Fiqih bab Nadzar, Pembagian Nadzar dan Denda Bagi yang Tidak Melakukan Nadzar





Fiqih bab Nadzar, Pembagian Nadzar dan Denda Bagi yang Tidak Melakukan Nadzar
Fiqih bab Nadzar, Pembagian Nadzar dan Denda Bagi yang Tidak Melakukan Nadzar 


Benangmerahdasi -Fiqih bab Nadzar (Kafarot Nadzar)  Ada sebagian diantara kita yang mempunyai Nadzar yang lumayan banyak dan belum lunas, namu setiap ingin mencoba melunasinya  satu demi satu mereka jatuh sakit, terkadang hal itu membuat rasa takut karena, ada kekawatiran jika meninggal dunia. dan masih memiliki hutang nadzar. berikut penjelasannya tentang persoalan tersebut.


BENANG MERAH
NO : 00373
FIQIH BAB NADZAR
[ Tentang Kafarot Nadzar ]
Santri DASI

Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999

Deskripsi :

Fadli memiliki nadzar puasa yang lumayan banyak dan belum lunas. Setiap dia mencoba untuk melunasinya satu demi satu dia jatuh sakit. Nadzar itu pun mulai membuat hati dan pikirannya tak tenang. Ia kawatir jika meninggal dunia, ia masih memiliki hutang nadzar.

Pertanyaan :

Apakah ada cara untuk mengganti nadzar itu?

Jawaban:

A. PEMBAGIAN NADZAR

Nadzar terbagi menjadi dua :

1. Nadzar lajaj, yaitu : nadzar yang berupa anjuran pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu, atau pencegahan dari melakukan sesuatu atau karena marah dengan mewajibkan pada dirinya untuk melakukan sesuatu.

Misalnya : pernyataan “jika aku berbicara dengan Zaid, maka aku akan berpuasa satu hari”, dalam pernyataannya “jika aku berbicara dengan Zaid” bisa karena didasari marah kepadanya, atau ingin mencegah dirinya dari berbicara dengannya atau hanya karena ingin mendorong dirinya untuk berpuasa.

2. Nadzar tabarrur, yaitu : nadzar yang tidak digantungkan dengan sesuatu apapun atau digantungkan dengan sesuatu yang disukai.

Misalnya pertama : “aku nadzar puasa hari senin dan kamis” , contoh kedua : “ jika aku sembuh dari penyakitku, maka aku akan bersedekah”
Baca Juga: Hukum telinga yang kemasukan air saat menjalankan ibadah puasa
B. DENDA BAGI YANG TIDAK MELAKUKAN NADZAR

Nadzar wajib untuk dilakukan dan bagi orang yang meninggalkan :

1. Jika berupa nadzar lajaj, si nadzir boleh memilih antara mengerjakan apa yang dinadzari atau membayar kaffaroh yamin yaitu : mengerjakan salah satu dari tiga pilihan berikut :

a) Membebaskan budak muslim, memberi makan 10 orang miskin setiap orang satu mud (± 7,5 ons)

b) atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin.

c) Namun jika tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga pilihan di atas, maka wajib puasa tiga hari.

2. Jika nadzar tabarrur, maka wajib melaksanakan apa yang telah dinadzari (tanpa ada pilihan mengerjakan kaffaroh yamin).

Referensi :

1. Al Yaqutun Nafis halaman 214 - 217

النذر لغة : الوعد بخير او شرّ، وشرعا : التزام قربة لم تتعين بصيغة

اقسام النذر اثنان : نذر لجاج ، ونذر تبرر. فالأول : هو الحث او المنع او تحقيق الخبر غضبا بالتزام قربة, والثاني : هو التزام قربة بلا تعليق او بتعليق بمرغوب فيه ويسمى نذر المجازاة ايضا.

حكم نذر اللجاج : تخيير الناذر بين ما التزمه وكفارة اليمين، وحكم نذر التبرر : تعين ما التزمه الناذر.

شروط الناذر اربعة : الإسلام في نذر التبرر، والإختيار ، ونفوذ التصرف فيما ينذره، وامكان فعله للمنذور.

2. Mughnil Muhtaj juz 18 halaman 456

( وَهُوَ ) أَيْ النَّذْرُ ( ضَرْبَانِ ) أَحَدُهُمَا : ( نَذْرُ لَجَاجٍ ) بِفَتْحِ أَوَّلِهِ بِخَطِّهِ ، وَهُوَ التَّمَادِي فِي الْخُصُومَةِ ، سُمِّيَ بِذَلِكَ لِوُقُوعِهِ حَالَ الْغَضَبِ ، وَيُقَالُ لَهُ يَمِينُ اللَّجَاجِ ، وَالْغَضَبِ وَيَمِينُ الْغَلَقِ ، وَنَذْرُ الْغَلَقِ بِفَتْحِ الْغَيْنِ وَاللَّامِ ، وَالْمُرَادُ بِهِ مَا خَرَجَ مَخْرَجَ الْيَمِينِ بِأَنْ يَقْصِدَ النَّاذِرُ مَنْعَ نَفْسِهِ أَوْ غَيْرِهَا مِنْ شَيْءٍ أَوْ يَحُثُّ عَلَيْهِ أَوْ يُحَقِّقُ خَبَرًا أَوْ غَضَبًا بِالْتِزَامِ قُرْبَةٍ ( كَإِنْ كَلَّمْتُهُ ) أَيْ زَيْدًا مَثَلًا ، أَوْ إنْ لَمْ أُكَلِّمْهُ ، أَوْ إنْ لَمْ يَكُنْ الْأَمْرُ كَمَا قُلْته ( فَلِلَّهِ عَلَيَّ ) أَوْ فَعَلَيَّ ( عِتْقٌ أَوْ صَوْمٌ ) أَوْ نَحْوُهُ كَصَدَقَةٍ وَحَجٍّ وَصَلَاةٍ ( وَفِيهِ ) عِنْدَ وُجُودِ الْمُعَلَّقِ عَلَيْهِ ( كَفَّارَةُ يَمِينٍ ) لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ يَمِينٍ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ ، وَلَا كَفَّارَةَ فِي نَذْرِ التَّبَرُّرِ قَطْعًا فَتَعَيَّنَ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ بِهِ اللَّجَاجُ ، وَرُوِيَ ذَلِكَ عَنْ عُمَرَ



DASI Dagelan Santri Indonesia
Santri Dasi
Santri

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes