Pengertian Tentang Imsak Menurut Fiqih


BenangmerahDasi -Fiqih bab puasa [Pengertian imsak dalam batas sahur]

Fiqih bab puasa
No: 00233
Hallo Benang merah
WA: 081384451265

PERTANYAAN
APA DAN BAGAIMANA IMSAK ITU..?

JAWABAN
Ketika masuk waktu 'imsak', kita seolah diingatkan bahwa sebentara lagi waktu berpuasa dimulai dan diminta untuk bersiap-siap.

Makna yang sebenarnya dari kata imsak bukan itu. Kata dasarnya adalah amsaka - yumsiku - imsakan (أمسك - يمسك - إمساكا ) yang artinya menahan. Maksudnya menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami istri dan semua hal yang membatalkan puasa.
Jadi makna imsak itu tidak lain adalah puasa itu sendiri. Puasa adalah imsak dan imsak adalah puasa. Kita diwajibkan melakukan imsak sejak masuknya waktu shubuh sepanjang hari hingga matahari terbenam, alias waktu maghrib.

Lalu bagaimana dengan istilah 'imsak' yang terlanjur kita gunakan untuk menandakan bahwa 10 menit lagi masuk waktu shubuh itu?

Jadwal Shalat dibuat berdasarkan ilmu falak, ketika melihat hasil perhitungannya subuh masuk jam 04.00 misalnya, maka tidak berani menulis di jadwal 04.00 Alasannya?
perhitungan itu hanya kira-kira.untuk solat subuh harus yakin sudah masuk waktu, tidak boleh hanya kira-kira.
Maka Pembuat jadwal menambahi waktu (istilahnya waktu ihtiyath / hati-hati), biasanya sekitar 5 menit maka di jadwal tertulis Waktu SUBUH 04:05
Meskipun secara matematis jam 4, mereka gak mau nanggung resiko dosa karena itu hitungan manusia, akhirnya mereka kasih beberapa menit untuk memastikannya.
Baca juga: Hukum mandi junub setelah sahur
Para ulama sangat berhati-hati, Mereka tidak mau menanggung resiko dosa sekecil apa pun karena kehati-hatian pula mereka tidak mau menanggung resiko dosa kalo ada orang yang belum sahur, lalu misalnya makan sahur padahal sudah jam 04:03 maka pembuat jadwal tadi juga membuat waktu imsak, yaitu dengan mengurangi 5 menit, maka dia tulis di jadwal IMSAK 03:55
itulah asal usul imsak, dulu tidak ada imsak karena memang tidak ada jadwal, semua liat fajar dengan mata telanjangDalam sebuah riwayat shahih BUKHORI MUSLIM disebutkan, bahwa Qatadah bertanya kepada Anas ketika bercerita tentang Zaid bin Tsabit yang sahur bersama Rasulullah:

:كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلَاةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً

“Berapa kadar antara selesainya keduanya dari makan sahur dan masuk mengerjakan shalat? Anas menjawab: “Seperti kadarnya seorang laki-laki membaca 50 ayat” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist Yang Disalah Pahami

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْه ُ

“Ketika salah satu kalian mendengar adzan sementara wadah (minuman) masih ada ditangannya, maka janganlah diletakkan sampai ia menyelesaikan hajat darinya (meminumnya)” (HR. Ahmad dll.)

Al Munawi menjelaskan:
“Sabda Nabi (Hingga ia menyelesaikan hajatnya) dengan minum darinya secukupnya, selama tidak nyata munculnya fajar atau menyangka sudah dekat dengan fajar. Apa yang disebutkan, bahwa yang dimaksudkan panggilan adalah adzan shubuh adalah yang dipedomani Imam ar-Rafi’i. Beliau berkata:
“Yang dimaksud Rasulullah dalam hadis itu adalah adzannya Bilal yang pertama, dengan dalil hadits

:, عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

” dari ibnu umar Rasulullah bersabda “Sesungguhnya Bilal adzan ketika masih waktu malam, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan” [HR Bukhari].

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes