Penjelasan Qoilullah dan Hukumnya


BenangmerahDasi - Fiqih serba-serbi [tentang tidur siang]

Fiqih serba-serbi
No : 00160
Hallo Benangmerah
WA: 081384451265

PERTANYAAN

PENGERTIAN QOILULAH DAN BAGAIMANA HUKUMNYA..?

 [TIDUR SIANG ATAU ISTIRAHAT SIANG]

Yang anda maksud adalah qoilulah (قيلولة). Qoilulah menurut Al-Fayumi dalam Al-Misbah Al-Munir adalah:

قال يقيل قيلاً وقيلولة: نام نصف النهار، والقائلة وقت القيلولة

Artinya:
Qoilulah adalah tidur tengah hari. Kata "Qoilah" adalah waktu qoilulah.

Al-Shan'ani dalam Subulussalam menjelaskan arti qailulah:

المقيل والقيلولة: الاستراحة نصف النهار، وإن لم يكن معها نوم

Artinya:
Istirahat di tengah hari walaupun tidak disertai tidur.

Ulama fiqih berbeda pendapat tentang ketentuan waktu tengah hari yang dimaksud dalam qailulah.
Sebagian menyatakan sebelum tergelincir matahari (sebelum Zhuhur) sebagian yang lain menyatakan setelah tergelincir matahari (setelah adzan Zhuhur).

Syarbini Al-Khotib menyatakan:

هي النوم قبل الزوال

Artinya:
Qoilulah adalah tidur sebelum tergelincir matahari atau sebelum masuk waktu Zhuhur.

Al-Manawi menyatakan:

النوم وسط النهار عند الزوال وما قاربه من قبل أو بعد.

Artinya:
Qailulah adalah tidur tengah hari saat tergelincir matahari dan waktu yang mendekati baik sebelum atau sesudahnya.

Badr Al-Aini menyatakan:

القيلولة معناها النوم في الظهيرة..

Artinya:
Makna qailulah adalah tidur saat tengah hari.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa qoilulah itu adalah istirahat sebentar
- baik dengan tidur (Inggris: taking nap) atau tidak
- yang dilakukan sebelum atau sesudah waktu zhuhur.

HUKUM QOILULAH (TIDUR SIANG ATAU ISTIRAHAT SIANG)

Melakukan qoilulah hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama.
Berdasarkan sabda Nabi dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari:

ما كنا نقيل ولا نتغذى إلا بعد الجمعة في عهد النبي صلى الله عليه وسلم

Artinya:
Kami tidak pernah melakukan qoilulah atau makan siang kecuali setelah Jumat pada masa Rasulullah.

Baca juga: Hukum memanggil seseorang dengan bukan namanya (julukan) menurut Aqidah
Juga berdasarkan hadits hasan riwayat Abu Dawud dan Abu Nuaim sbb:

قيلوا فإن الشياطين لا تقيل

Artinya:
Lakukan qoilulah karena setan tidak melakukannya.

Khatib Al-Syarbini dalam Al-Iqnak fi Alfadzi Abi Syujak, menyatakan:

يسن للمتهجد القيلولة، وهي: النوم قبل الزوال، وهي بمنزلة السحور للصائم

Artinya:
Sunnah qoilulah bagi pelaku shalat tahajud. Qoilulah adalah tidur sebelum zhuhur. Ia sama dengan sahur bagi orang yang puasa.


Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes