Penjelasan Fiqih Tentang Ucapan Suami yang Jatuh Talaq Terhadap Istri



Penjelasan Fiqih Tentang Ucapan Suami yang Jatuh Talaq
Penjelasan Fiqih Tentang Ucapan Suami yang Jatuh Talaq
Benangmerahdasi- Fiqih Bab Talaq (Tentang Kalimat Suami yang Samat

Benangmerah: No: 00321
Fiqih Bab Talaq
Hallo Benang merah
WA: 0813 8445 1265

PERTANYAAN
Bila ada seorang suami yang mengatakan kepada istrinya "Silahkan Kamu Meningkah Lagi''. Apakah jatuh talaq..?

JAWABAN
Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i; Abu Abdillah di dalam kitabnya (al-Um) menjelaskan bahwa Jika seorang suami berkata kepada istrinya “Pergilah dan menikahlah” atau “Menikahlah dengan laki-laki yang engkau kehendaki”, maka hal itu bukan cerai hingga ia menghendakinya (cerai), dan demikian juga ucapan “Pergilah dan beriddahlah”.

Dan jika seorang suami berkata kepada istrinya “Kamu haram bagiku”, maka hal itu bukanlah cerai hingga ia menghendakinya. Jika ia menghendakinya, maka itu adalah cerai.

Imam Muhammad Khatib al-Syarbini di dalam kitabnya (Mughni al-Muhtaj) juga menjelaskan bahwa syarat (dalam) niat kiasan (kinayah) adalah bersamaan dengan setiap ucapan, sebagaimana uraian yang terdapat di dalam kitab “al-Muharrar” dan mendapat legitimasi dari Imam al-Bulqini.

Jika niat bersamaan pada awal (ucapan cerai kinayah) dan lenyap sebelum selesai, maka tidak jatuh talak. Sebagian pendapat menyatakan cukup dengan bersamaannya niat pada awal (ucapan) saja dan terbawa pada kalimat setelahnya.

Pendapat ini diunggulkan oleh Imam al-Rafi’i di dalam kitab “al-Syarh al-Shaghir”. Di dalam kitab “al-Kabir” beliau mengutip pengunggulan dari Imam Haramain al-Juwainy (الإمام) dan yang lain dan dilegitimasi oleh Imam al-Zarkasyi.
Baca Juga: Tentang etika bersenggama suami-istri
Sedang pendapat yang diunggulkan oleh Imam Ibnu al-Muqry dan ini yang terpercaya adalah cukup dengan bersamaannya niat dengan sebagian lafadz, baik di awal, tengah atau ahir.

Imam Sulaiman bin Muhammad bin Amr al-Bujairami di dalam kitabnya (Hasyiyah al-Bujairami) juga mengutip pernyataan Imam al-Ramli yang menyatakan bahwa intinya dianggap cukup dengan niat sebelum selesainya ucapan cerai (kinayah). Inilah yang terpercaya (mu’tamad).

Dari pemaparan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa ucapan suami kepada istrinya “Silahkan kamu menikah” adalah kategori cerai kinayah yang jatuh atau tidaknya talak, tergantung niat. Sedang talak telah jatuh sejak suami mengucapkan kalimat tersebut dengan disertai niat (cerai) bahkan walaupun ia belum selesai mengucapkannya.
Dasar pengambilan

وَلَوْ قال لها اذْهَبِي وَتَزَوَّجِي او تَزَوَّجِي من شِئْت لم يَكُنْ طَلَاقًا حتى يَقُولَ أَرَدْت بِهِ الطَّلَاقَ وَهَكَذَا إنْ قال اذْهَبِي فَاعْتَدِّي وَلَوْ قال الرَّجُلُ لِامْرَأَتِهِ أَنْتِ عَلَيَّ حَرَامٌ لم يَقَعْ بِهِ طَلَاقٌ حتى يُرِيدَ الطَّلَاقَ فإذا أَرَادَ بِهِ الطَّلَاقَ فَهُوَ طَلَاقٌالأم - (ج 5 / ص 262)

Dasar pengambilan

( وشرط نية الكناية اقترانها بكل اللفظ ) كما في المحرر وجرى عليه البلقيني فلو قارنت أوله وعزبت قبل آخره لم يقع طلاق 
( وقيل يكفي ) اقترانها ( بأوله ) فقط وينسحب ما بعده عليه ورجحه الرافعي في الشرح الصغير ونقل في الكبير ترجيحه عن الإمام وغيره وصوبه الزركشي والذي رجحه ابن المقري وهو المعتمد أنه يكفي اقترانها ببعض اللفظ سواء أكان من أوله أو وسطه أو آخره لأن اليمين إنما تعتبر بتمامها. مغني المحتاج - (ج 3 / ص 284)

Dasar pengambilan

قَالَ الرَّمْلِيُّ : فَالْحَاصِلُ الِاكْتِفَاءُ بِهَا قَبْلَ فَرَاغِ لَفْظِهَا وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ. حاشية البجيرمي على الخطيب - (ج 10 / ص 476)

Daftar Pustaka:
1. Al-Um. V/ 262
2. Mughni al-Muhtaj. III/ 284
3. Hasyiyah al-Bujairami. X/ 476
Sumber : MTTM

DASI Dagelan Santri Indonesia

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes