Penjelasan Fiqih Tentang Hukum Meningkah Dengan Jin

Penjelasan Fiqih Tentang Hukum Meningkah Dengan Jin
Penjelasan Fiqih Tentang Hukum Meningkah Dengan Jin

Benangmerahdasi- Fiqih bab Nikah (Hukum meningkah dengan jin)

Fiqih bab Nikah
Hallo Benangmerah
WA: 081384451265

Pertanyaan :“Bagaimana Hukumnya menikah dengan Jin?”

Jawab :
Assalaamu'alaikum Warohmatullah Wabarokaatuh
Sebagai pendahuluan : pada dasarnya pernikahan antara manusia dengan jin ini jarang sekali terjadi, namun tidak menutup kemungkinan karena adanya suatu riwayat yang menceritakan bahwa Nabi Sulaiman menikahi Ratu Bilqis yg konon adalah keturunan Jin dan Manusia.

 1. Sudut pandang hukum syariah islam tentang pernikahan manusia dengan jin.
Dalam menentukan hukum dari kasus tersebut diatas, terjadilah perbedaan pendapat dari para ulama, dengan hasil, sbb : sebagian ada yang mengharamkan dan sebagian ada yang membolehkan dan sebagian yang lain ada yang memakruhkan.

2. Rincian hukum :
A. menurut Imam Malik dari kitab Ahkam Al-Mirjan, sbb:

 ﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﺩﻟﻴﻞ ﻳﻨﻬﻰ ﻋﻦ ﻣﻨﺎﻛﺤﺔ ﺍﻟﺠﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻧﻲ ﻻ ﺃﺳﺘﺤﺒﻪ، ﻷﻧﻲ ﺃﻛﺮﻩ ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪﺕ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﺣﺎﻣﻞ ﻓﻘﻴﻞ : ﻣﻦ ﺯﻭﺟﻚ؟ ﻗﺎﻟﺖ : ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻦ، ﻓﻴﻜﺜﺮ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ

“Tidak ditemukannya dalil yg melarang menikah dengan jin. Hanya saja, aku tidak menyukainya. Karna aku membenci ketika ada wanita hamil, kemudian ketika ditanya, siapa suamimu? Dia akan menjawab: ‘Dari jin’. Sehingga akan terjadi banyak kerusakan.” (Ahkaam al-Mirjan, Hal. 67).
Baca juga: Fiqih tentang etika bersenggama suami-istri
B. Menurut Iman Suyuthi dari kitab Al Asbah Wan Nadhoir, sbb :

 ﻭﻫﺬﻩ ﻓﺮﻭﻉ : ﺍﻷﻭﻝ : ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻺﻧﺴﻲ ﻧﻜﺎﺡ ﺍﻟﺠﻨﻴﺔ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻤﺎﺩ ﺑﻦ ﻳﻮﻧﺲ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻮﺟﻴﺰ : ﻧﻌﻢ

beberapa cabang masalah tentang menikah dengan jin, yaitu sbb :

 a). apakah boleh bagi manusia menikah dengan jin perempuan?:
 ibnu Imad bin Yunus dalam syarah kitab wajiz berkata "boleh".
Akan tetapi imam suyuti sendiri melarang menikah dengan jin, dengan memakai landasan dalil dari Al-qur’an, sbb:

 1. surat An-Nahl ayat 72 yang berbunyi :

والله جعل لكم من انفسكم ازواجا .......

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri...”

2. surat Ar-Ruum ayat 20 yang berbunyi :

ومن آيته ان خلقكم من تراب ثم اذا انتم بشر تنتشرون .

“Dan diantara tanda-tanda kebesaran-NYA ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak”.
 3. dan diperkuat dengan hadis berikut :

 ﻣﺎ ﺭﻭﻯ ﺣﺮﺏ ﺍﻟﻜﺮﻣﺎﻧﻲ ﻓﻲ ﻣﺴﺎﺋﻠﻪ ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﻗﺎﻻ : ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻳﺤﻴﻰ ﺍﻟﻘﻄﻴﻌﻲ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺑﺸﺮ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺍﺑﻦ ﻟﻬﻴﻌﺔ ﻋﻦ ﻳﻮﻧﺲ ﺑﻦ ﻳﺰﻳﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﺰﻫﺮﻱ ﻗﺎﻝ  : ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﻧﻜﺎﺡ ﺍﻟﺠﻦ. ( ﻭﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺮﺳﻼ ﻓﻘﺪ ﺍﻋﺘﻀﺪ ﺑﺄﻗﻮﺍﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ )

Hadis riwayat harbul karomany dalam kitab masaa-ilnya dari ahmad dan ishaq mereka berkata : telah menceritakan kepada kami muhammad bin yahya al-qothi’i telah menceritakan kepadaku basyar bin umar telah menceritakan kepadaku ibnu Luhai’ah dari Yunus bin yazid dari Az-Zuhri berkata: " Rosulullah shollallahu alaihi wasallam telah melarang tentang menikahi jin."
Walaupun hadis ini mursal tapi diperkuat dengan pendapat beberapa ulama', yaitu sbb:

 ﻓﺮﻭﻱ ﺍﻟﻤﻨﻊ ﻣﻨﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺍﻟﺒﺼﺮﻱ ، ﻭﻗﺘﺎﺩﺓ ، ﻭﺍﻟﺤﻜﻢ ﺑﻦ ﻋﻴﻴﻨﺔ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﺑﻦ ﺭﺍﻫﻮﻳﻪ ، ﻭﻋﻘﺒﺔ ﺍﻷﺻﻢ .


“Diriwayatkan tentang pelarangan menikahi jin dari syeikh Hasan Al-Bisri, Qotadah, Hakam bin Uyainah, Ishaq bin Rohawaih, Uqbah Al-Ashom”.

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺠﻤﺎﻝ ﺍﻟﺴﺠﺴﺘﺎﻧﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ . ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ " ﻣﻨﻴﺔ ﺍﻟﻤﻔﺘﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﺴﺮﺍﺟﻴﺔ " ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻤﻨﺎﻛﺤﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻹﻧﺲ ﻭﺍﻟﺠﻦ ، ﻭﺇﻧﺴﺎﻥ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻻﺧﺘﻼﻑ ﺍﻟﺠﻨﺲ .

 Al-Jamal As-Sijistani dari madzhab Hanafi dalam kitabnya 'Maniyyatul Mufti 'Anil Fatwa As Sirojiyah 'berkata : "Tidak diperbolehkan menikah antara manusia dan jin, dan manusia air karena perbedaan jenisnya."
 Dan masih banyak lagi alasan lain dari imam suyuti tentang larangan menikahi jin.

C. Sedangkan menurut aL-Qomuly, pernikahan manusia dengan jin hukumnya sah namun makruh, dan qaul inilah yang dinilai mu'tamad oleh Ar-Ramly. Versi ini mengatakan bahwa pernikahan lintas alam juga menjanjikan kedamaian kendati tidak optimal, dan larangan dalam hadits tersebut bukan bermakna haram melainkan sekedar makruh.

Versi ini juga diperkuat dengan fakta bahwa bangsa jin juga terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan layaknya bangsa manusia, bahkan jin juga disebut oleh Nabi sebagai "ikhwanuna" (kawan kita). Dan juga diperkuat lagi oleh sejarah perkawinan nabi Sulaimân dengan Bilqis yang merupakan anak dari pasangan jin dan manusia.

Tak menutup kemungkinan dari ulama selain yang disebut di atas memiliki pendapat yang berbeda.

والله اعلم

Rangkuman Jawaban :

1. Boleh. ( Pendapat ini disampaikan oleh imam ibnu Imad bin Yunus ).

2. Boleh akan tetapi makruh. ( Pendapat ini disampaiakan oleh imam qomuly dan di pilih serta dibuat pegangan oleh imam romly).

3. Makruh. ( Pendapat ini disampaikan oleh imam Malik).

4. Haram . ( Pendapat ini disampaikan oleh imam suyuthi dan diperkuat oleh syeikh Hasan Al-Bisri, Qotadah, Hakam bin Uyainah, Ishaq bin Rohawaih, Uqbah Al-Ashom” dan juga Al-Jamal As-Sijistani dari madzhab Hanafi )
Baca Juga: Penjelasan fiqih tentang ucapan suami yang jatuh talaq terhadap istri
Nb : by : “IBNU NAUM” : catatan penting : jika saya diperkenankan utk memilih “wal-hashil” maka saya pribadi cenderung memilih pendapat dari imam suyuthi yang menyampaikan keharaman bagi manusia menikahi jin. Dengan mengacu pada surat An-Nahl dan Ar-Rum. Alasan saya adalah dengan tumbuh cepatnya perkembangan era globalisasi dan modernisasi di masyarakat saat ini, jika pemilihan hukum yang terkait dengan masalah diatas kita pilih dengan hukum yang ringan atau yang membolehkan.

Lalu bagaimana dengan masa depan nasab (keturunan) anak adam di era/periode selanjutnya?. Jika banyak manusia menikahi jin dan akhirnya berkembang biak, lalu bagaimana had (batasan hukum) atas perwalian , dll dalam masalah pernikahan yg sudah ditetapkan dlm hukum syariat islam akan diperlakukan?...

Saya kira cukup dan semoga para pembaca faham dan mahu berfikir secara kritis akan masalah ini. Syukron katsiron...

Wassalamu ‘alaikum warahmatulloh wabarokaatuh
Referensi :

1. Al-qur’an surat An-Nahl ayat 72 dan surat Ar-Rum ayat 20

2. Asybah wan-nadho-ir  imam abdurrahman bin abi bakar bin muhammad as-suyuthi “Versi maktabah syamilah”

3. Asnal matholib juz 3

قَالَ ابْنُ يُونُسَ مِنْ مَوَانِعِ النِّكَاحِ اخْتِلَافُ الْجِنْسِ فَلَا يَجُوزُ لِلْآدَمِيِّ أَنْ يَنْكِحَ جِنِّيَّةً وَبِهِ أَفْتَى الْبَارِزِيُّ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَاَللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

4. 'Maniyyatul Mufti 'Anil Fatwa As Sirojiyah

Wallaahu A'lam Bisshowaf

DASI Dagelan Santri Indonesia

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes