Penjelasan Tentang Hubungan Perningkahan yang Melakukan Zina


BenangmerahDasi - Fiqih bab nikah [tentang arti sebuah status]

Fiqih bab nikah
No: 00145
Hallo benangmerah
WA:081384451265

PERTANYAAN
BAGAIMANA STATUS PERNIKAHAN SUAMI ISTRI YANG MELAKUKAN ZINA...?

JAWABAN
Status suami istri tetap sah walaupun salah satu atau kedua pasangan melakukan dosa besar dengan berzina dengan wanita atau pria lain.

Berdasarkan sabda Rasulullah:

جاء رجل إلى النبي _صلى الله عليه وسلم_ وقال: إن امرأتي لا تمنع يد لامس. قال: غربها قال أخاف أن تتبعها نفسي قال: استمتع بها

Artinya:
Seorang laki-laki datang menghadap Nabi dan berkata: Istri saya tidak menolak tangan jahil (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab: ceraikan dia. Laki-laki itu berkata: Tapi saya masih sayang. Nabi berkata: Kalau begitu, pertahankan (tidak perlu bercerai). Hadits riwayat (HR) Abu Daud.
Hadits ini sahih menurut Imam Nawawi dan Ibnu Hajar Asqalani dalam Al-Talkhis, hlm. 3/452.
Baca juga: Penjelasan seputar darah perawan/ selaput darah
Dalam menjelaskan hadits di atas Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Khobir, hlm. 3/ 452-453, menguraikan:

اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي مَعْنَى قَوْلِهِ: (لَا تَرُدُّ يَدَ لَامِسٍ) : فَقِيلَ: مَعْنَاهُ : الْفُجُورُ، وَأَنَّهَا لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ يَطْلُبُ مِنْهَا الْفَاحِشَةَ، وَبِهَذَا قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ، وَالْخَلَّالُ، وَالنَّسَائِيُّ، وَابْنُ الْأَعْرَابِيِّ، وَالنَّوَوِيُّ.

Artinya:
Ulama berbeda pendapat atas makna hadits "tidak menolak tangan yang menyentuhnya". Sebagian ulama menyatakan artinya adalah "Perbuatan dosa. Yakni perempuan itu tidak menolak pria yang mengajaknya berbuat dosa" Ini pendapat Abu Ubaid, Al-Khollal, Nasa'i, Ibnul A'rabi dan Nawawi.

Dari hadits dan penjelasannya ini dapat disimpulkan bahwa
(a) perbuatan zina tidak membatalkan pernikahan;
(b) istri yang berselingkuh dengan pria lain tidak wajib ditalak walaupun menceraikannya itu lebih dianjurkan;
(c) begitu juga suami yang berzina, maka istri boleh tetap mempertahankan rumahtangga dengannya.
Walaupun seandainya istri meminta cerai atau melakukan gugat cerai itu lebih baik.


Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes