Penjelasan Tentang Suami yang Ikut Menikmati Mas Kawin Sendiri Menurut fiqh


Benangmerahdasi.com
-
Benang merah No: 00259, Fiqih Muanakahad (ningkah)
Tentang suami yang ikut menikmati mas kawin sendiri.

Halo Benangmerah:
WA: 081384451265

Pertanyaan:
Bolehkah maskawin yang telah diberikan kepada istri dinikmati bersama oleh suami istri.?

Jawaban

Imam Abu Thayyib Muhammad Shadiq Khan bin Hasan bin Ali, Ibnu Lutfillah al Husaini al Bukhari di dalam kitabnya (Nailu al Maryam) menyatakan bahwa diperbolehkan bagi istri memberikan maskawinnya atau sebagian kepada suami, baik (mahar) yang telah diterimakan, atau dalam tanggungan.

Maka hak ini meliputi pemberian dan pembebasan, al Bukhari juga menyatakan bahwa halal bagi suami menerima sesuatu yang diberikan oleh istrinya dengan syarat terdahulu, yakni atas dasar kerelaan hatinya. al Bukhari menegaskan bahwa keumuman ayat tersebut mengindikasikan bahwa sesungguhnya pemberian maskawin istri kepada suaminya merupakan sedekah, baik perawan atau janda adalah diperbokehkan. Ini merupakan pendapat mayoritas pakar fiqih.

Namun Imam Malik melarang dari pemberian maskawin istri yang perawan kepada suaminya, hal itu diserahkan kepada wali serta kepemilikan tetap baginya.

Hal  senada juga di paparkan oleh Prof. DR. Wahbah al Zuhaili di dalam kitabnya (Tafsir al Munir). Beliau juga menambahkan bahwa semua Ulama' telah sepakat, sesungguhnya wanita yang memiliki sesuatu, ketika ia memberikan maskawin yang telah ia terima kepada suaminya , maka hal itu telah berlaku, dan tidak diperbolehkan mencabut/meralat baginya dalam hal itu.

Jika seorang  wanira melepaskan sebuah tuntutan dari maskawinnya dengan mengajukan syarat ketika berlangsungnya akad nikah agar tidak memperistrinya kemudian ia tetap diperistri, maka tidak ada suatu apapun baginya menurut riwayatnya Ibnu al Qasim daru Malik, karena ia telah mengajukan syarat yang tidak diperbolehkan.

Namun Imam Ibnu Abdul Hakim berkata ''Jika ia (suami) melanggar syarat ini, maka istri  boleh menuntut kembali dengan kesempurnaan maskawin semisalnya, karena sesungguhnya ia telah menyetujui persyaratan dan menerima sesuatu sebagai pengganti yang seharusnya diterima oleh istri, maka semestinya ia (suami) menpatinya''.

Di dalam sebuah literatur fiqh kontemporer, al Mausu'ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah) juga dijelaskan bahwa mayoritas Ulama' fiqh menyatakan bahwa suami tidak boleh memanfa'atkan apapun yang di miliki istri, seperti ranjang, wadah, dan lain sebagainya tanpa persetujuannya, baik harta tersebut merupakan hasil pemberian suami atau orang lain, baik istri telah menerima maskawin atau tidak, Dan istri memiliki wewenang untuk mengelola harta yang dimiliki sesuka hatinya, baik mensedekahkan, memberikan, atau tukar menukar selama tidak merugikan dan membahayakan.

Dari pemaparan tersebut di atas dapat diketahui bahwa maskawin/mahar yang telah diberikan kepada istri menjadi hak milik baginya, Hanya saja maskawin boleh diberikan kepada suami, dan ia juga boleh menerimanya, dengan syarat pemberian tersebut didasari atas kerelaan hati, maka maskawin tersebut boleh dinikmati bersama. Namun hal ini berbeda dengan pendapat Imam malik yang menyatakan  bahwa maskawin wanita perawan tidak boleh diberikan kepada suami, melainkan diserahkan kepada wali(nya) dengan tetap menjadi miliknya.

Dasar pengambilan (1)

3- يجوز للزوجة أن تعطي زوجها مهرها أو جزءا منه سواء أكان مقبوضا معينا أم كان في الذمة فشمل ذلك الهبة والإبراء256.
4- يحل للزوج أخذ ما وهبت زوجته بالشرط السابق وهو أن يكون عن طيبة من نفسها وليس عليه بعد ذلك تبعه في الدنيا أو الآخرة257.
5- تدل الآية بعمومها على أن هبة المرأة صداقها لزوجها بكرا كانت أو ثيبا جائزة وبه قال جمهور الفقهاء ومنع مالك من هبة البكر الصداق لزوجها وجعل ذلك للولي مع أن الملك لها.
نيل المرام شرح آيات الأحكام - (ج 1 / ص 119)

Dasar penggambilan (2)

واتّفق العلماء على أن المرأة المالكة لأمر نفسها إذا وهبت صداقها لزوجها، نفذ ذلك عليها، ولا رجوع لها فيه. وإن تنازلت المرأة عن شيء من صداقها بشرط عند عقد النّكاح ألّا يتزوّج عليها، ثمّ تزوّج عليها، فلا شيء لها في رواية ابن القاسم عن مالك لأنها شرطت عليه ما لا يجوز شرطهوقال ابن عبد الحكم: إن خالف هذا الشرط، رجعت عليه بتمام صداق مثلها لأنه شرط عليه نفسه شرطا وأخذ عنه عوضا، كان لها واجبا أخذه منه، فوجب عليه الوفاء،لقوله عليه الصّلاة والسّلام فيما رواه الحاكم عن أنس وعائشة: المسلمون عند شروطهم» .
التفسير المنير للزحيلي

Dasar pengambilan (3)

قَال جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ : لَيْسَ لِلزَّوْجِ الاِنْتِفَاعُ بِمَا تَمْلِكُهُ الزَّوْجَةُ مِنْ مَتَاعٍ كَالْفِرَاشِ ، وَالأَْوَانِي ، وَغَيْرِهَا بِغَيْرِ رِضَاهَا ، سَوَاءٌ مَلَّكَهَا إِيَّاهُ هُوَ ، أَمْ مَلَكَتْهُ مِنْ طَرِيقٍ آخَرَ ، وَسَوَاءٌ قَبَضَتِ الصَّدَاقَ ، أَمْ لَمْ تَقْبِضْهُ (1) . وَلَهَا حَقُّ التَّصَرُّفِ فِيمَا تَمْلِكُهُ بِمَا أَحَبَّتْ مِنَ الصَّدَقَةِ ، وَالْهِبَةِ ، وَالْمُعَاوَضَةِ ، مَا لَمْ يَعُدْ ذَلِكَ عَلَيْهَا بِضَرَرٍ . الموسوعة الفقهية الكويتية - (ج 26 / ص 286)

Daftar Pustaka:
1. Nailu al Maram. l/119
2. Tafsir al Munir.
3. Al Mausu'ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah. XXVI/286

Sumber: MTTM (Majelis Taklim Tanah Merah Madura)

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes