KAJIAN KITAB

AZWAJA

ASBABUN NUZUL

Latest Updates

Showing posts with label KELUARGA. Show all posts
Showing posts with label KELUARGA. Show all posts

Tarbiyah (pendidikan) Tentang Keutamaan Mencari Ilmu Sebelum Meningkah

April 13, 2018


Tarbiyah (pendidikan) Tentang Keutamaan Mencari Ilmu Sebelum Meningkah
Tarbiyah (pendidikan) Tentang Keutamaan Mencari Ilmu Sebelum Meningkah


Benangmerahdasi
  -Tarbiyah (pendidikan) tentang keutamaan mencari ilmu sebelum meningkah. seperti nasehat ulama': ''Janganlah engkau (terburu - buru) menikah kecuali setelah engkau tahu bahwasanya engkau sudah mampu untuk bertanggung jawab memenuhi seluruh kebutuhan-kebutuhan istrimu".

BENANG MERAH
Santridasi

NO : 00380
TARBIYAH (PENDIDIKAN)
[ Tentang Keutamaan Mencari Ilmu Sebelum Menikah ]

Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999

Nasehat ulama yang biasa kita tahu, seperti dalam kitab Asybah wa an Nadzair :

لا تتوزوج الا بعد أن تعلم أنك تقدر على القيام بجميع حوائجها واطلب العلم أولا ثم اجمع المال من الحلال ثم تزوج, فانك ان طلبت المال في وقت التعلم عجزت عن طلب العلم ودعاك المال الى شراء الجواري والغلمان وتشتغل بالدنيا والنساء قبل تحصيل العلم, فيضيع وقتك ويجتمع عليك الولد ويكثر عيالك فتحتاج الى القيام بمصالحهم وتترك العلم.

Janganlah engkau (terburu - buru) menikah kecuali setelah engkau tahu bahwasanya engkau sudah mampu untuk bertanggung jawab memenuhi seluruh kebutuhan-kebutuhan istrimu.

Carilah ilmu terlebih dahulu, kemudian (setelah punya ilmu) kumpulkanlah harta benda dari jalan yang halal lalu menikahlah.

Jika engkau mencari harta benda di tengah-tengah waktumu mencari ilmu, maka engkau akan lemah di dalam mendapatkan ilmu, karena harta benda selalu mengajakmu untuk terus berniaga dengan orang-orang di sekitarmu, dan engkau akan tersibukkan dengan urusan dunia juga wanita sebelum engkau benar-benar mendapatkan ilmu.

(jika itu yang terjadi) maka waktumu akan tersia-siakan, dan engkau akan mempunyai banyak anak, keluargamu akan menjadi semakin banyak juga. Oleh karena itu, maka engkau akan sangat berhajat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka dan engkau lalu meninggalkan ilmu.

واشتغل بالعلم في عنفوان شبابك ووقت فراغ قلبك وخاطرك ثم اشتغل بالمال ليجتمع عندك, فان كثرة الولد والعيال يشوش البال, فاذا جمعت المال فتزوج.

Sibukkanlah waktumu dalam mencari ilmu pada masa-masa mudamu, pada waktu hatimu masih senggang dari banyak pikiran, kemudian setelah itu (setelah ilmu berhasil diraih), sibukkanlah dirimu untuk mengumpulkan harta benda, karena sesungguhnya banyaknya anak dan keluarga akan mengganggu pikiran. Dan ketika harta sudah kau raih, maka menikahlah.
Baca Juga: Fiqih Hubungan suami istri (hukum suami istri bermesraan di tempat umum)
Al-Fiqh al-Manhaji, juz 4 halaman 14 - 17

الأفضل تركه: وذلك إذا كان يجد الأهبة، ولكنه ليس محتاجا إلى النكاح، لأن نفسه لا تتوق إليه، وكان منشغلا بالعبادة، أو منقطعا لطلب العلم، فإن التفرغ للعبادة وطلب العلم أفضل من النكاح في هذه الحالة، لأن النكاح ربما يشغله عن ذلك.

الأفضل فعله: فإذا كان ليس منشغلا بالعبادة، ولا متفرغا لطلب العلم، وهو يجد الأهبة للنكاح، لكنه غير محتاج إليه، فالنكاح في هذه الحالة أفضل، حتى لا تقضي به البطالة والفراغ إلى الفواحش، وبالزواج يحصل له الاستعانة على قضاء المصالح، وإنجاب الذرية، وزيادة النسل

● Apabila orang tersebut masih disibukkan dengan belajar atau beribadah, maka lebih baik jika ia tidak menikah, karena jika sudah menikah ia tak akan bisa berkonsentrasi belajar atau beribadah karena disibukkan dengan urusan rumah tangga.

● Apabila orang tersebut sudah tidak disibukkan dengan menuntut ilmu dan beribadah, maka lebih baik ia menikah, agar ia tak terjerumus kepada hal-hal yang buruk dan juga dengan menikah ia akan mendapatkan keturunan dan juga membawa beberapa kemaslahatan.

DASI Dagelan Santri Indonesia
Santri DASI

Santri

Fiqih Hubungan Suami Istri (Hukum suami istri bermesraan di tempat umum)

April 03, 2018

Santridasi menjawab  -Fiqih hubungan suami istri (hukum suami istri bermesraan di tempat umum) referensi dari kitab Al Raudlah dan kitab Syarah Muslim

Fiqih Hubungan Suami Istri (Hukum suami istri bermesraan di tempat umum)
Fiqih Hubungan Suami Istri (Hukum suami istri bermesraan di tempat umum)

Benangmerahdasi  -Fiqih hubungan suami istri (hukum suami istri bermesraan di tempat umum) referensi dari kitab Al Raudlah dan kitab Syarah Muslim

BENANG MERAH
Santridasi

NO : 00367
FIQIH HUBUNGAN SUAMI ISTRI
[ Bermesraan di Tempat Umum ]

Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999

Sail : Millah Saptoaji

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya suami istri bermesraan di tempat umum?

Mujawib :
Sholeh ID

Jawaban :

Referensi :
Mughni Al Muhtaj juz 4 halaman 430

( وقبلة زوجة أو أمة ) له ( بحضرة الناس ) أو وضع يده على موضع الاستمتاع منها من صدر ونحوه والمراد جنسهم ولو واحدا فلو عبر بحضرة أجنبي كان أولى

قال البلقيني والمراد به بالناس الذين يستحي منهم في ذلك والتقبيل الذي يستحي من إظهاره فلو قبل زوجته بحضرة جواريه أو بحضرة زوجات له غيرها فإن ذلك لا يعد من ترك المروءة أما تقبيل الرأس ونحوه فلا يخل بالمروءة

وقرنفي الروضة بالتقبيل أن يحكي ما يجرى بينهما في الخلوة مما يستحيا منه وكذا صرح في النكاح بكراهته

لكن في شرح مسلم أنه حرام وأما تقبيل ابن عمر رضي الله تعالى عنهما أمته التي وقعت في سهمه بحضرة الناس فقال الزركشي كأنه تقبيل استحسان لا تمتع أو فعله بيانا للجواز أو ظن أنه ليس ثم من ينظره أو على أن المرة الواحدة لا تضر على ما اقتضاه نص الشافعي ومد الرجل عند الناس بلا ضرورة كقبلة أمته بحضرتهم قال الأذرعي ويشبه أن يكون محله إذا كان بحضرة من يحتشمه فلو كان بحضرة إخوانه أو نحوهم كتلامذته لم يكن ذلك تركا للمروءة

Artinya :
mencium istri atau budak dihadapan orang lain walaupun dihadapan satu orang, atau meletakkan tangan pada tempat yang biasa dilakukan pada saat bersenang-senang (istimta') seperti dada atau yang lain.

Imam Al Bulqini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mencium istri atau budak dihadapan orang lain adalah hal-hal yang dapat menimbulkan rasa malu jika diperlihatkan pada orang lain. Maka mencium istri dihadapan keluarga atau dihadapan istri-istri yang lain adalah tidak terbilang meninggalkan kewibawaan (muruah). Demikian juga mencium kening.
Baca juga: Pengertian tentang talaq tiga
Didalam kitab Al Raudlah, Imam Al Bulqini juga mengaitkan dengan mencium adalah menceritakan hal-hal yang mereka lakukan pada saat berduaan dari hal-hal yang dapat menimbulkan rasa malu. Maka hal semacam itu adalah makruh.

Namun didalam kitab Syarah Muslim dikatakan bahwa hal itu adalah haram. Hal senada juga dikemukakan oleh Imam Abu Bakar Ibnu Sayyid Muhammad Syata al Dimyathi dan Imam Syamsuddin Muhammad Ibnu Abi Al-Abbas Ahmad Ibnu Hamzah Ibnu SyihabuddinAl-Ramli.

Sedang lebih eloknya tafsir menyatakan bahwa kewibawaan (muruah) adalah perilaku seseorang yang berpijak pada syari'at serta etikanya. Sebagian pendapat menyatakan bahwa kewibawaan (muruah) adalah menjaga dari hal-hal yang dapat menimbulkan cemo'ohan dan ditertawakan. Sebagian pendapat yang lain menyatakan bahwa kewibawaan (muruah) adalah menjaga diri dari hal-hal yang kotor

DASI Dagelan Santri Indonesia
Santri DASI
Santri 
 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes