Penjelasan Tentang Muntah Sebab Gosok Gigi Saat Menjalankan Puasa



Benangmerahdasi.com
-
Benang merah No: 00273 Fiqih bab Puasa (Tentang munta sebab gosok gigi)

Halo Benangmerah
WA : 081384451265

Pertanyaan

Batalkah puasa orang yang muntah dikarenakan menggosok gigi?

Jawaban

Imam Ibnu Hajar al-Haitami di dalam kitabnya (al-minhaju al-Qawim) menjelaskan bahwa syarat sah puasa yang no. 3 adalah menahan dari muntah. Maka batal puasa seseorang yang dengan sengaja berusaha muntah, sedang ia mengerti dan tidak terpaksa. Walaupun tidak ada suatu hal yang kembali ke dalam perutnya, karena yang membatalkan adalah materi muntahnya, bukan karena kembalinya kedalam perut. Dan tidak berbahaya (tidak batal) muntah karena lupa atau karena tidak tahu jika memang udzur dan tanpa adanya usaha, hal ini mengacu pada hadits shahih Nabi yang menyatakan "Barang siapa tidak dapat mengendalikan muntah, sedang ia berpuasa, maka ia tidak harus mengqadla, dan barang siapa sengaja muntah, maka Qadla'lah''.

Di dalam sebuah literatur Fiqh (al- Taqirat al-Sadidah) juga dijelaskan bahwa muntah adalah makanan yang kembali setelah melewati tenggorokan walaupun air, dan walaupun  rasa serta warnanya tidak berubah.

Adapun Hukumnya, jika seseorang muntah sedang mulutnya terkena najis, maka wajib membasuhnya dan berusaha keras dalam berkumur sehingga seluruh bagian mulut yang berkategori anggota dzahir terbasuh. Dan jika air masuk kedalam perut secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa, karena menghilangkan najis adalah perintah. Dengan demikian, hukum puasa orang yang muntah dikarenakan menggosok gigi adalah diperinci sebagai berikut:

1. Jika menggosok gigi merupakan upaya agar ia muntah, maka puasanya  batal.
2. Jika menggosok gigi bukan merupakan upaya dan ia tidak berusaha muntah, maka puasanya tidak batal.

Dasar pengambilan (1)

( الثالث الإمساك عن الاستقاءة فيفطر من استدعى القيء عامدا عالما مختارا وإن لم يعد منه شيء إلى جوفه لأنه مفطر لعينه لا لعود شيء منه ( ولا يضر تقيؤه ) نسيانا ( ولا جهلا إن عذر به ولا ( بغير اختياره ) لما صح من قوله صلى الله عليه وسلم من ذرعه القيء أي غلبه وهو صائم فليس عليه قضاء ومن استقاء فليقض . المنهج القويم - (ج 1 / ص 507)

Dasar pengambilan (2)

القيئ هو الطعام الذي يعود بعد مجاورة الحلق ولو ماء ولو لم يتغر طعمه ولونهز والحكم اذا خرج منه القيئ ان فمه متنجس فيجب عليه ان يغسله ويبالغ في المضمضة حتى ينغسل جميع ما في فمه من حده الظاهر ولايبطل الصوم اذا سبقه الماء الى الجوف بدون تعمد لان ازالة النجاسة ماءمور بها . التقريرات السديدة ص 446

Daftar Pustaka:

1. Al-Minhajul al-Qawim. l/507
2. Al-Taqrirat al Sadidah. 446

Sumber: MTTM Madura

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes