Keharaman Memakan Daging Qurban yang di Nazarkan


BenangmerahDasi -
Fiqih bab qurban (Adakah dalil atau illat yang menunjukan keharaman memakan daging qurban karena Nadzar

PERTANYAAN:


ADAKAH DALIL ATAU ILLAT YANG MENUNJUKAN KEHARAMAN MEMAKAN DAGING QURBAN KARENA NADZAR..?

JAWABAN:

Sirri Siqti
Wa'alaikum salam warahmatullah..


Sebelum kami hadirkan referensinya ...bisa kami bertanya kembali kepada Sail..?

Hukum qurban yang di sepakati oleh jumhur ulama;a itu sunah mu'aqad...

Nah jika ada orang yang berqurban karena nadzar, maka qurban tersebut di hukumi wajib...

Nah... kemudian jika orang tersebu bernadzar untuk berqurban maka tidak boleh, haram memakan dagingnya..

 Pertanyaan saya.. di hukumi haramnya memakan daging qurban yang di nadzarinya itu apakah berdasarkan dalil Al- Quran dan Hadits yang Qhoth'i  atau dalil Dhonni sebagai medan ijtihad dan istinbat ulama'a?

Saya kira tidak ada dalil qoth'i baik dari nash Al-Quran maupun teks hadits tentang keharaman memakan daging hewan qurban karena sebab nadzar atau dengan penujukan hewan qurban.

Dalam Ensiklopedia Fiqih atau yang di kenal dengan nama al mausu' ah al fiqiyah dinyatakan:

أمّا إذا وجبت الأضحيّة ففي حكم الأكل منها اختلاف الفقهاء وَوُجُوبُهَا يَكُونُ بِالنَّذْرِ أَوْ بِالتَّعْيِينِ …. فعند المالكيّة ، والأصحّ عند الحنابلة، أنّ له أن يأكل منها ويطعم غيره

 '' Untuk qurban wajib, ada perselisihan ulam'a tentang hukum memakannya. Dimana qurban menjadi wajib di sebabkan nadzar atau dengan penujukan (misalnya: kambing x untuk qurban tahun ini)..

Menurut madzab Maliki dan pendapat yang kuat dalam madzab hambali, shohibul qurban boleh memakannya, dan mensedekahkan kepada orang orang lain.

(al- Mausu'ah al-Fiqiyah al- Kuwaitiyah, 6/115)


Menurut madzab Syafi'i imam Nawawi mengatakan: 

فرع في مذاهب العلماء في الاكل من الضحية والهدية الواجبين. قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يجوز الاكل 

منهما سواء كان جبرانا أو منذورا وكذا قال الاوزاعي وداود الظاهري لا يجوز الاكل من الواجب

(cabang) tentang pendapat ulama mengenai hukum makan hewan qurban atau hadyu yang wajib, Telah kami tegaskan bahwa madzab kami berpendapat, tidak boleh makan hewan qurban dan hadyu yang wajib, baik karena memasak diri sendiri atau karena nadzar.

Demikian yang menjadi pendapat Al-Auza'i Daud  Ad- Dzahiri, tidak boleh makan qurban wajib.
(al-Majmu' , 8:418).


Setelah di ketahui hukum makan daging hewan qurban yang di nazdarkan atau yang di tentukan ...itu khilafiyah.. ada yang menghukumi boleh ada yang menghukumi haram...

Baca juga: Sebab musabab tidak boleh makan hewan amfibi
Nah... kita kembali pada pertanyaan sa-il diatas...sudah di pastikan bahwa sa-il taqlid pada madzab syafi'i bahwa haram memakan daging qurban yang di nadzarkan...

sedang yang ditanyakan..
apa alasan di haramkan, adakah illatnya....? 

untuk menjawabnya  mungkin bisa diambil referensinya dari fatwa Imam Romli sebagai alasan diharamkannya dalam ibarot dibawah ini....

Dalam kitab Fatwa imam Ramli- ulama Madzab Syafi'iyah -beliau ditanya tentang orang yang menentukan, bahwa kambing x miliknya akan di korbankan...bolehkah pemiliknya makan ?

Beliau menjawab:

 بأن الشاة المذكورة تصير بلفظه المذكور أضحية, وقد زال ملكه عنها فيحرم عليه أكله من الأضحية الواجبة

Kambing yang di sebutkan di pertanyaan di atas, setatusnya menjadi kambing qurban di sebabkan ucapan pemiliknya  (menegaskan bahwa itu untuk qurban). sehingga kepemilikan dia telah hilang. karena itu, haram baginya untuk memakan daging qurban wajib.
(Fatwa ar- Ramli, 4:69)

Kesimpulan

Diharamkan memakan daging qurban yang di nadzarkan itu sama hukumnya dengan daging hewan qurban yang dintentukan... yaitu sama-sama di hukumi qurban wajib...
Alasannya /ilatnya:
Kepemilikan dia atas hewan yang ia qurbankan telah hilang, karena itu, haram baginya untuk makan daging qurban wajib..

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes