Liberal Fiqih (bertaqlid)


Benangmerahdasi.com -LIBERAL FIQIH

OLEH: kang ahmad musta'in

Bentuk lain dari liberalisme adalah tidak mau ber-taqlid kepada imam mujtahid padahal kapasitas dirinya adalah muqallid.
.
(Disadur dari kiriman Sofyan AT)

Taqlid = mengikuti jalan yang telah ditempuh atau mengikuti pendapat imam mujtahid. Jalan yang ditempuh itu disebut mazhab.

Muqallid = orang yang tidak memiliki kompetensi menggali hukum dan karenanya ber-taqlid kepada imam mujtahid.

Mujtahid = orang yang memiliki kompetensi dan berusaha mengerahkan seluruh kompetensinya itu untuk menggali suatu hukum Islam dari sumber utamanya, yakni Qur'an dan hadis.
Empat besar imam mujtahid yang paling banyak diikuti di seluruh dunia ialah Imam Maliki, Imam Syafii, Imam Hanafi dan Imam Hanbali

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes