Hukum Fiqih Berbuka Puasa Dengan Melakukan Hubungan Intim


BenangmerahDasi -Fiqih bab Puasa [tentang berbuka dengan jima' ]

Fiqih bab puasa
No: 00222
Hallo benangmerah
WA: 081384451265

PERTANYAAN
BOLEHKAH BUKA PUASA DENGAN MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM...?

JAWABAN
Imam Muhammad bin Amr bin Ali bin Nawawi al Jawi di dalam kitabnya (Nihayah al-Zain) menjelaskan bahwa kesunahan puasa yang kedua adalah segera berbuka setelah matahari jelas tenggelam dan sebelum shalat mengacu pada Hadits terdahulu (dan seterusnya). Pendapat yang terpercaya menyatakan bahwa berbuka puasa dengan melakukan hubungan intim tidak menghasilkan kesunahan, karena dapat melemahkan stamina.

Syaikh Sulaiman al-Jamal di dalam kitabnya (Hasyiyah al-Jamal) juga menjelaskan dengan mengutip pernyataan Imam Muhammad bin Ahmad bin Hamzah al-Ramli (م ر) yang menyatakan bahwa kesunahan segera berbuka adalah dengan mengkonsumsi sesuatu sebagaimana uraian di dalam kitab “al-Jawahir”. Dan keputusan tentang tidak mendapatkannya kesunahan berbuka dengan melakukan hubungan intim karena hal tersebut dapat melemahkan stamina dan membahayakan.
Baca juga: Hukum fiqih muntah dikarenakan gosok gigi ketika berpuasa
Imam Abdul Hamid al-Syarwani di dalam kitabnya (Hawasyi al-Syarwani) juga mengungkapkan bahwa guru kami telah sepakat dengan yang telah dipaparkan. Jika tidak ada sesuatu selain melakukan hubungan intim, maka berbukalah dengan hal itu.

♥Dengan demikian, dapat diketahui bahwa berbuka puasa dengan melakukan hubungan intim adalah diperbolehkan, hanya saja tidak mendapakan kesunahan segera berbuka selagi ada sesuatu yang lain yang dapat dikonsumsi. Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan :

( و ) الثاني ( تعجيل الفطر ) بعد تحقق الغروب وقبل الصلاة للخبر ..........الى ان قال والمعتمد عدم حصول سنة التعجيل بالجماع لما فيه من إضعاف القوة . نهاية الزين - (ج 1 / ص 194)
:وعبارة شرح م ر ويسن تعجيل الفطر بتناول شيء كما في الجواهر وقضيته عدم حصول سنة التعجيل بالجماع وهو محتمل لما فيه من إضعاف القوة والضرر انتهت . حاشية الجمل على المنهج لشيخ الإسلام زكريا الأنصاري - (ج 4 / ص 390)
:(قوله وتعجيل الفطر) ولا يحصل سنة التعجيل إلا بتناول شيئ بالجماع لما فيه من أضعاف القوة والضرار انتهى. شرح ستين مسألة - (ص 78)
:وجمع شيخنا بما نصه فإن لم يجد إلا الجماع أفطر عليه. حواشي الشرواني - (ج 3 / ص 420)

Daftar Pustaka:
1. Nihayah al-Zain. I/ 194
2. Hasyiyah al-Jamal. IV/ 390
3. Syarh Sittin. 78
4. Hawasyi al-Syarwani. III/ 420
[Gambare garai nganu]

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes