Kajian Tajwid Hukum Membaca Mad Far'i (2)


BenangmerahDasi -Kajian Tajwid

Kitab: ﻫﺪﺍﻳﺔ ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﺋﻴﻦ ﻟﺘﺼﺤﻴﺢ ﺍﻟﻔﺎﻅ ﺍﻟﻘﺮﺍﻥ
No    : 015
Oleh: Umi Asmax

Bismillaahirrohmaanirrohiim

Semoga dengan kajian ini, kita benar-benar bisa menjadi pembaca Al- Qur'an yang baik dan benar menurut  ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻣﺎﻡ ﻋﺎﺻﻢ ﻋﻦ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺣﻔﺺ ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﻋﺒﻴﺪﺑﻦ ﺍﻟﺼﺒﺎﺡ

Hukum bacaan mad far'i

1. Mad wajib muttashil
2. Mad jaiz mungfashil
3. Mad aridllissukun

Mad 'Aridl lissukun / عرض للسكون
Artinya baru datang karena waqof/berhenti
Maksudnya: Apabila sesudah huruf mad terdapat satu huruf mati yang baru terjadi (di sukunkan) karena berhenti (waqof). Dan seandainya tidak di waqofkan pada lafaldl tersebut, maka tidak terjadi Mad'Aridl lissukun.
Oleh karena itu, ada yang menyebutnya 'Aridl lilwaqfi/ عرص لوقف

Contoh: شديدالعقاب ، عذاب شديد ، لقون يؤمنون
Keterangan
Bila satu huruf yang disukunkan tersebut bukan untuk waqof, tapi untuk melakukan idhom kabir (bagi qiroah yang menggunakan) maka hukum bacaannya di sebut dengan Mad Aridl lil Idhom

Contoh:
الحمن الرحبيم
ملك يوم الدين.

Adapun hukum bacaannya(mad'aridl lil idzhom) ini telah di sepakati dengan ukuran Isba' , yakni 6 harokat.
Hukum mad 'aridl lissukun adalah jaiz, yakni tidak terdapat kesepakatan dalam memberi hukum mad padanya.
Baca juga: Hukum membaca mad far'i 1
Seperti keterangan di bawah ini:

A. Dibaca dengan sempurna (Isyba' / اشباع  ) yakni enam harokat
Ketentuan ini di sebabkan karena pada lafald tersebut terjadi dua huruf mati ( huruf mad dan huruf yang di sukunkan) sehingga bisa mempengaruhi mad. dan ini harus di baca dengan mad yang sempurna.

B. Dibaca dengan pertengahan (Tawasuth/ توسط) yakni empat harokat.

Yang memakai ukuran ini berpendapat bahwa, walaupun ada dua huruf sukun, tetapi karena sukun yang kedua baru datang, maka pengaruhnya tidak sampai menjadikannya isyba' /   tapi cukup dengan ukuran peretengahan.

C. Di baca dengan pendek (qoshor/ قصر  )
Yakni dua harokat seperti Aslinya, dengan alasan ada huruf yang mati baru datang itu tidak mempengaruhi bacaan, karena waqof pada huruf mati itu biasa dan di perbolehkan secara muthlaq.

Wallahu 'Alam

Bersambung Mad Badal

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes