Jenis Hewan yang Sah Untuk Di Qurbankan Dari Bebagai Madzhab


Benangmerahdasi.com -Benang merah (Tentang binatang qurban)
N0: 00249
Halo Benang merah
WA : 081384451265

Hewan qurban

Akhir-akhir ini sudah banyak sekali orang yang mulai mempromosikan harga hewan qurban, Sebab beberapa minggu lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idhul Adha. Nah, biasanya di hari raya Idhul Adha tersebut sebagian dari umat Islam melaksanakan suatu ritual ibadah yang disebut dengan qurban.

Yang dimaksud dengan qurban disini adalah hewan yang disembelih dengan tujuan untuk untuk bertaqarrub kepada Allah SWT di hari raya Idul adha hingga akhir hari tasyrik.

Jumhur ulama dari kalangan madzhab Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa hukum dari Qurban itu adalah sunnah muakkadah. Hanya madzhab Hanafi yang berpandangan bahwa qurban itu hukumnya wajib.

Selama ini yang kita ketahui bahwa qurban itu harus dengan kambing, sapi atau unta. Apakah boleh bagi seseorang yang ingin berqurban dengan menyembelih selain hewan tersebut, Misalnya berqurban dengan ayam, burung atau hewan selain Bahimatul An'am (binatang ternak).

Untuk mengetahui jawabannya mari kita langsung saja merujuk pada aqwal ulama ulama kita yang telah di jelaskan didalam kitab-kitab fiqih turost yang mu'tamad.

Madzhab Hanafi
Al-Kasani (w.587) dalam kitab badai ash-shonai' mengatakan bahwa hewan qurban itu harus berupa kambing, sapi dan unta.


أما جنسه فهو أن يكون من الأجناس الثلاثة الغنم أو الإبل أو البقر، ويدخل في كل جنس نوعه والذكر والأنثى منه والخصي والفحل لانطلاق اسم الجنس على ذلك، والمعز نوع من الغنم، والجاموس نوع من البقر بدليل أنه يضم ذلك إلى الغنم والبقر في باب الزكاة ولا يجوز في الأضاحي شيء من الوحش

Al-Kasani berkata: adapun jenis hewan qurban hendaknya dengan kambing, unta dan sapi. Baik dari jenis laki-laki maupun perempuan, Hewan domba termasuk juga jenis dari kambing, kerbau juga termasuk jenis dari sapi. dan tidak boleh berqurban dengan hewan buas. [1].

Madzhab Maliki
Al-Qarafi (w.684 H) dalam kitab Adz-Dzakhirah mengatakan bahwa hewan yang boleh di sembelih untuk kurban adalah kambing, sapi dan unta.

كتاب الأضحية : يختص بالغنم الابل والبقر والغنم. والإبل دون الوحش كان له نظير من النعم أم لا لقوله تعالى : على ما رزقهم من بهيمة الأنعام. الحج
Udhhiyah: Hanya khusus dengan hewan unta, sapi dan kambing. Dan untanya bukan yang buas atau liar. hal ini berdasarkan firman Allah SWT (Atas apa yang Allah rizkikan kepada mereka yaitu berupa binatang ternak). [2]

Madzhab Asy-Syafi'i
Imam An-Nawawi (w.676 H) dalam kitab Al- Majmu' Syarah Al-Mahadzdzab mengatakan bahwa hewanan qurban yang diperbolehkan untuk disembelih adalah binatang ternak seperti kambing, sapi dan unta.

أما الأحكام فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام وهي الإبل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الإبل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وأنواعهما ولا يجزئ غير الأنعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك ولا خلاف في شئ من هذا عندنا

Adapun hukum dari syarat hewan yang cukup untuk qurban adalah hewan ternak seperti unta ,sapi dan kambing. Atau hewan yang sejenis dengan onta, sapi dan kambing. Dan tidak boleh berqurban dengan selain binatang ternak tersebut. [3]

Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah (w. 620 H) di dalam kitab Al-Mughni mengatakan bahwa qurban tidak sah jika dengan menyembelih hewan selain binatang ternak.

فصل: ولا يجزئ في الأضحية غير بهيمة الأنعام، وإن كان أحد أبويه وحشيالم يجزئ أيضا

Dan tidak sah qurban seseorang dengan selain binatang ternak, Begitu juga tidak sah jika satu dari hewan itu bauas atau liar .[4]

Madzah Adz-Dzahiri
Ibnu Hazm (w. 456 H) berpendapat di dalam kitab Al-Muhalla bil Atsar bahwa qurban itu boleh dengan menyembelih hewan selain binatang ternak seperti burun dan ayam.


مسألة: والأضحية جائزة بكل حيوان يؤكل لحمه من ذي أربع، أو طائر، كالفرس، والإبل، وبقر الوحش، والديك، وسائر الطير والحيوان الحلال أكله، والأفضل في كل ذلك ما طاب لحمه وكثر وغلا ثمنه

Udhhiyah atau qurban boleh dengan menyembelih hewan apapun yang dagingnya halal untuk dimakan. Baik berupa burung, kuda, unta, sapi liar, ayam dan semua jenis burung. Dan yang paling bagus adalah berqurban dengan hewan yang dagingnya baik, sehat dan mahal harganya.

Jadi jumhur ulama dari kalangan 4 madzhab telah sepakat bahwa qurban itu ya harus dengan binatang ternak seperti kambing, sapi dan unta. Artinya jika ada orang yang berqurban dengan hewan  selain hewan tersebut seperti berqurban dengan kuda, ayam, atau burung maka qurbannya tidak diterima alias tidak sah. Hanya madzhab Dzohiri saja yang membolehkan berqurban dengan ayam atau burung. Bahkan madzhab Dzohiri juga menganggap sah berqurban dengan hewan tersebut.

[1] Al-Kasani, Badai' Ash-Shonai', jilid 5 hal 69
[2] Al-Qorofi, Adz-Dzakhiroh, jilid 4 hal. 142
[3] An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, jilid 8 hal 393
[4] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 9 hal 440

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes