Tentang Hukumnya Mengonsumsi Kopi Luwak


Tentang Hukumnya Mengonsumsi Kopi Luwak
Tentang Hukumnya Mengonsumsi Kopi Luwak
Benangmerahdasi - Fiqih bab najis ( Hukum mengonsumsi kopi luwak)

NO:00351
FIQIH BAB NAJIS
[ Tentang Hukumnya Mengonsumsi Kopi Luwak ]

Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999
Sail : Shobat'd Menujju Thobat'd

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya mengonsumsi kopi luwak (kopi yang dimakan oleh binatang luwak lalu keluar bersama dengan kotorannya) ?

Mujawib :
1. Sholeh ID
2.Dimazt Niponkk TheFather'ofAzka

Jawaban :
Mengonsumsi kopi luwak (sesuai dengan deskripsi pertanyaan di atas) adalah HALAL

Kaidah fiqih yang berkaitan dengan masalah ini adalah:

الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا

“Hukum itu berputar bersama sebabnya, ada dan tidaknya.”

Dalam masalah kopi luwak, alasan bagi yang melarangnya adalah adanya najis. Namun, tatkala najis tersebut sudah hilang dan dibersihkan maka hukumnya pun menjadi suci.
Baca Juga: Hukum mengonsumsi daging di pasar yang tidak tau cara mbelihannya 
Kaidah yang juga sangat berkaitan erat dengan masalah ini adalah kaidah istihalah dan membersihkan benda yang terkena najis:

النَّجَاسَةُ إِذَا زَالَتْ بِأَيِّ مُزِيْلٍ طَهُرَ الْمَحَلُّ

“Benda najis apabila dibersihkan dengan pembersih apa pun maka menjadi suci.” (Majmu’ Fatawa 21/474, Hasyiyah Ibni Abidin 1/311, asy-Syarh al-Mumthi’ 1/424.)

juga di Kitab Al-Mughni Karya ibn qudamah hal 1 juz 101.

وَإِنْ مَاتَتْ الدَّجَاجَةُ ، وَفِي بَطْنِهَا بَيْضَةٌ قَدْ صَلُبَ قِشْرُهَا ، فَهِيَ طَاهِرَةٌ . وَهٰذَا قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ وَبَعْضِ الشَّافِعِيَّةِ وَابْنِ الْمُنْذِرِ وَلَنَا أَنَّهَا بَيْضَةٌ صُلْبَةُ الْقِشْرِ، طَرَأَتْ النَّجَاسَةُ عَلَيْهَا، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ وَقَعَتْ فِي مَاءٍ نَجِسٍ .

“Apabila ada ayam mati (bangkai) dan di perutnya ada telur yang sudah mengeras kulitnya maka (telur tersebut) hukumnya suci. Inilah pendapat Abu Hanifah dan sebagian Syafi’iyyah dan Ibnu Mundzir. Alasan kami karena telur yang sudah berkulit keras tadi terkena najis, mirip kalau seandainya ia jatuh pada air yang najis (lalu dibersihkan maka jadi bersih).”

قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكََلَتِ الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ

“Para sahabat kami (ulama madzhab Syafi’i)—semoga Allah merahmati mereka— mengatakan: ‘Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi semula, yang sekiranya jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis…

Al-Majmu’ Syarh Muahadzab 2/409.

DASI Dagelan Santri Indonesia 

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes