Fiqih Tentang Nafaqoh Suami Kepada Istri


Benangmerahdasi -Fiqih keluarga (tentang nafaqoh)

No: 00210
[tentang nafaqoh]
Hallo benangmerah
WA: 081384451265


PERTANYAAN
KETIKA SUAMI MEMBERIKAN SEMUA GAJI SETIAP BULANNYA,APAKAH SEPENUHNYA MENJADI MILIK SI ISTRI..?

JAWABAN
Apakah setiap pemberian suami menjadi milik istri?
”Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi al-Bantani di dalam kitabnya (Tausyih ‘Ala Ibni Qasim) menjelaskan bahwa jika seorang suami membeli perhiasan untuk istrinya agar dijadikan alat perias diri selagi bersamanya, maka ia tidak mempunyai hak kepemilikan terhadapnya keculai ada shighat (ungkapan serah-terima; ijab-qabul) dari suami.
Dan demikian juga jika buah hatinya dipakaikan perhiasan tanpa adanya shighat hingga andai si buah hati meninggal dunia, maka ibunya tidak dapat mewarisi perhiasan tersebut darinya, karena barang tersebut tetap atas kepemilikan bapaknya.
Baca juga: Penjelasan fiqih tentang suami merujuk istri lewat telfon
Di dalam sebuah literatur Fiqh kontemporer (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah) juga dijelaskan bahwa ketika pemberian (hibah) telah sah dengan syarat-syaratnya terdahulu, maka kepemilikan adalah bagi orang yang menerima pemberian dalam barang yang diberikan.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa tidak setiap pemberian suami menjadi milik istri, namun jika pemberian tersebut melalui mekanisme serah terima (ijab-qabul), maka menjadi milik istri. Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan ;

:ولو اشترى الزوج لزوجته حليا للتزين به ما دامت عنده، لم تملكه إلا بصيغة ويصدق في ذلك، وكذا لو زين به ولده الصغير من غير صيغة، حتى لو مات الولد لم ترث منه أمه، لأنه باق على ملك أبيه. إهـ. توشيح على ابن قاسم ص 176 دار الفكر
:ثُبُوتُ الْمِلْكِ لِلْمَوْهُوبِ لَهُ : 38 إِذَا تَمَّتِ الْهِبَةُ صَحِيحَةً بِشُرُوطِهَا الْمُتَقَدِّمَةِ فَإِنَّ الْمِلْكَ يَثْبُتُ لِلْمَوْهُوبِ لَهُ فِي الشَّيْءِ الْمَوْهُوبِ. الموسوعة الفقهية الكويتية - (ج 42 / ص 147)

Daftar Pustaka:
1. Tausyih ‘Ala Ibni Qasim. 176
2. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah. XLII/ 147

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes