Fiqih bab Ath'imah (Tentang hukum memakan hewan buruan)


Santridasi menjawab -Fiqih bab Ath'imah (Tentang hukum memakan hewan buruan) Referensi dari Fathul Mu'in wa Khasyiyah Tarsyikhul Mustafidin Halaman 50, Khasyiyah ad-Dasuqi Juz 2 halaman 103 dan Syarah Shohih Muslim Fi Hamisy Irsyad as-Sari Juz 2 Halaman 136


Fiqih bab Ath'imah (Tentang hukum memakan hewan buruan)
Fiqih bab Ath'imah (Tentang hukum memakan hewan buruan)

Benangmerahdasi - Fiqih bab Ath'imah (Tentang hukum memakan hewan buruan).banyak teman-teman yang mempertanyakan bagaimana hukum memakan hewan buruan yang mati di tembak. berikut ini akan kita bahas hal tersebut dengan mengambil referensi dari Fathul Mu'in wa Khasyiyah Tarsyikhul Mustafidin Halaman 50, Khasyiyah ad-Dasuqi Juz 2 halaman 103 dan Syarah Shohih Muslim Fi Hamisy Irsyad as-Sari Juz 2 Halaman 136


BENANG MERAH
Santridasi
NO : 00377
FIQIH BAB ATH'IMAH

[ Tentang Hukum Memakan Hewan Buruan ]

Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999
___________________

Sail : M. Misbahuddin

Pertanyaan :
Bagaimana hukum memakan hewan buruan yang mati karena di tembak ?
___________________

Mujawib : Rido Nasukha

Jawaban :

Hukum memakan hewan buruan yang mati karena ditembak adalah Khilaf.

1. Menurut Syafi'iyah, jika langsung terbunuh tanpa di sembelih dengan benda tajam maka hukum memakannya adalah haram.

2. Sedangkan menurut sebagian ulama' Malikiah, hukumnya halal asalkan membaca basmalah.

NB : basmalah merupakan sarat wajib sembelihan dalam madzhab Maliki.
___________________

Referensi :

1. Fathul Mu'in wa Khasyiyah Tarsyikhul Mustafidin Halaman 50

وَيَحْرُمُ قَطْعًا رَمْيُ الصَّيْدِ بِالْبُنْدُقِ الْمُعْتَادِ الْانَ وَهُوَ مَا يَضَعُ بِالْحَدِيْدِ وَيَرْمِيْ بِالنَّارِ لِأَنَّهُ مُحْرِقٌ مُدَقِّقٌ سَرِيْعًا غَالِبًا قَوْلُهُ ( قَطْعًا ) أَيْ بِلاَ خِلاَفٍ عِنْدَنَا بِخِلاَفِ الرَّمْيِ بِبُنْدُقِ الطِّيْنِ فَفِيْهِ خِلاَفٌ يَأْتِيْ.

وَقَالَ الْمَالِكِيَّةُ بِجَوَازِ الرَّمْيِ بِبُنْدُقِ الرَّصَاصِ الْمَعْرُوْفِ الَْأَنَ وَحِلٌّ أَكْلُ مَا صِيْدَ بِهِ بِشَرْطِ التَّسْمِيَّةِ بِهِ عَنْدَ ( الرَمْيِ ) فَإِنْ تَرَكَهَا سَهْوًا لَمْ يَضُرَّ.

Dan haram secara pasti menembak binatang buruan dengan senapan yang sudah biasa sekarang ini, yaitu apa yang diletakkan dengan besi dan dilemparkan dengan api karena senapan itu membakar dan menghancurkan dengan cepat pada umumnya.

Ucapan mushonnif secara pasti artinya tanpa ada perbedaan pendapat diantara kitab berbeda dengan melempar, menembak dengan senapan tanah dalam hal ini ada perbedaan pendapat yang akan datang.

Madzhab Maliki berpendapat mengenai kebolehan menembak dengan senapan timah yang telah diketahui sekarang ( senapan angin ) dan halal memakan apa yang diburu dengannya dengan syarat membaca basmalah pada waktu menembak. Jika meninggalkan bacaan basmalah karena lupa tidak berbahaya.
Baca Juga: Fiqih bab sembelihan (tentang ucapan basmalah ketika menyembelih hewan)
2. Khasyiyah ad-Dasuqi Juz 2 halaman 103

اَلْحَاصِلُ أَنَّ الصَّيْدَ بِبُنْدُقِ الرَّصَاصِ لَمْ يُوْجَدْ فِيْهِ نَصٌّ لِلْمُتَقَدِّمِيْنَ لِحُدُوْثِ الرَّمْيِ بِهِ لِحُدُوْثِ الْبَارُوْدِ فِيْ وَسَطِ الْمِائَةِ الثَّامِنَةِ

وَاخْتَلَفَ فِيْهِ الْمُتَأَخِّرُوْنَ فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ بِالْمَنْعِ قِيَاسًا عَلَى بُنْدُقِ الطِّيْنِ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ بِالْجَوَازِ كَأَبِيْ عَبْدِ اللهِ الْقُوْرِيْ وَابْنِ الْمَنْجُوْرِ وَسَيِّدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْفَاسِيْ لِمَا فِيْهِ مِنَ الْإِنْهَارِ وَالْإِجْهَازِ بِسُرْعَةٍ الّذِيْ شُرِعَتِ الذَّكَاةُ لِأَجْلِهِ

وَقِيَاسُهُ عَلَى بُنْدُقِِ الطِّيْنِ فَاسِدٌ لِوُجُوْدِ الْفَارِقِ وَهُوَ وُجُوْدُ الْخَرْقِ وَالنُّقُوْدِ فِي الرِّصَاصِ تَحْقِيْقًا وَعَدَمُ ذَالِكَ فِي بُنْدُقِ الطِّيْنِ وَإِنَّمَا شَأْنُهُ الرَّضُّ وَالْكَسْرُ وَمَاكَانَ هَذَا لَا يُسْتَعْمَلُ لِأَنَّهُ مِنَ الْوَفْدِ الْحَرَامِ بِنَصِّ الْقُرْأَنِ ِ.ا ه.

Pada hasilnya bahwa berburu dengan senapan angin tidak didapati padanya nash/ketetapan hukum daripada ulama terdahulu karena menembak dengan senapan angin itu adalah hal yang baru karena kebaharuan bahan peledak pada pertengahan abad kedua.

Dalam hal ini ulama' mutaakhir berbeda pendapat, diantara mereka ada yang berpendapat dengan kebolehan seperti Abu Abdillah al-Fauri Ibnul Manjur, Sayyid Abdur Rohman, Abdul Qodir al-Fasi, karena dalam peluru timah tersebut ada pengaliran darah dan pembunuhan yang cepat yang penyembelihan disyariatkan karenanya.

Pengqiasan peluru timah dengan peluru tanah adalah rusak (tidak benar) karena wujud perbedaan yaitu wujud lubang dan pecah pada peluru timah secara nyata dan ketiadaan hal tersebut pada peluru tanah. Kepentingan peluru tanah adalah meremukkan dan apa yang ada seperti ini tidak boleh dipergunakan karena peluru tanah itu melemparkan benda yang diharamkan menurut nash al-Qur'an.

3. Syarah Shohih Muslim Fi Hamisy Irsyad as-Sari Juz 2 Halaman 136

وَقَالَ مَحْكُوْلٌ وَالْأَوْزَعِيِّ وَغَيْرُهُمَا مِنْ فُقَهَاءِ الشَّافِعِيِّ بِحِلٍّ مُطْلَقًا كَذَا قَالَ هَؤُلاَءِ وَابْنُ أَبِيْ لَيْلَى أَنَّهُ يَحِلُّ مَاقَتَلَهُ بِالْبُنْدُقَةِ. إلخ

Makhqul, Auzai'i dan selainnya berkata tentang kehalalan secara mutlak demikian pula pendapat mereka dan Ibnu Abi Laila bahwa sesungguhnya halal memakan binatang yang dibunuh dengan peluru.


DASI Dagelan Santri Indonesia
Santri DASI
Santri

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes