Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in (Penjelasan Air Musta'mal)


Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in (Penjelasan Air Musta'mal)
Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in (Penjelasan Air Musta'mal)

Benangmerahdasi- Kajian : Ilmu fiqih

Kitab : fathul Mu'in,
Syaikh Zaenuddin Almalibary
Nomor : 008
Oleh : Daviq Muntaqy.

(فرع)
لو أدخل المتوضئ يده بقصد الغسل عن الحدث 
أولا بقصد بعد نية الجنب، أو تثليث وجه المحدث، 
أو بعد الغسلة الاولى، إن قصد الاقتصار عليها، 
بلا نية اغتراف ولا قصد أخذ الماء لغرض آخر صار مستعملا بالنسبة لغير يده فله أن يغسل بما فيها باقي ساعدها.

(Far'un)

• Apabila orang yg berwudlu memasukkan tangannya (ke air sedikit) dengan maksud basuhan untuk menghilangkan hadast,

• Atau (apabila orang yg mandi junub) memasukkan tangannya (ke air sedikit) dengan tanpa maksud setelah dia berniat,

• Atau bagi yg berwudlu setelah membasuh wajah tiga kali, atau setelah basuhan pertama jika bermaksud mencukupkan basuhan wajah hanya satu kali.

(Kesemuanya dilakukan)
tanpa niat ightiraf/nyiduk dan juga tanpa maksud mengambil air untuk tujuan yg lain, Maka air dihukumi mustakmal, untuk selain tangannya,

(adapun untuk tangannya air tidak dihukumi mustakmal)
Sehingga dia masih bisa membasuh sisa lengannya dengan air yg ada tangannya tersebut.

Nb :
niat ightiraf ini, Tempatnya  sebelum menyentuh air, Maka tidak dianggap jika dilakukan sesudahnya.
Keterangan :
Baca juga: Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in Syarat-syarat sholat dan bersuci
Syarat air musta'mal ada 4 :
1. Sedikit
2. Digunakan untuk basuhan wajib
3. Sudah terpisah dari anggota yg dibasuh
4. Tidak ada niat ightirof pada saatnya.
(Bagi yg mandi setelah niat dan bagi yg berwudlu setelah membasuh wajah).


Berdasar pemahaman dari syarat-syarat mustakmal yg empat, Ketika seorang berwudlu dengan air sedikit dan dia berwudlu dengan cara menyiduk air menggunakan tangannya,
Maka Saat yang perlu diwaspadai bisa menjadikan air mustakmal adalah saat dia memasukkan tangan ke air setelah membasuh wajah, Karena itu adalah saat dia membasuh kedua tangannya.

Memasukkan tangan ke air pada saat itu, Secara dhohirnya urutan adalah saatnya basuhan untuk menghilangkan hadasnya tangan.
Maka jika saat itu dia memasukkan tangan  ke air tidak di sertai niat ightiraf.

( ightiraf atau nyiduk disini diartikan nyiduk dengan tujuan selain basuhan utk menghilangkan hadas,
(bisa nyiduk dengan tangan kiri untuk membasuh tangan kanan atau bisa pula niat nyiduk untuk meminum air karena haus, atau ada kucing lewat dan kita akan memberinya minum)
Maka dengan terangkatnya tangan dari air, air dihukumi mustakmal.

Karena sudah terkumpul syarat mustakmal yg tiga,
Yaitu : Sedikitnya air, basuhan wajib (menghilangkan hadast), tidak ada niat ightiraf dan air sudah terpisah dari anggota.

Untuk syarat yg terakhir, Mafhumnya adalah bahwa Air yg masih menempel di tangan belum dihukumi mustakmal. sehingga masih bisa di gunakan atau dimaksimalkan untuk meratakan basuhan yg tersisa dari lengannya.

Wallahu A'lam.

Bersambung..

DASI Dagelan Santri Indonesia

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes