KAJIAN KITAB

AZWAJA

ASBABUN NUZUL

Latest Updates

Showing posts with label QURBAN. Show all posts
Showing posts with label QURBAN. Show all posts

Penjelasan Tentang Mengaqiqahi Orang Tua yang Sudah Wafat

September 15, 2017

Benangmerahdasi.com -Fiqih Bab Udkiyah

Benang merah No : 00303
Mengaqiqahi orang tua yang sudah wafat
Hallo Benangmerah
WA : 081384451265

Pertanyaan:
Bolehkah mengaqiqahi orang yang telah meninggal..?

Jawaban
Imam Abu Zakaria bin Muhammad bin Zakaria al Anshari di dalam kitabnya (Asna al Mathalib) menjelaskan bahwa aqiqah adalah selayaknya kurban dalam anjurannya sebagaimana uraian terdahulu, juga dalam hukum-hukum yang lain, yakni dari jenis, usia, keselamatan(dari cacat), keistimewaannya. Mengkonsumsi, mensedekahkan, menghadiahkan, menyimpan, kadar yang dimakan, larangan menjual, dan menentukan, juga pertimbangan niat dan lain sebagainya.

Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi di dalam kitabnya (al Majmu' Syarh al Muhaddzab) juga menjelaskan bahwa jika seorang berkurban atas nama orang lain tanpa seizinnya, maka hal itu tidak sah. Dan jika berkurban atas nama orang yang telah meninggal, maka Imam Abu al Hasan al'Ubbadi memutlakkan kebolehannya, karena hal itu merupakan bagian dari sedekah, sedang sedekah adalah sah atas nama orang yang telah meninggal dan bermanfa'at serta (pahalanya) sampai kepada berdasarkan kensensus Ulam'a.

Namun pengarang kitab ''al Uddah'' dan Imam al Baghawi menyatakan tidak sah berkurban atas nama orang yang telah meninggal kecuali ia berwasiat denga hal itu. Pedapat ini mendapat legimentasi sari Imam al Rafi'i di dalam kitab ''al Mujarrad'' (dan seterusnya).

Imam al 'Ubbadi dan yang lain berlandaskan pada haditsnya Ali bin Abi Thalib radliyallahu'anhu yang menyatakan bahwa sesungguhnya beliau berkurban dengan 2 ekor kambing atas nama Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam dan 2 ekor kambing atas nama dirinya sendiri. Beliau juga berkata ''Sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar berkurban atas nama beliau untuk selama-lamanya, maka aku berkurban atas nama beliau untuk selama-lamanya''. (HR. Abu Dawud, al Tirmidzi dan al Baihaqi).

Al Baihaqi menambahkan "jika hadits ini telah ditetapkan, maka menginidkasikan keafsahan berkurban atas nama orang yang telah meninggal.'' Dalam kesempatan yang lain, Imam Abu Zakaria bin Muhammad bin Zakariya al Anshari dalam kitab yang sama  menambahkan bahwa jika seseorang berkurban atas nama orang lain dengan izinnya. Sebagaimana orang yang telah meninggal yangtelah berwasiat dengan hal itu, maka tidak diperbolehkan baginya juga orang-orang kaya untuk turut serta memakannya. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam al Qaffal dalam (permasalahan) orang yang telah meninggal. Beliau beralasan bahwa sesungguhnya kurban (tersebut) berlaku atas nama mayit, maka tidak halal baginya (orang yang berkurban) turut memakannya kecuali mendapat izin, sedang izin tidak mungkin didapat, maka harus disedekahkan semuanya.

Baca Juga: Penjelasan tentang arisan kurban dan nadzar kurban
Dari pemaparan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hukum mengaqiqahi orang tua yang telah meninggal dunia adalah khilaf sebagaimana berikut:

1. Sebagian ulama' menyatakan tidak boleh kecuali ada wasiat.
2. Sebagian ulama' yang lain menyatakan boleh secara  mutlak (dengan atau tanpa wasiat).

Catatan:

Jika seseorang mengaqiqahi orang yang telah meninggal dunia atas perintahnya sebelum meninggal (wasiat), maka ia tidak boleh memakan daging hewan yang disembelih juga tidak boleh membagikan kepada orang kaya.

Wallahu a'lam bis shawab.

Dasar pengambilan

(فَصْلٌ، وَهِيَ كَالْأُضْحِيَّةِ فِي) اسْتِحْبَابِهَا كَمَا مَرَّ وَفِي (سَائِرِ الْأَحْكَامِ) مِنْ جِنْسِهَا وَسِنِّهَا وَسَلَامَتِهَا، وَالْأَفْضَلِ مِنْهَا وَالْأَكْلِ وَالتَّصَدُّقِ وَالْإِهْدَاءِ وَالْإِدْخَارِ وَقَدْرِ الْمَأْكُولِ مِنْهَا وَامْتِنَاعِ بَيْعِهَا وَتَعْيِينِهَا إذَا عُيِّنَتْ (وَ) اعْتِبَارِ (النِّيَّةِ) وَغَيْرِ ذَلِكَ . أسنى المطالب في شرح روض الطالب (1/ 548


Dasar pengambilan

(فرع) لو ضحى عن غيره بغير اذنه لم يقع عنه (وأما) التضحية عن الميت فقد أطلق أبو الحسن العبادي جوازها لانها ضرب من الصدقة والصدقة تصح عن الميت وتنفعه وتصل إليه بالاجماع وقال صاحب العدة والبغوي لا تصح التضحية عن الميت إلا ان يوصي بها وبه قطع الرافعي في المجرد والله أعلم…الى ان قال : واحتج العبادي وغيره في التضحية عن الميت بحديث على بن أبي طالب رضى الله عنه أنه كان (يضحى بكبشين عن النبي صلى الله عليه وسلم وبكبشين عن نفسه وقال ان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرني أن أضحى عنه أبدا فأنا أضحى عنه أبدا) رواه أبو داود والترمذي والبيهقي قال البيهقي ان ثبت هذا كان فيه دلالة على صحة التضحية عن الميت والله أعلم . المجموع شرح المهذب الجزء الثامن ص 406

Dasar pengambilan

وَالِاخْتِيَارُ أَنْ لَا تُؤَخَّرَ عَنِ الْبُلُوغِ فَإِنْ أُخِّرَتْ عَنِ الْبُلُوغِ سَقَطَتْ عَمَّنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَعُقَّ عَنْهُ لَكِنْ إِنْ أَرَادَ أَنْ يعق عَن نَفسه فعل وَأخرج بن أَبِي شَيْبَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ لَوْ أَعْلَمُ أَنِّي لَمْ يُعَقَّ عَنِّي لَعَقَقْتُ عَنْ نَفْسِي وَاخْتَارَهُ الْقَفَّالُ وَنَقَلَ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ فِي الْبُوَيْطِيِّ أَنَّهُ لَا يُعَقُّ عَنْ كَبِيرٍ وَلَيْسَ هَذَا نَصًّا فِي مَنْعِ أَنْ يَعُقَّ الشَّخْصُ عَنْ نَفْسِهِ بَلْ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيدَ أَنْ لَا يَعُقَّ عَنْ غَيْرِهِ إِذَا كَبِرَ وَكَأَنَّهُ أَشَارَ بِذَلِكَ إِلَى أَنَّ الْحَدِيثَ الَّذِي وَرَدَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ لَا يَثْبُتُ وَهُوَ كَذَلِكَ . فتح الباري لابن حجر (9/595

Dasar pengambilan

فَلَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِإِذْنِهِ كَمَيِّتٍ أَوْصَى بِذَلِكَ فَلَيْسَ لَهُ، وَلَا لِغَيْرِهِ مِنْ الْأَغْنِيَاءِ الْأَكْلُ مِنْهَا وَبِهِ صَرَّحَ الْقَفَّالُ فِي الْمَيِّتِ، وَعَلَّلَهُ بِأَنَّ الْأُضْحِيَّةَ وَقَعَتْ عَنْهُ فَلَا يَحِلُّ الْأَكْلُ مِنْهَا إلَّا بِإِذْنِهِ وَقَدْ تَعَذَّرَ فَيَجِبُ التَّصَدُّقُ بِهِ عَنْهُ. أسنى المطالب في شرح روض الطالب
(1/ 545)

Daftar Pustaka:

1. Asna al Mathalib. 1/584
2. Al Majmu' Syarh al Muhaddzab. VIII/406
3. Fathul al Bari. IX/595
4. Asna al Mathalib. I/545

Penjelasan Tentang Arisan Qurban dan Nadzar Qurban

August 27, 2017

Benangmerahdasi.com -Benang merah N0: 00301 bab Udkiyah ( Arisan Qurban)

Hallo Benang merah
WA : 081384451265

Pertanyaan
Apakah arisan Qurban bisa dinamakan Qurban nadzar..?

Jawaban:
Imam Ahmad Salamah al-Qalyubi di dalam kitabnya (Hasyiyata al-Qalyubi Wa 'Amirah) menjelaskan bahwa qurban tidak menjadi wajib kecuali dengan kewajiban (dengan nadzar). Yang dikehendaki dengan hal itu, sesungguhnya niat membeli (hewan) untuk di qurbankan tidak menyebabkan menjadi wajib. Ini menurut pendapat ashah. Qurban menjadi wajib dengan nadzar dan menyamainya, seperti ucapan "Aku jadikan (kambing. sapi) ini sebagai qurban" atau "Ini adalah (hewan) Qurban".

Imam Muhammad Khatib al-Syarbini di dalam kitabnya (Mughni al-Muhtaj) juga menjelaskan bahwa dalam ungkapan (sighat) nadzar disyaratkan harus berupa ungkapan yang mengidikasikan sebuah ketetapan. Maka tidak sah dengan hanua niat sebagaimana akad-akad yang lain. Nadzar juga menjadi sah dengan isyarat orang bisu yang memahamkan, dan seyogyanya keafsahannya juga sah dengan ungkapan kinayah disertai niat, sebagaimana yang dikemukakan oleh guru kami.

Imam Syamsuddin, Muhammad bin Abi al- Abbas, Ahmad bin Hamzah, Syihabuddin al-Ramli di dalam kitabnya (Nihayah al- Muhtaj lla Syarh al-Minhaj) dalam sebuah cabang hukum menyatakan bahwa jika seseorang berkata ''Jika aku memiliki kambing ini, maka karena Allah aku akan berqurban dengannya'' maka tidak menjadi wajib walaupun ia memilikinya, karena penentuan (ta'yin) tidak berlaku dalam tanggungan (dzimmah).

Berbeda dengan ungkapan ''Jika aku memiliki kambing, maka karena Allah aku akan berqurban dengannya'', maka wajib ketika ia  memiliki kambing karena sesuatu yang tidak ditentukan berlaku dalam sebuah tanggungan. Dua masalah ini dipaparkan oleh para ilmuan simaklah dalam kitab ''al- Raudlah'' dan yang lain (di kutip dari Imam Syihabuddin bin Qasim al- Ubbadi).
Dalam pemaparan tersebut  di atas. dapat ditarik sebuah kesimpulan bawha jika tidak ada ungkapan -ungkapan yang mengadung atau, memenuhi unsur nadzar, maka tidak menjadi qurban wajib, karena pada umumnya, orang mengikuti arisan adalah agar memperoleh hewan qurban, sedang qurban hanya menjadi wajib dengan adanya ''iltizam" (kesanggupan yang terucap) bukan dengan niat.

Wallahu a'lam bis shawab.
Baca juga: jenis hewan yang sah untuk di qurbankan

Dasar pengambilan

كتاب الأضحية] قوله: (لا تجب إلا بالتزام) يريد به أن نية الشراء للأضحية لا توجبها وهو كذلك على الأصح، قوله: (بالنذر) أي 
(4/ 250) وما ألحق به كجعلتها أضحية أو هذه أضحية. حاشيتا قليوبي وعميرة

Dasar pengambilan

وأما الصيغة فيشترط فيها لفظ يشعر بالتزام فلا ينعقد بالنية كسائر العقود وتنعقد بإشارة الأخرس المفهمة وينبغي كما قال شيخنا انعقاده بكناية الناطق مع النية. مغني المحتاج - (ج 4 / ص 355

Dasar pengambilan

فرع] لو قال: إن ملكت هذه الشاة فلله علي أن أضحي بها لم تلزمه، وإن ملكها لأن المعين لا يثبت في الذمة بخلاف إن ملكت شاة فلله علي أن أضحي بها فتلزمه إذا ملك شاة لأن غير المعين يثبت في الذمة، كذا صرحوا بهما فانظر الروض وغيره انتهى سم 
(8/ 131) على منهج. نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج



Daftar Pustaka:

1. Hasyiyata al-Qalyubi Wa 'Amirah. IV/250
2. Mughni al-Muhtaj. IV/335
3. Nihayah al-Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj. VIII/131

Penjelasan Tentang Hukum Menjual Daging atau Kulit Hewan Qurban dan Menjadikannya Sebagai Upah Tukang Jagal

August 19, 2017

Benangmerahdasi.com -Benang merah Daasi Fiqih Udkiyah (serba- serbi Qurban)

Hallo benang Merah
WA : 081384451265

Pertanyaan:
Bolehkah orang yang berqurban atau wakilnya menjual sebagian daging atau kulit hewan Qurban dan bolehkah menjadikannya sebagai upah tukang jagal ?

Jawaban:
Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi di dalam kitabnya (al-Majmu' Syarh al-Muhaddzab) mengungkapkan bahwa penjelasan Imam Syafi'i dan sahabat-sahabatnya menyatakan bahwa tidak diperbolehkan menjual sesuatu dari hadiah dan qurban, baik bersetatus nadzar atau sunah, baik daging, lemak, kulit, tanduk, bulu dan lain sebagainya. Dan tidak boleh menjadikan kulit juga yang lain sebagai upah tukang jagal.

Orang yang berqurban atau pemberi hadiah harus mensedekahkannya atau ia (boleh) mengambil bagian yang dapat dimanfaa'atkan seperti kulit untuk dijadikan wadah air, timba, tapak kaki (Muzah) dan lain sebagainya.

Imam al-Haramain menceritakan bahwa penulis kitab ''al-Taqrib'' menceritakan sebuah pendapat yang langka yang menyatakan kebolehan menjual kulit dan mensedekahkannya berupa nilai nominal serta didistribusikan ditempat pendistribusian qurban.

Baca juga: Jenis Hewan yang sah untuk di Kurbankan

Pendapat yang shahih yang populer yang dipaparkan oleh Imam Syafi'i dan diperkuat oleh mayoritas ulama' menyatakan bahwa penjualan semacam ini tidak diperbolehkan sebagaimana tidak diperbolehkan menjual untuk dirinya sendiri dan menjual daging serta lemak. Sahabat kami berkata ''tidak ada perbedaan tentang batalnya menjualan antara menjual sesuatu yang bermanfa'at dirumah dan yang lain".

Dan sunnah mensedekahkan keranjang serta tali pengikatnya, namun hal itu tidaklah wajib. Hal ini dipaparkan oleh Imam al-Bandaniji dan yang lain.

Imam Taqiyuddin al-Hishni di dalam kitabnya (Kifayah al-Akhyar) juga menjelaskan bahwa tempat (bagian) hewan kurban yang bermanfa'at tidak boleh di jual bahkan kulitnya, dan tidak boleh menjadikannya sebagai upah tukang jagal walaupun bersetatus (kurban) sunah.

Orang yang berkurban harus mensedekahkan dan ia boleh mengambil bagian yang bermanfa'at yakni tapak kaki, sepatu, timba atau yang lain dan tidak boleh menjadikannya sebagai upah. Sedang tanduk adalah sebagaimana kulit.

Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa diperbolehkan menjual dan mensedekahkan nilai nominalnya lalu dipergunakan untuk membeli sesuatu yang bermanfaat di rumah. Hal ini dianalogikan dengan daging.

Syaikh Sulaiman al-Jamal di dalam kitabnya (Hasyiyah al-Jamal) juga mengingatkan bahwa wakil adalah orang yang terpercaya, karena ia merupakan kepanjangan tangan orang yang mewakilkannya dalam kekuasaan dan pendistribusian, maka kekuasaan laksana orang yang diwakilkan.

Imam Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Syirazi: Abu Ishaq di dalam kitabnya (al-Muhaddzab) juga mengingatkan bawha wakil tidak memiliki wewenang dalam pendistribusian kecuali berdasar izin orang yang mewakilkan, baik (izin) melalui ucapan atau convensi, karena pendistribusian adalah berdasar izin.

Syaikh Ibrahim al-Baijuri di dalam kitabnya (Hasyiyah al- Baijury) juga menambahkan bahwa keharaman menjadikan sebagai upah tukang jagal karena searti dengangan menjual. Jika ia diberi namun tidak sebagai upah melainkan sedekah, maka hal itu tidaklah haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya wadah air atau tapak kaki dan lain sebagainya seperti menjadikan sebagai tudung tutup kepala, ia juga boleh meminjamkannya namun mensedekahkannya lebih utama.

Hal ini di dalam kontek kurban sunah. Sedang kurban yang bersetatus wajib harus disedekahkan beserta kulitnya, sebagaimana uraian di dalam kitab "al-Majmu''. Adapun tanduk adalah sebagaimana kulit dalam hal yang telah di paparkan.

Dari pemaparan tersebut di atas dan mengacu pada pendapat Ilmuan dari kalangan madzhab Syafi'i, dapat di ketahui bahwa tidak diperbolehkan menjual bagian dari hewan kurban termasuk kulitnya, juga tidak boleh menjadikannya sebagai upah tukang jagal, namun jika tidak sebagai upah melainkan sebagai sedekah, maka hal itu tidak dilarang. Ketentuan semacam ini juga berlaku bagi wakil, karena wakil adalah kepanjangan tangan orang yang mewakilkan,

Dasar Pengambilan (1).


واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك * وحكى امام الحرمين ان صاحب التقريب حكى قولا غريبا انه يجوز بيع الجلد والتصدق بثمنه ويصرف مصرف الاضحية فيجب التشريك فيه كالانتفاع باللحم * والصحيح المشهور الذي تظاهرت عليه نصوص الشافعي وقطع به الجمهور انه لا يجوز هذا البيع كما لا يجوز بيعه لاخذ ثمنه لنفسه وكما لا يجوز بيع اللحم والشحم * قال اصحابنا ولا فرق في بطلان البيع بين بيعه بشئ ينتفع به في البيت وغيره والله أعلم * ويستحب أن يتصدق بجلالها ونعالها التى قلدتها ولا يلزمه ذلك صرح به البندنيجي وغيره والله أعلم . المجموع شرح المهذب - (ج 8 / ص 419


Dasar Pengambilan (2)


واعلم أن موضع الأضحية الانتفاع فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها ولا يجوز جعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا بل يتصدق به المضحي أو يتخذ منه ما ينتفع به من خف أو نعل أو دلو أو غيره ولا يؤجره والقرن كالجلد وعند أبي حنيفة رحمه الله أنه يجوز بيعه ويتصدق بثمنه وأن يشتري بعينه ما ينتفع به في البيت لنا القياس على اللحم وعن صاحب التقريب حكاية قول غريب أنه يجوز بيع الجلد ويصرف ثمنه مصرف الأضحية والله أعلم. كفاية الأخيار - (ج 1 / ص 533


Dasar Pengambilan (3)

قوله والوكيل أمين أي لأنه نائب عن الموكل في اليد والتصرف فكانت يده كيده ولأن الوكالة عقد إرفاق ومعونة والضمان مناف لذلك ا ه سم. حاشية الجمل على المنهج لشيخ الإسلام زكريا الأنصاري - (ج 6 / ص 704

Dasar Ppengambilan (4)

ولا يملك الوكيل من التصرف إلا ما يقتضيه إذن الموكل من جهة النطق أو من جهة العرف لان تصرفه بالإذن فلا يملك إلا ما يقتضيه الإذن والإذن يعرف بالنطق وبالعرف. المهذب - (ج 1 / ص 350

Dasar Pengambilan (5)


(قوله ويحرم ايضا جعله اجرة للجزار) اى لانه في معنى البيع فان اعطاه له لا على انه اجرة بل صدقة لم يحرم وله اهداؤه وجعله سقاء او خفا او نحو ذلك كجعله فروة وله اعارته والتصدق به افضل وهذا في اضحية التطوع اه. واما الواجبة فيجب التصدق بجلدها كما في المجموع والقرن مثل الجلد فيما ذكر. . حاشية الشيخ ابراهيم البيجوري-2-566-567

Daftar Pustaka:
1. Al-Majmu' Syarh al-Muhaddzab. Vlll/419
2. Kifayah al-Akhyar. l/553
3. Hasyiyah al-Jamal. Vl/704
4. Al-Muhaddzab. l/350
5. Hasyiyah al-Baijury. ll/566-567

Jenis Hewan yang Sah Untuk Di Qurbankan Dari Bebagai Madzhab

August 16, 2017

Benangmerahdasi.com -Benang merah (Tentang binatang qurban)
N0: 00249
Halo Benang merah
WA : 081384451265

Hewan qurban

Akhir-akhir ini sudah banyak sekali orang yang mulai mempromosikan harga hewan qurban, Sebab beberapa minggu lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idhul Adha. Nah, biasanya di hari raya Idhul Adha tersebut sebagian dari umat Islam melaksanakan suatu ritual ibadah yang disebut dengan qurban.

Yang dimaksud dengan qurban disini adalah hewan yang disembelih dengan tujuan untuk untuk bertaqarrub kepada Allah SWT di hari raya Idul adha hingga akhir hari tasyrik.

Jumhur ulama dari kalangan madzhab Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa hukum dari Qurban itu adalah sunnah muakkadah. Hanya madzhab Hanafi yang berpandangan bahwa qurban itu hukumnya wajib.

Selama ini yang kita ketahui bahwa qurban itu harus dengan kambing, sapi atau unta. Apakah boleh bagi seseorang yang ingin berqurban dengan menyembelih selain hewan tersebut, Misalnya berqurban dengan ayam, burung atau hewan selain Bahimatul An'am (binatang ternak).

Untuk mengetahui jawabannya mari kita langsung saja merujuk pada aqwal ulama ulama kita yang telah di jelaskan didalam kitab-kitab fiqih turost yang mu'tamad.

Madzhab Hanafi
Al-Kasani (w.587) dalam kitab badai ash-shonai' mengatakan bahwa hewan qurban itu harus berupa kambing, sapi dan unta.


أما جنسه فهو أن يكون من الأجناس الثلاثة الغنم أو الإبل أو البقر، ويدخل في كل جنس نوعه والذكر والأنثى منه والخصي والفحل لانطلاق اسم الجنس على ذلك، والمعز نوع من الغنم، والجاموس نوع من البقر بدليل أنه يضم ذلك إلى الغنم والبقر في باب الزكاة ولا يجوز في الأضاحي شيء من الوحش

Al-Kasani berkata: adapun jenis hewan qurban hendaknya dengan kambing, unta dan sapi. Baik dari jenis laki-laki maupun perempuan, Hewan domba termasuk juga jenis dari kambing, kerbau juga termasuk jenis dari sapi. dan tidak boleh berqurban dengan hewan buas. [1].

Madzhab Maliki
Al-Qarafi (w.684 H) dalam kitab Adz-Dzakhirah mengatakan bahwa hewan yang boleh di sembelih untuk kurban adalah kambing, sapi dan unta.

كتاب الأضحية : يختص بالغنم الابل والبقر والغنم. والإبل دون الوحش كان له نظير من النعم أم لا لقوله تعالى : على ما رزقهم من بهيمة الأنعام. الحج
Udhhiyah: Hanya khusus dengan hewan unta, sapi dan kambing. Dan untanya bukan yang buas atau liar. hal ini berdasarkan firman Allah SWT (Atas apa yang Allah rizkikan kepada mereka yaitu berupa binatang ternak). [2]

Madzhab Asy-Syafi'i
Imam An-Nawawi (w.676 H) dalam kitab Al- Majmu' Syarah Al-Mahadzdzab mengatakan bahwa hewanan qurban yang diperbolehkan untuk disembelih adalah binatang ternak seperti kambing, sapi dan unta.

أما الأحكام فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام وهي الإبل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الإبل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وأنواعهما ولا يجزئ غير الأنعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك ولا خلاف في شئ من هذا عندنا

Adapun hukum dari syarat hewan yang cukup untuk qurban adalah hewan ternak seperti unta ,sapi dan kambing. Atau hewan yang sejenis dengan onta, sapi dan kambing. Dan tidak boleh berqurban dengan selain binatang ternak tersebut. [3]

Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah (w. 620 H) di dalam kitab Al-Mughni mengatakan bahwa qurban tidak sah jika dengan menyembelih hewan selain binatang ternak.

فصل: ولا يجزئ في الأضحية غير بهيمة الأنعام، وإن كان أحد أبويه وحشيالم يجزئ أيضا

Dan tidak sah qurban seseorang dengan selain binatang ternak, Begitu juga tidak sah jika satu dari hewan itu bauas atau liar .[4]

Madzah Adz-Dzahiri
Ibnu Hazm (w. 456 H) berpendapat di dalam kitab Al-Muhalla bil Atsar bahwa qurban itu boleh dengan menyembelih hewan selain binatang ternak seperti burun dan ayam.


مسألة: والأضحية جائزة بكل حيوان يؤكل لحمه من ذي أربع، أو طائر، كالفرس، والإبل، وبقر الوحش، والديك، وسائر الطير والحيوان الحلال أكله، والأفضل في كل ذلك ما طاب لحمه وكثر وغلا ثمنه

Udhhiyah atau qurban boleh dengan menyembelih hewan apapun yang dagingnya halal untuk dimakan. Baik berupa burung, kuda, unta, sapi liar, ayam dan semua jenis burung. Dan yang paling bagus adalah berqurban dengan hewan yang dagingnya baik, sehat dan mahal harganya.

Jadi jumhur ulama dari kalangan 4 madzhab telah sepakat bahwa qurban itu ya harus dengan binatang ternak seperti kambing, sapi dan unta. Artinya jika ada orang yang berqurban dengan hewan  selain hewan tersebut seperti berqurban dengan kuda, ayam, atau burung maka qurbannya tidak diterima alias tidak sah. Hanya madzhab Dzohiri saja yang membolehkan berqurban dengan ayam atau burung. Bahkan madzhab Dzohiri juga menganggap sah berqurban dengan hewan tersebut.

[1] Al-Kasani, Badai' Ash-Shonai', jilid 5 hal 69
[2] Al-Qorofi, Adz-Dzakhiroh, jilid 4 hal. 142
[3] An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, jilid 8 hal 393
[4] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 9 hal 440

Hukum Fiqih Berkurban/ Aqiqah Dengan Cara Berhutang

September 22, 2016

BenangmerahDasi -Fiqih bab Aqiqqoh dan Qurban

PERTANYAAN
1. BOLEHKAH DALAM AQIQOH DENGAN SELAIN KAMBING..?

2. BOLEHKAH AQIQOH /BERKURBAN DENGAN CARA HUTANG..?


JAWABAN
1. Jumhur Ulama' ; BOLEH

Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama' seperti mazhab Al-Hanafiyah, As-Syafi'iyah, dan Al- Hanabilah. Sedangkan di kalangan mazhab Al- Malikiyah, ada perbedaan riwayat antara membolehkan dan yang tidak membolehkan. Namun yang lebih rajin, mazhab ini pun membolehkannya, mereka umumnya sepakat di benarkannya penyembelihan aqiqoh dengan selain kambing, yaitu sapi atau unta.

Diantara dasarnya karena sapi dan unta juga merupakan hewan yang biasa di gunakan untuk ibadah, yaitu untuk qurban dan hadyu. Bahkan sapi dan unta secara ukuran lebih besar dari kambing, dan tentunya harganya lebih nahal. Oleh karena itu, tidak mengapa bila menyembelih aqiqoh dengan hewan yang lebih besardan lebih mahal harganya, selama masih termasuk hewan persembelihan.


Imam Ibnu Mundzir membolehkan aqiqoh dengan selain kambing, dengan alasan.

:مَعَ الْغُلامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى“

Bersama bayi itu ada aqiqohnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya. ''(HR, Bukhari)

Menurutnya, hadits ini tidak menyebutkan kambing, tetapi hewan secara umum, jadi boleh saja dengan selain kambing.
Ibnul Mundzir menceritakan, bahwa Anas bin Malik meng-aqiqahkan anaknya dengan unta.

Dari Al-Hasan, dia berkata bahwa Anas bin Malik radhiyallahuanhu menyembelih seekor unta untuk aqiqah anaknya. Hal itu juga dilakukan oleh sahabatnya  yang lain , yaitu Abu Bakrah radhiyallahuanhu.

Beliau pernah menyembelih seekor unta untuk aqiqah anaknya dan memberikan makanan untuk penduduk Bashrah dengannya.


a. Mazhab Al- Hanafiyah

Para ulama di kalangan mazhab  Al- Hanabillah umumnya membolehkan beberapa orang berpatungan untuk menyembelih hewan dalam rangka taqarrub kepada Allah dengan bentuk yang berbeda-beda. Yang penting masih dalam rangka taqorrub dan boleh bila niatnya di luar itu. Al- Kasani (w.587H) menuliskan masalah itu dalam kitabnya, Badai Ash- Shanai' sebagai berikut.


:ولو أرادوا القربة الأضحية أو غيرها من القرب أجزأهم سواء كانت القربة واجبة أو تطوعا أو وجبت على البعض دون البعض 
وسواء اتفقت جهات القربة أو اختلفت بأن أراد بعضهم الأضحية وبعضهم جزاء الصيد وبعضهم هدي الإحصار وبعضهم كفارة شيء أصابه في إحرامه وبعضهم هدي التطوع وبعضهم دم المتعة والقران وهذا قول أصحابنا الثلاثة

Bila mereka berniat qurbah dengan qurban atau dengan yang lainnya maka hukumnya sah, baik yang hukumnya wajib atau sunah, atau hukumnya untuk sebagian mereka wajib dan untuk sebagiannya lainnya sunah, baik jenis qurbannya sama atau beda. Misalnya sebagian ada yang niat qurban, sebagian niat berburu, hadyu ihshar, kaffarah atas pelanggaran ihram, hadyu tatahawwu' damtamattu' dan qirah. Dan ini pendapat tiga ulama' kami. (1)

b. Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al- Hanabilah

Demikian juga mazhab Asy- Syafiíyah dan Al- Hanabilah, keduanya sama-sama memperbolehkan aqiqah dengan sapi, termasuk bila hanya dari salah satu peserta patungan. Bahkan dalam mazhab ini, niat orang yang berpatungan itu tidak harus dalam rangka taqarrub kepada Allah. An-Nawawi (w.676 H) salah satu ulama' besar didalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan di dalam kitabnya Al- Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut.

:وتجزئ البدنة عن سبعة وكذا البقرة سواء كانوا أهل بيت أو بيوت وسواء كانوا متقربين بقربة متفقة أو مختلفة واجبة أو مستحبة أم كان بعضهم يريد اللحم ويجوز أن يقصد بعضهم التضحية وبعضهم الهدي


Boleh menyembelih unta atau sapi untuk 7 orang, baik mereka satu rumah atau beberapa rumah, baik semua berniat ibadah yang sama, atau ibadah yang berbeda-beda, baik hukumnya wajib atau mustahab, baik sebagianya hanya butuh daging.  Dan boleh bila sebagian berniat qurban dan yang lain hadyu. (2).

2. Pendapat Ibnu Hazm Azh- Zhahiri; TIDAK BOLEH

Sebagian ulama' berpendapat  bahwa aqiqah itu hanya boleh dengan kambing dan tidak boleh dengan sapi atau unta, diantaranya sebagian ulama' mazhab Al-Malikiyah, Ibnu Hazm yang mewakili mazhab Azh-Zhahiri, dimana kedunya mengacu kepada ijtihad Aisyah radhiyallahuanha.

Sebagiamana di sebutkan di atas, ada perbedaan riwayat di kalangan mazhab Al- Malikiyah, antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan.

Dan pendapat yang lebih lemah mengatakan tidak boleh ber aqiqah dengan selain kambing. Ibnu Hazm (w.456 H) menuliskan di dalam kitabnya  Al- Muhalla tentang masalah ini sebagai berikut.


:ولا يجزئ في العقيقة إلا ما يقع عليه اسم شاة - إما من الضأن وإما من الماعز فقط - ولا يجزئ في ذلك من غير ما ذكرنا لا من الإبل ولا من البقر الإنسية، ولا من غير ذلك

'' Tidak sah aqiqah kecuali dengan hewan yang termasuk syah, baik berupa domba ataupun kambing. Dan tidak sah kecuali dengan apa yang kami sebutkan, maka unta atau sapi tidak sah dan lainya juga. ( 3).

Ibnu Qayyim menceritakan, bahwa telah ada kasus pada masa sahabat di antara mereka melaksanakan aqiqah dengan unta, namu hal itu langsung diingkari oleh Rasullullah S.A.W.

Lalu apa dasar mereka tidak membolehkan beraqiqah kecuali dengan kambing?

Di antara landasannya sebagai mana yang di terangkan dalam riwayat berikut.

:قِيْلَ لِعَائِشَةَ : ياَ أُمَّ المـُؤْمِنِين عَقَّى عَلَيْهِ أَوْ قَالَ عَنْهُ جُزُورًا؟ فَقَالَتْ : مَعَاذَ اللهِ ، وَلَكْن مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ شَاتاَنِ مُكاَفِأَتَانِ

Dari Ibnu Abi Malikah berkata; telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka di katakan kepada 'Aisyah; Wahai Ummul Mu'minim, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta..?'' Maka 'Aisyah menjawab; ''Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang di katakan oleh Rasullullah, dua ekor kambing yang sepadan''.

(HR.Al- Baihaqi) dalam riwayat lain, dari 'Atha radhiallahuanhu, katanya

قاَلَتْ اِمْرَأُةٌ عِنْدَ عَائِشَة لَوْ وَلَدَتْ اِمْرَأَة فُلاَن نَحَرْناَ عَنْهُ جُزُورًا؟ قَالَتْ عَائِشَة : لاَ وَلَكِن السُّنَّة عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ

Seorang wanita berkata di hadapan 'Aisyah;'' seandainya seorang wanita melahirkan fulan (anak laki-laki) kami menyembelih seekot unta.'Berkata 'Aisyah; ''Jangan, tetapi yang sesuai sunah adalah buat seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuanseekor kambing.''

(HR. Ishaq bin Rahawaih)


Kemudiandi sebutkan hadits, dari Yahya bin Yahya, menggambarkan kepada kami Husyaim, dari Uyainah bin Abdirrahman, dari ayahnya , bahwa Abu Bakrah telah mendapatkan anak laki-laki bernama Abdurrahman, dia adalah anak nya yang pertama di Bashrah, disembelihkan untuknya unta dan di berikan untuk penduduk Bashrah, lalu sebagian mereka mengingkari hal itu, dan berkata; ''Rasullullah S.A.W.telah memerintahkan aqiqah dengan dua kambing untuk bayi laki-laki, dan satu kambing untuk bayi perempuan, dan tidak boleh selain dengan selain itu (4).
Baca juga: Fiqih tentang memanjangkan celana
KESIMPULAN.

Kebolehan aqiqah dengan selain kambing di sepakati oleh jumhur Ulama' baik mazhab Al- Hanafiyah, mazhab Al-Malikiyah pada salah satu  riwayat, mazhab Asy- Syafi'iyah dan Mazhab Al- Hanabilah.

Bahkan walaupun bukan dengan sapi atau unta yang utuh, cukup dengan 1/7 nya saja sudah sah.

Yang tidak membolehkan adalah Ibnu Hazm mewakili mazhab Azh- Zhihiriyah dan sebagian riwayat mazhab Al- Malikiyah.


Wallahu a'lam bishshawab.


REFERENSI;

(1) Al-Kasani, Badai' Ash-Shanai' , jilid 5hal.71
(2) An - Nawawi, Al- Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 8 hal.397
(3) Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 7 hal 523
(4) Imam Ibnu Qayyim, Tuhfatul Maudud fi Ahkmalil Maulud, hal 58 Darul Kutub Al'Ilmiyah.



2. BOLEH DENGAN SYARAT

Aqiqoh dengan unag hasil hutang hukumnya boleh asalkan mampu untuk melunasi ketika jatuh tempo.

:الإقراض وهو تمليك شيئ على أن يرد مثله سنة لأنه فيه إعانة علي كشف كربة فهو من السنن الأكيدة____ويحرم الإقتراض على مضطر لم يرج الوفاء من جهة ظاهرة فورا في الحال وعند الحلول في المؤجل.إعانة الطالبين ٣/٤٨


Karena di sebutkan dalam qoidah perantara itu hukumnya sama dengan hukum tujuannya:


: الوسائل حكم المقاصد.

Diantara pihak yang membolehkan berqurban dengan uang hasil hutang adalah ImamAbu Hatim sebagaimana dinukili oleh Ibnu Katsir dan Sufyan At Tsauri rahimahumullah.

''Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban, beliau ditanya: ''Apakah kamu berhutang untuk membeli unta qurban?" beliau jawab; '' Saya mendengar Allah berfirman



Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta qurban tersebut)
 (QS Al Hajj:36)


JADI apabila tidak merepotkan  dalam urusan membayar uang penggantian hutang, dan juga tidak mengandung riba, maka berhutang untuk berqurban pada dasarnya  di bolehkan setidaknya menurut pendapat ini

 Wallahu a' lam bishshawab..

Keharaman Memakan Daging Qurban yang di Nazarkan

September 12, 2016

BenangmerahDasi -
Fiqih bab qurban (Adakah dalil atau illat yang menunjukan keharaman memakan daging qurban karena Nadzar

PERTANYAAN:


ADAKAH DALIL ATAU ILLAT YANG MENUNJUKAN KEHARAMAN MEMAKAN DAGING QURBAN KARENA NADZAR..?

JAWABAN:

Sirri Siqti
Wa'alaikum salam warahmatullah..


Sebelum kami hadirkan referensinya ...bisa kami bertanya kembali kepada Sail..?

Hukum qurban yang di sepakati oleh jumhur ulama;a itu sunah mu'aqad...

Nah jika ada orang yang berqurban karena nadzar, maka qurban tersebut di hukumi wajib...

Nah... kemudian jika orang tersebu bernadzar untuk berqurban maka tidak boleh, haram memakan dagingnya..

 Pertanyaan saya.. di hukumi haramnya memakan daging qurban yang di nadzarinya itu apakah berdasarkan dalil Al- Quran dan Hadits yang Qhoth'i  atau dalil Dhonni sebagai medan ijtihad dan istinbat ulama'a?

Saya kira tidak ada dalil qoth'i baik dari nash Al-Quran maupun teks hadits tentang keharaman memakan daging hewan qurban karena sebab nadzar atau dengan penujukan hewan qurban.

Dalam Ensiklopedia Fiqih atau yang di kenal dengan nama al mausu' ah al fiqiyah dinyatakan:

أمّا إذا وجبت الأضحيّة ففي حكم الأكل منها اختلاف الفقهاء وَوُجُوبُهَا يَكُونُ بِالنَّذْرِ أَوْ بِالتَّعْيِينِ …. فعند المالكيّة ، والأصحّ عند الحنابلة، أنّ له أن يأكل منها ويطعم غيره

 '' Untuk qurban wajib, ada perselisihan ulam'a tentang hukum memakannya. Dimana qurban menjadi wajib di sebabkan nadzar atau dengan penujukan (misalnya: kambing x untuk qurban tahun ini)..

Menurut madzab Maliki dan pendapat yang kuat dalam madzab hambali, shohibul qurban boleh memakannya, dan mensedekahkan kepada orang orang lain.

(al- Mausu'ah al-Fiqiyah al- Kuwaitiyah, 6/115)


Menurut madzab Syafi'i imam Nawawi mengatakan: 

فرع في مذاهب العلماء في الاكل من الضحية والهدية الواجبين. قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يجوز الاكل 

منهما سواء كان جبرانا أو منذورا وكذا قال الاوزاعي وداود الظاهري لا يجوز الاكل من الواجب

(cabang) tentang pendapat ulama mengenai hukum makan hewan qurban atau hadyu yang wajib, Telah kami tegaskan bahwa madzab kami berpendapat, tidak boleh makan hewan qurban dan hadyu yang wajib, baik karena memasak diri sendiri atau karena nadzar.

Demikian yang menjadi pendapat Al-Auza'i Daud  Ad- Dzahiri, tidak boleh makan qurban wajib.
(al-Majmu' , 8:418).


Setelah di ketahui hukum makan daging hewan qurban yang di nazdarkan atau yang di tentukan ...itu khilafiyah.. ada yang menghukumi boleh ada yang menghukumi haram...

Baca juga: Sebab musabab tidak boleh makan hewan amfibi
Nah... kita kembali pada pertanyaan sa-il diatas...sudah di pastikan bahwa sa-il taqlid pada madzab syafi'i bahwa haram memakan daging qurban yang di nadzarkan...

sedang yang ditanyakan..
apa alasan di haramkan, adakah illatnya....? 

untuk menjawabnya  mungkin bisa diambil referensinya dari fatwa Imam Romli sebagai alasan diharamkannya dalam ibarot dibawah ini....

Dalam kitab Fatwa imam Ramli- ulama Madzab Syafi'iyah -beliau ditanya tentang orang yang menentukan, bahwa kambing x miliknya akan di korbankan...bolehkah pemiliknya makan ?

Beliau menjawab:

 بأن الشاة المذكورة تصير بلفظه المذكور أضحية, وقد زال ملكه عنها فيحرم عليه أكله من الأضحية الواجبة

Kambing yang di sebutkan di pertanyaan di atas, setatusnya menjadi kambing qurban di sebabkan ucapan pemiliknya  (menegaskan bahwa itu untuk qurban). sehingga kepemilikan dia telah hilang. karena itu, haram baginya untuk memakan daging qurban wajib.
(Fatwa ar- Ramli, 4:69)

Kesimpulan

Diharamkan memakan daging qurban yang di nadzarkan itu sama hukumnya dengan daging hewan qurban yang dintentukan... yaitu sama-sama di hukumi qurban wajib...
Alasannya /ilatnya:
Kepemilikan dia atas hewan yang ia qurbankan telah hilang, karena itu, haram baginya untuk makan daging qurban wajib..

Hukum Fiqih Berqurban/ Aqiqah Dengan Cara Hutang

August 23, 2016

BenangmerahDasi -Fiqih bab Aqiqqoh dan Qurban

PERTANYAAN
1. BOLEHKAH DALAM AQIQOH DENGAN SELAIN KAMBING..?

2. BOLEHKAH AQIQOH /BERKURBAN DENGAN CARA HUTANG..?


JAWABAN
1. Jumhur Ulama' ; BOLEH

Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama' seperti mazhab Al-Hanafiyah, As-Syafi'iyah, dan Al- Hanabilah. Sedangkan di kalangan mazhab Al- Malikiyah, ada perbedaan riwayat antara membolehkan dan yang tidak membolehkan. Namun yang lebih rajin, mazhab ini pun membolehkannya, mereka umumnya sepakat di benarkannya penyembelihan aqiqoh dengan selain kambing, yaitu sapi atau unta.

Diantara dasarnya karena sapi dan unta juga merupakan hewan yang biasa di gunakan untuk ibadah, yaitu untuk qurban dan hadyu. Bahkan sapi dan unta secara ukuran lebih besar dari kambing, dan tentunya harganya lebih nahal. Oleh karena itu, tidak mengapa bila menyembelih aqiqoh dengan hewan yang lebih besardan lebih mahal harganya, selama masih termasuk hewan persembelihan.


Imam Ibnu Mundzir membolehkan aqiqoh dengan selain kambing, dengan alasan.

:مَعَ الْغُلامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى“

Bersama bayi itu ada aqiqohnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya. ''(HR, Bukhari)

Menurutnya, hadits ini tidak menyebutkan kambing, tetapi hewan secara umum, jadi boleh saja dengan selain kambing.
Ibnul Mundzir menceritakan, bahwa Anas bin Malik meng-aqiqahkan anaknya dengan unta.

Dari Al-Hasan, dia berkata bahwa Anas bin Malik radhiyallahuanhu menyembelih seekor unta untuk aqiqah anaknya. Hal itu juga dilakukan oleh sahabatnya  yang lain , yaitu Abu Bakrah radhiyallahuanhu.

Beliau pernah menyembelih seekor unta untuk aqiqah anaknya dan memberikan makanan untuk penduduk Bashrah dengannya.


a. Mazhab Al- Hanafiyah

Para ulama di kalangan mazhab  Al- Hanabillah umumnya membolehkan beberapa orang berpatungan untuk menyembelih hewan dalam rangka taqarrub kepada Allah dengan bentuk yang berbeda-beda. Yang penting masih dalam rangka taqorrub dan boleh bila niatnya di luar itu. Al- Kasani (w.587H) menuliskan masalah itu dalam kitabnya, Badai Ash- Shanai' sebagai berikut.


:ولو أرادوا القربة الأضحية أو غيرها من القرب أجزأهم سواء كانت القربة واجبة أو تطوعا أو وجبت على البعض دون البعض 
وسواء اتفقت جهات القربة أو اختلفت بأن أراد بعضهم الأضحية وبعضهم جزاء الصيد وبعضهم هدي الإحصار وبعضهم كفارة شيء أصابه في إحرامه وبعضهم هدي التطوع وبعضهم دم المتعة والقران وهذا قول أصحابنا الثلاثة

Bila mereka berniat qurbah dengan qurban atau dengan yang lainnya maka hukumnya sah, baik yang hukumnya wajib atau sunah, atau hukumnya untuk sebagian mereka wajib dan untuk sebagiannya lainnya sunah, baik jenis qurbannya sama atau beda. Misalnya sebagian ada yang niat qurban, sebagian niat berburu, hadyu ihshar, kaffarah atas pelanggaran ihram, hadyu tatahawwu' damtamattu' dan qirah. Dan ini pendapat tiga ulama' kami. (1)

b. Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al- Hanabilah

Demikian juga mazhab Asy- Syafiíyah dan Al- Hanabilah, keduanya sama-sama memperbolehkan aqiqah dengan sapi, termasuk bila hanya dari salah satu peserta patungan. Bahkan dalam mazhab ini, niat orang yang berpatungan itu tidak harus dalam rangka taqarrub kepada Allah. An-Nawawi (w.676 H) salah satu ulama' besar didalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan di dalam kitabnya Al- Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut.

:وتجزئ البدنة عن سبعة وكذا البقرة سواء كانوا أهل بيت أو بيوت وسواء كانوا متقربين بقربة متفقة أو مختلفة واجبة أو مستحبة أم كان بعضهم يريد اللحم ويجوز أن يقصد بعضهم التضحية وبعضهم الهدي


Boleh menyembelih unta atau sapi untuk 7 orang, baik mereka satu rumah atau beberapa rumah, baik semua berniat ibadah yang sama, atau ibadah yang berbeda-beda, baik hukumnya wajib atau mustahab, baik sebagianya hanya butuh daging.  Dan boleh bila sebagian berniat qurban dan yang lain hadyu. (2).

2. Pendapat Ibnu Hazm Azh- Zhahiri; TIDAK BOLEH

Sebagian ulama' berpendapat  bahwa aqiqah itu hanya boleh dengan kambing dan tidak boleh dengan sapi atau unta, diantaranya sebagian ulama' mazhab Al-Malikiyah, Ibnu Hazm yang mewakili mazhab Azh-Zhahiri, dimana kedunya mengacu kepada ijtihad Aisyah radhiyallahuanha.

Sebagiamana di sebutkan di atas, ada perbedaan riwayat di kalangan mazhab Al- Malikiyah, antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan.

Dan pendapat yang lebih lemah mengatakan tidak boleh ber aqiqah dengan selain kambing. Ibnu Hazm (w.456 H) menuliskan di dalam kitabnya  Al- Muhalla tentang masalah ini sebagai berikut.


:ولا يجزئ في العقيقة إلا ما يقع عليه اسم شاة - إما من الضأن وإما من الماعز فقط - ولا يجزئ في ذلك من غير ما ذكرنا لا من الإبل ولا من البقر الإنسية، ولا من غير ذلك

'' Tidak sah aqiqah kecuali dengan hewan yang termasuk syah, baik berupa domba ataupun kambing. Dan tidak sah kecuali dengan apa yang kami sebutkan, maka unta atau sapi tidak sah dan lainya juga. ( 3).

Ibnu Qayyim menceritakan, bahwa telah ada kasus pada masa sahabat di antara mereka melaksanakan aqiqah dengan unta, namu hal itu langsung diingkari oleh Rasullullah S.A.W.

Lalu apa dasar mereka tidak membolehkan beraqiqah kecuali dengan kambing?

Di antara landasannya sebagai mana yang di terangkan dalam riwayat berikut.

:قِيْلَ لِعَائِشَةَ : ياَ أُمَّ المـُؤْمِنِين عَقَّى عَلَيْهِ أَوْ قَالَ عَنْهُ جُزُورًا؟ فَقَالَتْ : مَعَاذَ اللهِ ، وَلَكْن مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ شَاتاَنِ مُكاَفِأَتَانِ

Dari Ibnu Abi Malikah berkata; telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka di katakan kepada 'Aisyah; Wahai Ummul Mu'minim, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta..?'' Maka 'Aisyah menjawab; ''Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang di katakan oleh Rasullullah, dua ekor kambing yang sepadan''.

(HR.Al- Baihaqi) dalam riwayat lain, dari 'Atha radhiallahuanhu, katanya

قاَلَتْ اِمْرَأُةٌ عِنْدَ عَائِشَة لَوْ وَلَدَتْ اِمْرَأَة فُلاَن نَحَرْناَ عَنْهُ جُزُورًا؟ قَالَتْ عَائِشَة : لاَ وَلَكِن السُّنَّة عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ

Seorang wanita berkata di hadapan 'Aisyah;'' seandainya seorang wanita melahirkan fulan (anak laki-laki) kami menyembelih seekot unta.'Berkata 'Aisyah; ''Jangan, tetapi yang sesuai sunah adalah buat seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuanseekor kambing.''

(HR. Ishaq bin Rahawaih)


Kemudiandi sebutkan hadits, dari Yahya bin Yahya, menggambarkan kepada kami Husyaim, dari Uyainah bin Abdirrahman, dari ayahnya , bahwa Abu Bakrah telah mendapatkan anak laki-laki bernama Abdurrahman, dia adalah anak nya yang pertama di Bashrah, disembelihkan untuknya unta dan di berikan untuk penduduk Bashrah, lalu sebagian mereka mengingkari hal itu, dan berkata; ''Rasullullah S.A.W.telah memerintahkan aqiqah dengan dua kambing untuk bayi laki-laki, dan satu kambing untuk bayi perempuan, dan tidak boleh selain dengan selain itu (4).
Baca juga: Fiqih tentang memanjangkan celana
KESIMPULAN.

Kebolehan aqiqah dengan selain kambing di sepakati oleh jumhur Ulama' baik mazhab Al- Hanafiyah, mazhab Al-Malikiyah pada salah satu  riwayat, mazhab Asy- Syafi'iyah dan Mazhab Al- Hanabilah.

Bahkan walaupun bukan dengan sapi atau unta yang utuh, cukup dengan 1/7 nya saja sudah sah.

Yang tidak membolehkan adalah Ibnu Hazm mewakili mazhab Azh- Zhihiriyah dan sebagian riwayat mazhab Al- Malikiyah.


Wallahu a'lam bishshawab.


REFERENSI;

(1) Al-Kasani, Badai' Ash-Shanai' , jilid 5hal.71
(2) An - Nawawi, Al- Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 8 hal.397
(3) Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 7 hal 523
(4) Imam Ibnu Qayyim, Tuhfatul Maudud fi Ahkmalil Maulud, hal 58 Darul Kutub Al'Ilmiyah.



2. BOLEH DENGAN SYARAT

Aqiqoh dengan unag hasil hutang hukumnya boleh asalkan mampu untuk melunasi ketika jatuh tempo.

:الإقراض وهو تمليك شيئ على أن يرد مثله سنة لأنه فيه إعانة علي كشف كربة فهو من السنن الأكيدة____ويحرم الإقتراض على مضطر لم يرج الوفاء من جهة ظاهرة فورا في الحال وعند الحلول في المؤجل.إعانة الطالبين ٣/٤٨


Karena di sebutkan dalam qoidah perantara itu hukumnya sama dengan hukum tujuannya:


: الوسائل حكم المقاصد.

Diantara pihak yang membolehkan berqurban dengan uang hasil hutang adalah ImamAbu Hatim sebagaimana dinukili oleh Ibnu Katsir dan Sufyan At Tsauri rahimahumullah.

''Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban, beliau ditanya: ''Apakah kamu berhutang untuk membeli unta qurban?" beliau jawab; '' Saya mendengar Allah berfirman



Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta qurban tersebut)
 (QS Al Hajj:36)


JADI apabila tidak merepotkan  dalam urusan membayar uang penggantian hutang, dan juga tidak mengandung riba, maka berhutang untuk berqurban pada dasarnya  di bolehkan setidaknya menurut pendapat ini

 Wallahu a' lam bishshawab..

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes