Hukum Laki-laki Meningkahi Perempuan Transgender


DASI Dagelan Santri Indonesia -Hukum Laki-laki Meningkahi Perempuan Transgender (laki laki yang melakukan operasi menjadi perempuan )


Hukum Laki-laki Meningkahi Perempuan Transgender
Hukum Laki-laki Meningkahi Perempuan Transgender

Benangmerahdasi  -Fiqih kontemporer (perningkahan transgender)

BENANG MERAH NO:00352
FIQIH KONTEMPORER
[ Pernikahan Transgender ]

Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999

Sail : Setyawan Amin

Fenomena yang terjadi di masyarakat, terutama di daerah luar negri yang melegalkan perningkahan transgender sangat menghawatirkan, bahkan seiring berjalannya waktu semakin bertambah dan meluas tidak hanya di luar negeri saja, di Indonesia pun terjadi.

keresahan timbul di masyarakat akan adanya fenomena ini. karena hal yang sangat tidak terpuji dan dilarang oleh agama dan negara. dan terkesan mengingkari hukum alam. bagaimana menurut hukum agama tentang peningkahan transgender ini. berikut penjelasannya.

Pertanyaan :

Bagaimana hukum seorang lelaki menikahi perempuan transgender ( laki laki yang melakukan operasi menjadi perempuan ) ?

Mujawib :
1. Daviq Muntaqy
2. Sholeh ID

Jawab :

Pernikahan nya tidak sah dan haram hukum nya.
Ini karena operasi kelamin tidak bisa merubah jenis kelamin pada hakikat aslinya.
Baca Juga: Hukum fiqih pengucapan yang salah pada akah nikah (panjang, pendek dan perubahan huruf
Refrensi :

١) حديث النبي
تكون فى آخر هذه الأمة عند اقتراب الساعة أشياء منها نكاح الرجل الرجل وذلك مما حرم الله عليه ورسوله ومنها نكاح المرأة المرأة ، وذلك مما حرم الله ورسوله ويمقت الله عليه ورسوله - صلى الله عليه وسلم - وليس لهؤلاء صلاة ما أقاموا على ذلك حتى يتوبوا إلى الله توبة نصوحا

“Akan terjadi pada akhir zaman ini ketika mendekati terjadinya kiamat berbagai peristiwa. Di antaranya seorang laki-laki mengawini laki-laki, yang hal itu termasuk hal yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya serta dibenci Allah dan Rasul-Nya. Dan di antaranya juga seorang wanita mengawini wanita, yang hal itu termasuk hal yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya serta dibenci Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada shalat bagi mereka selama mereka mengerjakan hal itu, hingga bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya.”

(HR. Al Baihaqi, Ad Daruquthni dan Ibnu Najar)

٢) ووقع السؤال عما لو تصور ولي بصورة امرأة أو مسخ رجل امرأة هل ينقض أم لا؟ فأجبت عنه بأن الظاهر في الأولى عدم النقض للقطع بأن عينه لم تنقلب، وإنما انخلع من صورة إلى صورة مع بقاء صفة الذكورة، وأما المسخ فالنقض فيه محتمل لقرب تبدل العين، مع أنه قد يقال فيه بعدم النقض أيضا لاحتمال تبدل الصفة دون العين.
نهاية المحتاج ١ ص ١١٦

DASI Dagelan Santri Indonesia

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes