada dasarnya pernikahan antara manusia dengan jin ini jarang sekali terjadi, namun tidak menutup kemungkinan karena adanya suatu riwayat yang menceritakan bahwa Nabi Sulaiman menikahi Ratu Bilqis yg konon adalah keturunan Jin dan Manusia.

 1. Sudut pandang hukum syariah islam tentang pernikahan manusia dengan jin.
Dalam menentukan hukum dari kasus tersebut diatas, terjadilah perbedaan pendapat dari para ulama, dengan hasil, sbb : sebagian ada yang mengharamkan dan sebagian ada yang membolehkan dan sebagian yang lain ada yang memakruhkan.

2. Rincian hukum :
A. menurut Imam Malik dari kitab Ahkam Al-Mirjan, sbb:

 ﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﺩﻟﻴﻞ ﻳﻨﻬﻰ ﻋﻦ ﻣﻨﺎﻛﺤﺔ ﺍﻟﺠﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻧﻲ ﻻ ﺃﺳﺘﺤﺒﻪ، ﻷﻧﻲ ﺃﻛﺮﻩ ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪﺕ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﺣﺎﻣﻞ ﻓﻘﻴﻞ : ﻣﻦ ﺯﻭﺟﻚ؟ ﻗﺎﻟﺖ : ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻦ، ﻓﻴﻜﺜﺮ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ

“Tidak ditemukannya dalil yg melarang menikah dengan jin. Hanya saja, aku tidak menyukainya. Karna aku membenci ketika ada wanita hamil, kemudian ketika ditanya, siapa suamimu? Dia akan menjawab: ‘Dari jin’. Sehingga akan terjadi banyak kerusakan.” (Ahkaam al-Mirjan, Hal. 67).
Baca juga: Fiqih tentang etika bersenggama suami-istri
B. Menurut Iman Suyuthi dari kitab Al Asbah Wan Nadhoir, sbb :

 ﻭﻫﺬﻩ ﻓﺮﻭﻉ : ﺍﻷﻭﻝ : ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻺﻧﺴﻲ ﻧﻜﺎﺡ ﺍﻟﺠﻨﻴﺔ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻤﺎﺩ ﺑﻦ ﻳﻮﻧﺲ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻮﺟﻴﺰ : ﻧﻌﻢ

beberapa cabang masalah tentang menikah dengan jin, yaitu sbb :

 a). apakah boleh bagi manusia menikah dengan jin perempuan?:
 ibnu Imad bin Yunus dalam syarah kitab wajiz berkata "boleh".
Akan tetapi imam suyuti sendiri melarang menikah dengan jin, dengan memakai landasan dalil dari Al-qur’an, sbb:

 1. surat An-Nahl ayat 72 yang berbunyi :

والله جعل لكم من انفسكم ازواجا .......

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri...”

2. surat Ar-Ruum ayat 20 yang berbunyi :

ومن آيته ان خلقكم من تراب ثم اذا انتم بشر تنتشرون .

“Dan diantara tanda-tanda kebesaran-NYA ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak”.
 3. dan diperkuat dengan hadis berikut :

 ﻣﺎ ﺭﻭﻯ ﺣﺮﺏ ﺍﻟﻜﺮﻣﺎﻧﻲ ﻓﻲ ﻣﺴﺎﺋﻠﻪ ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﻗﺎﻻ : ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻳﺤﻴﻰ ﺍﻟﻘﻄﻴﻌﻲ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺑﺸﺮ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺍﺑﻦ ﻟﻬﻴﻌﺔ ﻋﻦ ﻳﻮﻧﺲ ﺑﻦ ﻳﺰﻳﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﺰﻫﺮﻱ ﻗﺎﻝ  : ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﻧﻜﺎﺡ ﺍﻟﺠﻦ. ( ﻭﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺮﺳﻼ ﻓﻘﺪ ﺍﻋﺘﻀﺪ ﺑﺄﻗﻮﺍﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ )

Hadis riwayat harbul karomany dalam kitab masaa-ilnya dari ahmad dan ishaq mereka berkata : telah menceritakan kepada kami muhammad bin yahya al-qothi’i telah menceritakan kepadaku basyar bin umar telah menceritakan kepadaku ibnu Luhai’ah dari Yunus bin yazid dari Az-Zuhri berkata: " Rosulullah shollallahu alaihi wasallam telah melarang tentang menikahi jin."
Walaupun hadis ini mursal tapi diperkuat dengan pendapat beberapa ulama', yaitu sbb:

 ﻓﺮﻭﻱ ﺍﻟﻤﻨﻊ ﻣﻨﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺍﻟﺒﺼﺮﻱ ، ﻭﻗﺘﺎﺩﺓ ، ﻭﺍﻟﺤﻜﻢ ﺑﻦ ﻋﻴﻴﻨﺔ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﺑﻦ ﺭﺍﻫﻮﻳﻪ ، ﻭﻋﻘﺒﺔ ﺍﻷﺻﻢ .


“Diriwayatkan tentang pelarangan menikahi jin dari syeikh Hasan Al-Bisri, Qotadah, Hakam bin Uyainah, Ishaq bin Rohawaih, Uqbah Al-Ashom”.

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺠﻤﺎﻝ ﺍﻟﺴﺠﺴﺘﺎﻧﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ . ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ " ﻣﻨﻴﺔ ﺍﻟﻤﻔﺘﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﺴﺮﺍﺟﻴﺔ " ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻤﻨﺎﻛﺤﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻹﻧﺲ ﻭﺍﻟﺠﻦ ، ﻭﺇﻧﺴﺎﻥ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻻﺧﺘﻼﻑ ﺍﻟﺠﻨﺲ .

 Al-Jamal As-Sijistani dari madzhab Hanafi dalam kitabnya 'Maniyyatul Mufti 'Anil Fatwa As Sirojiyah 'berkata : "Tidak diperbolehkan menikah antara manusia dan jin, dan manusia air karena perbedaan jenisnya."
 Dan masih banyak lagi alasan lain dari imam suyuti tentang larangan menikahi jin.

C. Sedangkan menurut aL-Qomuly, pernikahan manusia dengan jin hukumnya sah namun makruh, dan qaul inilah yang dinilai mu'tamad oleh Ar-Ramly. Versi ini mengatakan bahwa pernikahan lintas alam juga menjanjikan kedamaian kendati tidak optimal, dan larangan dalam hadits tersebut bukan bermakna haram melainkan sekedar makruh.

Versi ini juga diperkuat dengan fakta bahwa bangsa jin juga terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan layaknya bangsa manusia, bahkan jin juga disebut oleh Nabi sebagai "ikhwanuna" (kawan kita). Dan juga diperkuat lagi oleh sejarah perkawinan nabi Sulaimân dengan Bilqis yang merupakan anak dari pasangan jin dan manusia.

Tak menutup kemungkinan dari ulama selain yang disebut di atas memiliki pendapat yang berbeda.

والله اعلم

Rangkuman Jawaban :

1. Boleh. ( Pendapat ini disampaikan oleh imam ibnu Imad bin Yunus ).

2. Boleh akan tetapi makruh. ( Pendapat ini disampaiakan oleh imam qomuly dan di pilih serta dibuat pegangan oleh imam romly).

3. Makruh. ( Pendapat ini disampaikan oleh imam Malik).

4. Haram . ( Pendapat ini disampaikan oleh imam suyuthi dan diperkuat oleh syeikh Hasan Al-Bisri, Qotadah, Hakam bin Uyainah, Ishaq bin Rohawaih, Uqbah Al-Ashom” dan juga Al-Jamal As-Sijistani dari madzhab Hanafi )
Baca Juga: Penjelasan fiqih tentang ucapan suami yang jatuh talaq terhadap istri
Nb : by : “IBNU NAUM” : catatan penting : jika saya diperkenankan utk memilih “wal-hashil” maka saya pribadi cenderung memilih pendapat dari imam suyuthi yang menyampaikan keharaman bagi manusia menikahi jin. Dengan mengacu pada surat An-Nahl dan Ar-Rum. Alasan saya adalah dengan tumbuh cepatnya perkembangan era globalisasi dan modernisasi di masyarakat saat ini, jika pemilihan hukum yang terkait dengan masalah diatas kita pilih dengan hukum yang ringan atau yang membolehkan.

Lalu bagaimana dengan masa depan nasab (keturunan) anak adam di era/periode selanjutnya?. Jika banyak manusia menikahi jin dan akhirnya berkembang biak, lalu bagaimana had (batasan hukum) atas perwalian , dll dalam masalah pernikahan yg sudah ditetapkan dlm hukum syariat islam akan diperlakukan?...

Saya kira cukup dan semoga para pembaca faham dan mahu berfikir secara kritis akan masalah ini. Syukron katsiron...

Wassalamu ‘alaikum warahmatulloh wabarokaatuh
Referensi :

1. Al-qur’an surat An-Nahl ayat 72 dan surat Ar-Rum ayat 20

2. Asybah wan-nadho-ir  imam abdurrahman bin abi bakar bin muhammad as-suyuthi “Versi maktabah syamilah”

3. Asnal matholib juz 3

قَالَ ابْنُ يُونُسَ مِنْ مَوَانِعِ النِّكَاحِ اخْتِلَافُ الْجِنْسِ فَلَا يَجُوزُ لِلْآدَمِيِّ أَنْ يَنْكِحَ جِنِّيَّةً وَبِهِ أَفْتَى الْبَارِزِيُّ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَاَللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

4. 'Maniyyatul Mufti 'Anil Fatwa As Sirojiyah

Wallaahu A'lam Bisshowaf

DASI Dagelan Santri Indonesia

Penjelasan Fiqih Tentang Ucapan Suami yang Jatuh Talaq Terhadap Istri

December 16, 2017


Penjelasan Fiqih Tentang Ucapan Suami yang Jatuh Talaq
Penjelasan Fiqih Tentang Ucapan Suami yang Jatuh Talaq
Benangmerahdasi- Fiqih Bab Talaq (Tentang Kalimat Suami yang Samat

Benangmerah: No: 00321
Fiqih Bab Talaq
Hallo Benang merah
WA: 0813 8445 1265

PERTANYAAN
Bila ada seorang suami yang mengatakan kepada istrinya "Silahkan Kamu Meningkah Lagi''. Apakah jatuh talaq..?

JAWABAN
Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i; Abu Abdillah di dalam kitabnya (al-Um) menjelaskan bahwa Jika seorang suami berkata kepada istrinya “Pergilah dan menikahlah” atau “Menikahlah dengan laki-laki yang engkau kehendaki”, maka hal itu bukan cerai hingga ia menghendakinya (cerai), dan demikian juga ucapan “Pergilah dan beriddahlah”.

Dan jika seorang suami berkata kepada istrinya “Kamu haram bagiku”, maka hal itu bukanlah cerai hingga ia menghendakinya. Jika ia menghendakinya, maka itu adalah cerai.

Imam Muhammad Khatib al-Syarbini di dalam kitabnya (Mughni al-Muhtaj) juga menjelaskan bahwa syarat (dalam) niat kiasan (kinayah) adalah bersamaan dengan setiap ucapan, sebagaimana uraian yang terdapat di dalam kitab “al-Muharrar” dan mendapat legitimasi dari Imam al-Bulqini.

Jika niat bersamaan pada awal (ucapan cerai kinayah) dan lenyap sebelum selesai, maka tidak jatuh talak. Sebagian pendapat menyatakan cukup dengan bersamaannya niat pada awal (ucapan) saja dan terbawa pada kalimat setelahnya.

Pendapat ini diunggulkan oleh Imam al-Rafi’i di dalam kitab “al-Syarh al-Shaghir”. Di dalam kitab “al-Kabir” beliau mengutip pengunggulan dari Imam Haramain al-Juwainy (الإمام) dan yang lain dan dilegitimasi oleh Imam al-Zarkasyi.
Baca Juga: Tentang etika bersenggama suami-istri
Sedang pendapat yang diunggulkan oleh Imam Ibnu al-Muqry dan ini yang terpercaya adalah cukup dengan bersamaannya niat dengan sebagian lafadz, baik di awal, tengah atau ahir.

Imam Sulaiman bin Muhammad bin Amr al-Bujairami di dalam kitabnya (Hasyiyah al-Bujairami) juga mengutip pernyataan Imam al-Ramli yang menyatakan bahwa intinya dianggap cukup dengan niat sebelum selesainya ucapan cerai (kinayah). Inilah yang terpercaya (mu’tamad).

Dari pemaparan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa ucapan suami kepada istrinya “Silahkan kamu menikah” adalah kategori cerai kinayah yang jatuh atau tidaknya talak, tergantung niat. Sedang talak telah jatuh sejak suami mengucapkan kalimat tersebut dengan disertai niat (cerai) bahkan walaupun ia belum selesai mengucapkannya.
Dasar pengambilan

وَلَوْ قال لها اذْهَبِي وَتَزَوَّجِي او تَزَوَّجِي من شِئْت لم يَكُنْ طَلَاقًا حتى يَقُولَ أَرَدْت بِهِ الطَّلَاقَ وَهَكَذَا إنْ قال اذْهَبِي فَاعْتَدِّي وَلَوْ قال الرَّجُلُ لِامْرَأَتِهِ أَنْتِ عَلَيَّ حَرَامٌ لم يَقَعْ بِهِ طَلَاقٌ حتى يُرِيدَ الطَّلَاقَ فإذا أَرَادَ بِهِ الطَّلَاقَ فَهُوَ طَلَاقٌالأم - (ج 5 / ص 262)

Dasar pengambilan

( وشرط نية الكناية اقترانها بكل اللفظ ) كما في المحرر وجرى عليه البلقيني فلو قارنت أوله وعزبت قبل آخره لم يقع طلاق 
( وقيل يكفي ) اقترانها ( بأوله ) فقط وينسحب ما بعده عليه ورجحه الرافعي في الشرح الصغير ونقل في الكبير ترجيحه عن الإمام وغيره وصوبه الزركشي والذي رجحه ابن المقري وهو المعتمد أنه يكفي اقترانها ببعض اللفظ سواء أكان من أوله أو وسطه أو آخره لأن اليمين إنما تعتبر بتمامها. مغني المحتاج - (ج 3 / ص 284)

Dasar pengambilan

قَالَ الرَّمْلِيُّ : فَالْحَاصِلُ الِاكْتِفَاءُ بِهَا قَبْلَ فَرَاغِ لَفْظِهَا وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ. حاشية البجيرمي على الخطيب - (ج 10 / ص 476)

Daftar Pustaka:
1. Al-Um. V/ 262
2. Mughni al-Muhtaj. III/ 284
3. Hasyiyah al-Bujairami. X/ 476
Sumber : MTTM

DASI Dagelan Santri Indonesia

Tentang Etika Bersenggama Suami-Istri

September 02, 2017

Benangmerahdasi.com -Fiqih Munakahat Etika bersenggama
Berhubungan badan dengan gaya apapun diperbolehkan, sambil duduk, berdiri, jongkok, tengkurap, gaya dada dan lain-lain asalkan tepar sasaran..

Firman Allah Swt:

 Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam itu sebagaimana kamu kehendaki. (Albaqarah: 223).

Artainya gaulilah ia sesukamu baik dari depan atau belakang asalkan semuanya mengarah pada kelaminnya. (Al-Muhaddzab juz 2/62).

Jangan ditafsirkan macam-macam dulu, bebas tapi sopan khususnya laki-laki dengan istrinya sendiri.


ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﻭﺍﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﺇﺫﺍ ﺍﻧﺘﻔﻰ ﺍﻟﻌﺬﺭ، ﺑﻤﺎ ﻳﺤﻘﻖ ﺍﻹﻋﻔﺎﻑ ﻭﺍﻟﺼﻮﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ، ﻭﺗﺒﺎﺡ ﻛﻞ ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺇﻻ ﺍﻹﺗﻴﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺑﺮ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ . ﻭﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ : ﻫﻮ ﺍﻟﻘﺒﻞ، ﻻ ﺍﻟﺪﺑﺮ ‏( 1 ‏) ، ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﻧﺴﺎﺅﻛﻢ ﺣﺮﺙ ﻟﻜﻢ، ﻓﺄﺗﻮﺍ ﺣﺮﺛﻜﻢ ﺃﻧﻰ ﺷﺌﺘﻢ { ‏[ ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 223/2 ‏] ‏( 2 ‏) ﺃﻱ ﻋﻠﻰ ﺃﻳﺔ ﻛﻴﻔﻴﺔ : ﻗﺎﺋﻤﺔ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪﺓ، ﻣﻘﺒﻠﺔ، ﺃﻭ ﻣﺪﺑﺮﺓ، ﻓﻲ ﺃﻗﺒﺎﻟﻬﻦ ‏( 3 ‏) . ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ : ﺇﻧﻤﺎ ﻗﻮﻟﻪ : } ﻓﺄﺗﻮﺍ ﺣﺮﺛﻜﻢ ﺃﻧﻰ ﺷﺌﺘﻢ { ‏[ ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 223/2 ‏] . ﻗﺎﺋﻤﺔ، ﻭﻗﺎﻋﺪﺓ، ﻭﻣﻘﺒﻠﺔ، ﻭﻣﺪﺑﺮﺓ، ﻓﻲ ﺃﻗﺒﺎﻟﻬﻦ، ﻻ ﺗﻌﺪﻭ ﺫﻟﻚ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮﻩ . ﻭﻟﻪ ﻋﺒﺎﺭﺓ ﺃﺧﺮﻯ ﻓﻲ ﺍﻵﻳﺔ : ﺇﻥ ﺷﺌﺖ ﻓﻤﻘﺒﻠﺔ، ﻭﺇﻥ ﺷﺌﺖ ﻓﻤﺪﺑﺮﺓ، ﻭﺇﻥ ﺷﺌﺖ ﻓﺒﺎﺭﻛﺔ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻌﻨﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﻟﻠﺤﺮﺙ، ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﺋﺖ ﺍﻟﺤﺮﺙ ﺣﻴﺚ ﺷﺌﺖ 

Menggauli hukumnya wajib bagi seorang suami pada istrinya bila tanpa adanya udzur untuk menjauhkan dan menjaga diri dari keharaman, dan diperbolehkan senggama dengan berbagai cara asalkan bukan pada lubang anusnya karena ini haram. Tempat yang digunakan ''bercinta'' menurut kesepakatan ulama adalah kelaminnya bukan duburnya, berdasarkan firman Allah ta'ala:
''Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanamamu itu sebagaimana kamu kehendaki (QS. 2:223).

Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya: Berdiri, duduk dari depan, belakang asal kelaminnya.
Berkata Ibn Abbas Ra. ''Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu sebagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223).

Baca Juga: Hukum Merujuk Istri melalui Telfon
Artinya denga berbagai macam cara dan gaya: Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya jangan melampaui batas pada yang selain kelamin.

Ibn Abbas juga punya pernyataan lain sehubungan ayat ini: ''Bila kamu ingin gaya dari depan silahkan, bila kamu ingin gaya dari belakang silahkan, bila kamu ingin gaya setengah menderumpun silahkan, aku mengartikannya khusus pada tempat lahirnya anak (kelamin), datangilah dengan sesukamu''.
(alFiqh al-Islam IV/191).

Penjelasan Tentang Hukum Suami merujuk Istri Melalui Telfon

August 31, 2017
Benangmerahdasi.com -Benang merah No: 00261 Fiqih Munakahad (Nikah)

Rujuk via telfon atau sejenis

Hallo Benang merah
WA : 081384451265



Pertanyaan:
Bolehkah suami meruju' istri melalui telfon?

Jawaban:
Imam Muhammad bi 'Amr bin Ali bin Nawawi al-Jawi Abu Abdul Mu'thi di dalam kitabnya (Nihyah al Zain) menjelaskan bahwa ruju' secara etimologi berarti kembali, sedang secara terminologi adalah kembalinya seorang suami atau orang yang berada diposisinya, baik wakil atau wali istri terhadap pendorong perningkahan, yakni pelepasan/ pembebasan di dalam masa iddah dari talak yang bukan talak tiga dengan ketentuan beberapa syarat.

Kewajiban-kewajiban (rukun) ruju' ada tiga yaitu:

1. Perempuan/Istri yang di ruju' (mahal)
2. Suami yang ingin ruju'
3. Ungkapan ruju' (Shighat)

al-Jawi juga mejelaskan bahwa untuk keafsahan ruju' tidak disyaratkan harus menghadirkan saksi, Karena istri masih berada dalam lingkup hukum kelangsungan perningkahan, maka dari itu tidak dibutuhkan wali juga kerelaan istri, namun menghadirkan (saksi) adalah sunah.

Setali tiga uang, hal senada juga dipaparkan oleh Syaikh Muhammad Amin al-Qurdi al Naqsyabandiyah di dalam kitabnya (Tanwir al Qulub), beliau menjelaskan bahwa ketika suami menceraikan istrinya yang merdeka dengan 1 atau 2 (talak), atau istri yang bersetatus budak dengan 1 (talak), maka diperbolehkan baginya untuk meruju'nya tanpa seizinya selama ia belum menyelesaikan masa iddah.

Sedang kewajiba -kewajiban ruju' ada tiga yaitu:

1. Uangkapan ruju' (sighat), yaitu ungkapan yang mengindikasi atas maksud yang transparan (sharih) atau kiasan (kinayah), seperti ungkapan "raja'tuki" atau ''ardadtuki'' atau ''amsaktuki". Disyaratkan tidak adanya  sebauah catatan dan tidak (terkait) dengan kurun waktu (tertentu), maka ruju' tidak sah dengan ungkapan "raja'tuki insya'tu"  yang berarti "aku kembali terhadap kamu jika aku menghendaki'' juga ungkapan "raja'tuki syahran'' yang berati'' aku kembali terhadap kamu selama satu bulan''.

2. Suami yang ingin meruju' dengan syarat layak melaksanakan perningkahan dengan dirinya sendiri (dan seterusnya).

3. Istri yang di ruju' (mahal) dengan syatat telah melakukan hubungan intim, bukan cerai dengan ganti rugi (khulu'), belum mencapai bilangan maksimal perceraian, dan dapat terbebas dari perceraian (dalam masa iddah).
 Baca juga: Penjelasan, Tentang Suami yang ikut menikmati mas kawin sendiri 
Didalam sebuah literatur fiqih kontemporer (al Mausu'ah al Fiqhiyah al Kuwaityah) ditegaskan bahwa semua pakar fiqih telah sepakat bahwa sesungguhnya sah meruju' dengan sebuah ungkapan yang mengidikasikan aras hal itu, sebagaimana ungkapan terhadap istri yang telah diceraikannya, sedang ia masih dalam masa iddah ''raja'tuki", atau ''arja'tuki' atau ''ardadtuki li'ismati (aku mengembalikanmu terhadap penjagaanku)'' dan lain sebagainya dari ungkapan-ungkapan yang mengidikasikan terhadap hal tersebut.

Dari pemaparan tersebut di atas, secara implisit dapat di ketahui bahwa ruju' via telfon adalah sah dengan ungkapan yang transparan atau kiasan (kinayah) dengan ketentuan tidak adanya sebuah catatan dan tidak terkait dengan waktu tertentu, karena di dalam ruju' tidak di syaratkan harus hadir dan berhadapan.
Wallahu a'lam bis shawab.

Dasar pengambilan (1) oleh al-Ustadz Jojo Finger-looser Itmy Life:


فصل فِي الرّجْعَةوَهِي لُغَة الْمرة من الرُّجُوع وَشرعا رد الزَّوْج أَو من قَامَ مقَامه من وَكيل وَولي امْرَأَته إِلَى مُوجب النِّكَاح وَهُوَ الْحل فِي الْعدة من طَلَاق غير بَائِن بِشُرُوطوأركانها ثَلَاثَة مَحل ومرتجع وَصِيغَة..............الى ان قال
وَلَا يشْتَرط لصِحَّة الرّجْعَة الْإِشْهَاد عَلَيْهَا لِأَنَّهَا فِي حكم اسْتِدَامَة النِّكَاح وَمن ثمَّ لم يحْتَج لوَلِيّ وَلَا لرضاء الْمَرْأَة بل ينْدب الْإِشْهَاد . نهاية الزين (ص: 327-326

Dasar pengambilan (2) oleh al-Ustadz Dzilrul Makhabbati Qolbiiy:

فاذا طلق حرامراته واحدة اواثنين اوعبد واحدة فله مراجعتها بغيراذنهامالم تنقض عدتها.واركان الرجعة ثلاثة ( صيغة) وهي لفظ يدل على المراد صريحا او كناية كراجعتك اوارددتك اوامسكتك.وشرطها عدم التعليق والتاءقيت فلا تصح بنحوراجعتك انشءت وراجعتك شهرا ( ومرتجع) وشرطه اهلية النكاح بنفسه ...........الى ان قال ( ومحل) وشرط فيه كونه زوجة مدخولا بها مطلقة بلا عوض.لم يستوف عدد طلاقهامعينة.قابلة للحل............................الخ..... تنويرالقلوب ٣٦٥---٣٦٦

Dasar pengambilan (3) oleh al-Ustads Jojo Finger-looset ItmyLife:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الرَّجْعَةَ تَصِحُّ بِالْقَوْل الدَّال عَلَى ذَلِكَ، كَأَنْ يَقُول لِمُطَلَّقَتِهِ وَهِيَ فِي الْعِدَّةِ رَاجَعْتُكِ، أَوِ ارْتَجَعْتُكِ، أَوْ رَدَدْتُكِ لِعِصْمَتِي وَهَكَذَا كُل لَفْظٍ يُؤَدِّي هَذَا الْمَعْنَى. الموسوعة الفقهية الكويتية (22/ 109

Daftar Pustaka:

1. Nihyah al Zain. 326-327
2. Tanwir al Qulub. 365-366
3. Al Mausu'ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah. XXII/109

Sumber:
MMT (Majelis Taklim Tanah Merah Madura)


Penjelasan Tentang Suami yang Ikut Menikmati Mas Kawin Sendiri Menurut fiqh

July 28, 2017

Benangmerahdasi.com
-
Benang merah No: 00259, Fiqih Muanakahad (ningkah)
Tentang suami yang ikut menikmati mas kawin sendiri.

Halo Benangmerah:
WA: 081384451265

Pertanyaan:
Bolehkah maskawin yang telah diberikan kepada istri dinikmati bersama oleh suami istri.?

Jawaban

Imam Abu Thayyib Muhammad Shadiq Khan bin Hasan bin Ali, Ibnu Lutfillah al Husaini al Bukhari di dalam kitabnya (Nailu al Maryam) menyatakan bahwa diperbolehkan bagi istri memberikan maskawinnya atau sebagian kepada suami, baik (mahar) yang telah diterimakan, atau dalam tanggungan.

Maka hak ini meliputi pemberian dan pembebasan, al Bukhari juga menyatakan bahwa halal bagi suami menerima sesuatu yang diberikan oleh istrinya dengan syarat terdahulu, yakni atas dasar kerelaan hatinya. al Bukhari menegaskan bahwa keumuman ayat tersebut mengindikasikan bahwa sesungguhnya pemberian maskawin istri kepada suaminya merupakan sedekah, baik perawan atau janda adalah diperbokehkan. Ini merupakan pendapat mayoritas pakar fiqih.

Namun Imam Malik melarang dari pemberian maskawin istri yang perawan kepada suaminya, hal itu diserahkan kepada wali serta kepemilikan tetap baginya.

Hal  senada juga di paparkan oleh Prof. DR. Wahbah al Zuhaili di dalam kitabnya (Tafsir al Munir). Beliau juga menambahkan bahwa semua Ulama' telah sepakat, sesungguhnya wanita yang memiliki sesuatu, ketika ia memberikan maskawin yang telah ia terima kepada suaminya , maka hal itu telah berlaku, dan tidak diperbolehkan mencabut/meralat baginya dalam hal itu.

Jika seorang  wanira melepaskan sebuah tuntutan dari maskawinnya dengan mengajukan syarat ketika berlangsungnya akad nikah agar tidak memperistrinya kemudian ia tetap diperistri, maka tidak ada suatu apapun baginya menurut riwayatnya Ibnu al Qasim daru Malik, karena ia telah mengajukan syarat yang tidak diperbolehkan.

Namun Imam Ibnu Abdul Hakim berkata ''Jika ia (suami) melanggar syarat ini, maka istri  boleh menuntut kembali dengan kesempurnaan maskawin semisalnya, karena sesungguhnya ia telah menyetujui persyaratan dan menerima sesuatu sebagai pengganti yang seharusnya diterima oleh istri, maka semestinya ia (suami) menpatinya''.

Di dalam sebuah literatur fiqh kontemporer, al Mausu'ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah) juga dijelaskan bahwa mayoritas Ulama' fiqh menyatakan bahwa suami tidak boleh memanfa'atkan apapun yang di miliki istri, seperti ranjang, wadah, dan lain sebagainya tanpa persetujuannya, baik harta tersebut merupakan hasil pemberian suami atau orang lain, baik istri telah menerima maskawin atau tidak, Dan istri memiliki wewenang untuk mengelola harta yang dimiliki sesuka hatinya, baik mensedekahkan, memberikan, atau tukar menukar selama tidak merugikan dan membahayakan.

Dari pemaparan tersebut di atas dapat diketahui bahwa maskawin/mahar yang telah diberikan kepada istri menjadi hak milik baginya, Hanya saja maskawin boleh diberikan kepada suami, dan ia juga boleh menerimanya, dengan syarat pemberian tersebut didasari atas kerelaan hati, maka maskawin tersebut boleh dinikmati bersama. Namun hal ini berbeda dengan pendapat Imam malik yang menyatakan  bahwa maskawin wanita perawan tidak boleh diberikan kepada suami, melainkan diserahkan kepada wali(nya) dengan tetap menjadi miliknya.

Dasar pengambilan (1)

3- يجوز للزوجة أن تعطي زوجها مهرها أو جزءا منه سواء أكان مقبوضا معينا أم كان في الذمة فشمل ذلك الهبة والإبراء256.
4- يحل للزوج أخذ ما وهبت زوجته بالشرط السابق وهو أن يكون عن طيبة من نفسها وليس عليه بعد ذلك تبعه في الدنيا أو الآخرة257.
5- تدل الآية بعمومها على أن هبة المرأة صداقها لزوجها بكرا كانت أو ثيبا جائزة وبه قال جمهور الفقهاء ومنع مالك من هبة البكر الصداق لزوجها وجعل ذلك للولي مع أن الملك لها.
نيل المرام شرح آيات الأحكام - (ج 1 / ص 119)

Dasar penggambilan (2)

واتّفق العلماء على أن المرأة المالكة لأمر نفسها إذا وهبت صداقها لزوجها، نفذ ذلك عليها، ولا رجوع لها فيه. وإن تنازلت المرأة عن شيء من صداقها بشرط عند عقد النّكاح ألّا يتزوّج عليها، ثمّ تزوّج عليها، فلا شيء لها في رواية ابن القاسم عن مالك لأنها شرطت عليه ما لا يجوز شرطهوقال ابن عبد الحكم: إن خالف هذا الشرط، رجعت عليه بتمام صداق مثلها لأنه شرط عليه نفسه شرطا وأخذ عنه عوضا، كان لها واجبا أخذه منه، فوجب عليه الوفاء،لقوله عليه الصّلاة والسّلام فيما رواه الحاكم عن أنس وعائشة: المسلمون عند شروطهم» .
التفسير المنير للزحيلي

Dasar pengambilan (3)

قَال جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ : لَيْسَ لِلزَّوْجِ الاِنْتِفَاعُ بِمَا تَمْلِكُهُ الزَّوْجَةُ مِنْ مَتَاعٍ كَالْفِرَاشِ ، وَالأَْوَانِي ، وَغَيْرِهَا بِغَيْرِ رِضَاهَا ، سَوَاءٌ مَلَّكَهَا إِيَّاهُ هُوَ ، أَمْ مَلَكَتْهُ مِنْ طَرِيقٍ آخَرَ ، وَسَوَاءٌ قَبَضَتِ الصَّدَاقَ ، أَمْ لَمْ تَقْبِضْهُ (1) . وَلَهَا حَقُّ التَّصَرُّفِ فِيمَا تَمْلِكُهُ بِمَا أَحَبَّتْ مِنَ الصَّدَقَةِ ، وَالْهِبَةِ ، وَالْمُعَاوَضَةِ ، مَا لَمْ يَعُدْ ذَلِكَ عَلَيْهَا بِضَرَرٍ . الموسوعة الفقهية الكويتية - (ج 26 / ص 286)

Daftar Pustaka:
1. Nailu al Maram. l/119
2. Tafsir al Munir.
3. Al Mausu'ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah. XXVI/286

Sumber: MTTM (Majelis Taklim Tanah Merah Madura)
 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes