KAJIAN KITAB

AZWAJA

ASBABUN NUZUL

Latest Updates

Showing posts with label PUASA. Show all posts
Showing posts with label PUASA. Show all posts

Hukum Telinga Yang Kemasukan Air Saat Menjalankan Ibadah Puasa

August 12, 2017

Benangmerahdasi.com
-
Benang merah Fiqih bab puasa (tentang telingan kemasukan air)
Halo Benang merah
WA : 081384451265

Pertanyaan:
Batalkah puasa seseorang yang di saat mandi, lobang Telinga kemasukan air..?

Jawaban:

Jika mandinya adalah mandi wajib atau sunah seperti mandi janabah, mandi haid, mandi jum'ah dan semisalnya, maka puasanya tidak batal, asalkan tidak berlebihan dalam penggunaan (penyiraman) air, dan jika bukan mandi wajib atau sunah, maka puasa nya batal, baik berlebihan dalam penggunaan air ataupun tidak.

Referensi:

I'anah ath-Thalibin, ll/234

يَفْطُرُ مُطْلَقًا بَالَغَ أَمْ لَا. وَهٰذَا فِيمَا إِذَا سَبَقَ الْمَاءَ إِلىٰ جَوْفِهِ فِي غَيْرِ مَطْلُوبٍ كَالرَّابِعَةِ، وَكَالانْغِمَاسِ فِي الْمَاءِ لِكَرَاهَتِهِ لِلصَّائِمِ، وَكَغُسْلِ تَبَرُّدٍ أَوْ تَنَظُّفٍ. (إعانة الطالبين، ج 2، ص 234

Sumber:
Ahmad Asyhar Shofwan, Fikih Puasa, Solusi 100 Problematika Ramadhan
(Surabaya: Fahdina 2012), Halaman 32

Penjelasan Tentang Muntah Sebab Gosok Gigi Saat Menjalankan Puasa

August 02, 2017


Benangmerahdasi.com
-
Benang merah No: 00273 Fiqih bab Puasa (Tentang munta sebab gosok gigi)

Halo Benangmerah
WA : 081384451265

Pertanyaan

Batalkah puasa orang yang muntah dikarenakan menggosok gigi?

Jawaban

Imam Ibnu Hajar al-Haitami di dalam kitabnya (al-minhaju al-Qawim) menjelaskan bahwa syarat sah puasa yang no. 3 adalah menahan dari muntah. Maka batal puasa seseorang yang dengan sengaja berusaha muntah, sedang ia mengerti dan tidak terpaksa. Walaupun tidak ada suatu hal yang kembali ke dalam perutnya, karena yang membatalkan adalah materi muntahnya, bukan karena kembalinya kedalam perut. Dan tidak berbahaya (tidak batal) muntah karena lupa atau karena tidak tahu jika memang udzur dan tanpa adanya usaha, hal ini mengacu pada hadits shahih Nabi yang menyatakan "Barang siapa tidak dapat mengendalikan muntah, sedang ia berpuasa, maka ia tidak harus mengqadla, dan barang siapa sengaja muntah, maka Qadla'lah''.

Di dalam sebuah literatur Fiqh (al- Taqirat al-Sadidah) juga dijelaskan bahwa muntah adalah makanan yang kembali setelah melewati tenggorokan walaupun air, dan walaupun  rasa serta warnanya tidak berubah.

Adapun Hukumnya, jika seseorang muntah sedang mulutnya terkena najis, maka wajib membasuhnya dan berusaha keras dalam berkumur sehingga seluruh bagian mulut yang berkategori anggota dzahir terbasuh. Dan jika air masuk kedalam perut secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa, karena menghilangkan najis adalah perintah. Dengan demikian, hukum puasa orang yang muntah dikarenakan menggosok gigi adalah diperinci sebagai berikut:

1. Jika menggosok gigi merupakan upaya agar ia muntah, maka puasanya  batal.
2. Jika menggosok gigi bukan merupakan upaya dan ia tidak berusaha muntah, maka puasanya tidak batal.

Dasar pengambilan (1)

( الثالث الإمساك عن الاستقاءة فيفطر من استدعى القيء عامدا عالما مختارا وإن لم يعد منه شيء إلى جوفه لأنه مفطر لعينه لا لعود شيء منه ( ولا يضر تقيؤه ) نسيانا ( ولا جهلا إن عذر به ولا ( بغير اختياره ) لما صح من قوله صلى الله عليه وسلم من ذرعه القيء أي غلبه وهو صائم فليس عليه قضاء ومن استقاء فليقض . المنهج القويم - (ج 1 / ص 507)

Dasar pengambilan (2)

القيئ هو الطعام الذي يعود بعد مجاورة الحلق ولو ماء ولو لم يتغر طعمه ولونهز والحكم اذا خرج منه القيئ ان فمه متنجس فيجب عليه ان يغسله ويبالغ في المضمضة حتى ينغسل جميع ما في فمه من حده الظاهر ولايبطل الصوم اذا سبقه الماء الى الجوف بدون تعمد لان ازالة النجاسة ماءمور بها . التقريرات السديدة ص 446

Daftar Pustaka:

1. Al-Minhajul al-Qawim. l/507
2. Al-Taqrirat al Sadidah. 446

Sumber: MTTM Madura

Pengertian Tentang Imsak Menurut Fiqih

April 27, 2017

BenangmerahDasi -Fiqih bab puasa [Pengertian imsak dalam batas sahur]

Fiqih bab puasa
No: 00233
Hallo Benang merah
WA: 081384451265

PERTANYAAN
APA DAN BAGAIMANA IMSAK ITU..?

JAWABAN
Ketika masuk waktu 'imsak', kita seolah diingatkan bahwa sebentara lagi waktu berpuasa dimulai dan diminta untuk bersiap-siap.

Makna yang sebenarnya dari kata imsak bukan itu. Kata dasarnya adalah amsaka - yumsiku - imsakan (أمسك - يمسك - إمساكا ) yang artinya menahan. Maksudnya menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami istri dan semua hal yang membatalkan puasa.
Jadi makna imsak itu tidak lain adalah puasa itu sendiri. Puasa adalah imsak dan imsak adalah puasa. Kita diwajibkan melakukan imsak sejak masuknya waktu shubuh sepanjang hari hingga matahari terbenam, alias waktu maghrib.

Lalu bagaimana dengan istilah 'imsak' yang terlanjur kita gunakan untuk menandakan bahwa 10 menit lagi masuk waktu shubuh itu?

Jadwal Shalat dibuat berdasarkan ilmu falak, ketika melihat hasil perhitungannya subuh masuk jam 04.00 misalnya, maka tidak berani menulis di jadwal 04.00 Alasannya?
perhitungan itu hanya kira-kira.untuk solat subuh harus yakin sudah masuk waktu, tidak boleh hanya kira-kira.
Maka Pembuat jadwal menambahi waktu (istilahnya waktu ihtiyath / hati-hati), biasanya sekitar 5 menit maka di jadwal tertulis Waktu SUBUH 04:05
Meskipun secara matematis jam 4, mereka gak mau nanggung resiko dosa karena itu hitungan manusia, akhirnya mereka kasih beberapa menit untuk memastikannya.
Baca juga: Hukum mandi junub setelah sahur
Para ulama sangat berhati-hati, Mereka tidak mau menanggung resiko dosa sekecil apa pun karena kehati-hatian pula mereka tidak mau menanggung resiko dosa kalo ada orang yang belum sahur, lalu misalnya makan sahur padahal sudah jam 04:03 maka pembuat jadwal tadi juga membuat waktu imsak, yaitu dengan mengurangi 5 menit, maka dia tulis di jadwal IMSAK 03:55
itulah asal usul imsak, dulu tidak ada imsak karena memang tidak ada jadwal, semua liat fajar dengan mata telanjangDalam sebuah riwayat shahih BUKHORI MUSLIM disebutkan, bahwa Qatadah bertanya kepada Anas ketika bercerita tentang Zaid bin Tsabit yang sahur bersama Rasulullah:

:كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلَاةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً

“Berapa kadar antara selesainya keduanya dari makan sahur dan masuk mengerjakan shalat? Anas menjawab: “Seperti kadarnya seorang laki-laki membaca 50 ayat” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist Yang Disalah Pahami

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْه ُ

“Ketika salah satu kalian mendengar adzan sementara wadah (minuman) masih ada ditangannya, maka janganlah diletakkan sampai ia menyelesaikan hajat darinya (meminumnya)” (HR. Ahmad dll.)

Al Munawi menjelaskan:
“Sabda Nabi (Hingga ia menyelesaikan hajatnya) dengan minum darinya secukupnya, selama tidak nyata munculnya fajar atau menyangka sudah dekat dengan fajar. Apa yang disebutkan, bahwa yang dimaksudkan panggilan adalah adzan shubuh adalah yang dipedomani Imam ar-Rafi’i. Beliau berkata:
“Yang dimaksud Rasulullah dalam hadis itu adalah adzannya Bilal yang pertama, dengan dalil hadits

:, عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

” dari ibnu umar Rasulullah bersabda “Sesungguhnya Bilal adzan ketika masih waktu malam, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan” [HR Bukhari].

Hukum Fiqih Mandi Junub (mandi besar) Setelah Sahur

April 25, 2017

BenangmerahDasi -Fiqih bab puasa [tentang mandi janabah setelah sahur]

Fiqih bab puasa
No: 00221
Hallo benangmerah
WA : 081384451265


PERTANYAAN
BAGAIMANA HUKUMNYA MANDI JUNUB SETELAH SAHUR...?

JAWABAN
Imam Muhammad bin ‘Amr bin Ali bin Nawawi al-Jawi; Abu Abdul Mu’thi di dalam kitabnya (Nihayah al-Zain) menjelaskan bahwa kesunahan-kesunahan puasa ada 10 (dan seterusnya). Yang no. 4 adalah mandi dari hadats besar, baik dari junub, haidl dan nifas sebelum fajar, agar dapat memulai ibadah (puasa) dalam kondisi suci, dan mengantisipasi masuknya air ke dalam telinga, dubur atau yang lain.

Hal senada juga diuraikan oleh Imam Muhammad Khatib al-Sarbini di dalam kitabnya (Mughni al-Muhtaj). Beliau juga menambahkan bahwa kesunahan tersebut agar keluar dari hilaf Abu Hurairah yang menyatakan ketidak afsahan puasa orang yang sedang junub.
Baca juga: Hukum fiqih berbuka puasa dengan berhubungan intim
DR. al-Musthafa al-Bugha di dalam kitabnya (al-Fiqh al-Manhaji) juga menjelaskan bahwa yang no. 5 dari hal-hal yang disunahkan adalah mandi junub sebelum terbit fajar agar dalam kondisi suci sejak awal puasa. Secara implisit hal tersebut menunjukkan bahwa junub tidak mentiadakan puasa (tidak menyebabkan batal), hanya saja yang paling utama adalah menghilangkannya sebelum terbit fajar.

♥Dengan demikian, dapat diketahui bahwa hukum mandi junub setelah sahur (sebelum terbit fajar) adalah sunah. Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan :

( و ) سنن الصوم عشرة الأول مذكور بقوله ( سن تسحر ).............الى ان قال و ) الرابع ( غسل عن ) الحدث الأكبر من ( جنابة ) وحيض ونفاس ( قبل فجر ) ليؤدي العبادة على الطهارة وللخشية من وصول الماء إلى باطن الأذن أو الدبر أو غيرهما وينبغي أن يغسل هذه المواضع قبل الفجر بنية رفع الجنابة إن لم يتهيأ له الغسل الكامل. نهاية الزين - (ج 1 / ص 194)
( ويستحب أن يغتسل عن الجنابة ) والحيض والنفاس ( قبل الفجر ) ليكون على طهر من أول الصوم وليخرج من خلاف أبي هريرة حيث قال لا يصح صومه وخشية من وصول الماء إلى باطن أذن أو دبر أو نحوه. مغني المحتاج - (ج 1 / ص 435)
ـ الاغتسال عن الجنابة قبل الفجر: ليكون على طهر من أول الصوم ـ ومعنى ذلك أن الجنابة لا تنافي الصيام، ولكن الأفضل إزالتها قبل الفجر. الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي (2/ 90)

Daftar Pustaka:
1. Nihayah al-Zain. I/ 194
2. Mughni al-Muhtaj. I/ 435
3. Al-Fiqh al-Manhaji. II. 90

Hukum Fiqih Berbuka Puasa Dengan Melakukan Hubungan Intim

April 25, 2017

BenangmerahDasi -Fiqih bab Puasa [tentang berbuka dengan jima' ]

Fiqih bab puasa
No: 00222
Hallo benangmerah
WA: 081384451265

PERTANYAAN
BOLEHKAH BUKA PUASA DENGAN MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM...?

JAWABAN
Imam Muhammad bin Amr bin Ali bin Nawawi al Jawi di dalam kitabnya (Nihayah al-Zain) menjelaskan bahwa kesunahan puasa yang kedua adalah segera berbuka setelah matahari jelas tenggelam dan sebelum shalat mengacu pada Hadits terdahulu (dan seterusnya). Pendapat yang terpercaya menyatakan bahwa berbuka puasa dengan melakukan hubungan intim tidak menghasilkan kesunahan, karena dapat melemahkan stamina.

Syaikh Sulaiman al-Jamal di dalam kitabnya (Hasyiyah al-Jamal) juga menjelaskan dengan mengutip pernyataan Imam Muhammad bin Ahmad bin Hamzah al-Ramli (م ر) yang menyatakan bahwa kesunahan segera berbuka adalah dengan mengkonsumsi sesuatu sebagaimana uraian di dalam kitab “al-Jawahir”. Dan keputusan tentang tidak mendapatkannya kesunahan berbuka dengan melakukan hubungan intim karena hal tersebut dapat melemahkan stamina dan membahayakan.
Baca juga: Hukum fiqih muntah dikarenakan gosok gigi ketika berpuasa
Imam Abdul Hamid al-Syarwani di dalam kitabnya (Hawasyi al-Syarwani) juga mengungkapkan bahwa guru kami telah sepakat dengan yang telah dipaparkan. Jika tidak ada sesuatu selain melakukan hubungan intim, maka berbukalah dengan hal itu.

♥Dengan demikian, dapat diketahui bahwa berbuka puasa dengan melakukan hubungan intim adalah diperbolehkan, hanya saja tidak mendapakan kesunahan segera berbuka selagi ada sesuatu yang lain yang dapat dikonsumsi. Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan :

( و ) الثاني ( تعجيل الفطر ) بعد تحقق الغروب وقبل الصلاة للخبر ..........الى ان قال والمعتمد عدم حصول سنة التعجيل بالجماع لما فيه من إضعاف القوة . نهاية الزين - (ج 1 / ص 194)
:وعبارة شرح م ر ويسن تعجيل الفطر بتناول شيء كما في الجواهر وقضيته عدم حصول سنة التعجيل بالجماع وهو محتمل لما فيه من إضعاف القوة والضرر انتهت . حاشية الجمل على المنهج لشيخ الإسلام زكريا الأنصاري - (ج 4 / ص 390)
:(قوله وتعجيل الفطر) ولا يحصل سنة التعجيل إلا بتناول شيئ بالجماع لما فيه من أضعاف القوة والضرار انتهى. شرح ستين مسألة - (ص 78)
:وجمع شيخنا بما نصه فإن لم يجد إلا الجماع أفطر عليه. حواشي الشرواني - (ج 3 / ص 420)

Daftar Pustaka:
1. Nihayah al-Zain. I/ 194
2. Hasyiyah al-Jamal. IV/ 390
3. Syarh Sittin. 78
4. Hawasyi al-Syarwani. III/ 420
[Gambare garai nganu]

Muntah Dikarenakan Gosok Gigi Ketika Berpuasa Menurut Hukum Fiqih

April 25, 2017

BenangmerahDasi -Fiqih bab puasa [tentang muntah sebab menggosok gigi]

Fiqih bab puasa
No: 00221
Hallo Benangmerah
WA: 081384451265

PERTANYAAN
BATALKAH PUASA ORANG YANG MUNTAH DIKARENAKAN MENGGOSOK GIGI..?

JAWABAN
Imam Ibnu Hajar al-Haitami di dalam kitabnya (al-Minhaju al-Qawim) menjelaskan bahwa syarat sah puasa yang no. 3 adalah menahan dari muntah. Maka batal puasa seseorang yang dengan sengaja berusaha muntah, sedang ia mengerti dan tidak terpaksa, walaupun tidak ada suatu hal yang kembali ke dalam perutnya, karena yang membatalkan adalah materi muntahnya, bukan karena kembalinya sesuatu ke dalam perut.

Dan tidak berbahaya (tidak batal) muntah karena lupa atau karena tidak tahu jika memang udzur dan tanpa adanya usaha, hal ini mengacu pada hadits shahih Nabi yang menyatakan “Barang siapa tidak dapat mengendalikan muntah, sedang ia berpuasa, maka ia tidak harus menqadla’, dan berang siapa sengaja muntah, maka qadla’lah”.
Di dalam sebuah literatur Fiqh (al-Taqrirat al-Sadidah) juga dijelaskan bahwa muntah adalah makanan yang kembali setelah melewati tenggorokan walaupun air, dan walaupun rasa serta warnanya tidak berubah. Adapun hukumnya, jika seseorang muntah sedang mulutnya terkena najis, maka ia wajib membasuhnya dan berusaha keras dalam berkumur sehingga seluruh bagian mulut yang berkategori anggota dzahir terbasuh. Dan jika air masuk ke dalam perut secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa, karena menghilangkan najis adalah perintah.
Dengan demikian, hukum puasa orang yang muntah dikarenakan menggosok gigi adalah diperinci sebagai berikut:

♥Jika menggosok gigi merupakan upaya agar ia muntah, maka puasanya batal. ♥Jika menggosok gigi bukan merupakan upaya dan ia tidak berusaha muntah, maka puasanya tidak batal. Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan

( الثالث الإمساك عن الاستقاءة فيفطر من استدعى القيء عامدا عالما مختارا وإن لم يعد منه شيء إلى جوفه لأنه مفطر لعينه لا لعود شيء منه ( ولا يضر تقيؤه ) نسيانا ( ولا جهلا إن عذر به ولا ( بغير اختياره ) لما صح من قوله صلى الله عليه وسلم من ذرعه القيء أي غلبه وهو صائم فليس عليه قضاء ومن استقاء فليقض . المنهج القويم - (ج 1 / ص 507)
:القيئ هو الطعام الذي يعود بعد مجاورة الحلق ولو ماء ولو لم يتغر طعمه ولونهز والحكم اذا خرج منه القيئ ان فمه متنجس فيجب عليه ان يغسله ويبالغ في المضمضة حتى ينغسل جميع ما في فمه من حده الظاهر ولايبطل الصوم اذا سبقه الماء الى الجوف بدون تعمد لان ازالة النجاسة ماءمور بها . التقريرات السديدة ص 446

Daftar Pustaka:
1. Al-Minhaju al-Qawim. I/ 507
2. Al-Taqrirat al-Sadidah. 446
Edisi Haul mbah yai idris Lirboyo kediri
 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes