Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in Syarat dan Ketentuan dalam Berwudhu

Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in Tentang syarat dan ketentuan dalam berwudhu serta hukum kotoran yang berada di bawah kuku saat berwudu


Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in Syarat dan Ketentuan dalam Berwudhu
Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in Syarat dan Ketentuan dalam Berwudhu

Benangmerahdasi 
-Kajian Ilmu Fiqih kitab Fathul Mu'in

Kajian : Ilmu fiqih
Kitab : fathul Mu'in,
Syaikh Zaenuddin Almalibary
Nomor : 011
Oleh : Daviq Muntaqy
....................................
والماء القليل إذا تنجس يطهر ببلوغه قلتين ولو بماء متنجس - حيث لا تغير به، والكثير يطهر بزوال تغيره بنفسه أو بماء زيد عليه أو نقص عنه وكان الباقي كثيرا.

Air sedikit ketika najis bisa kembali suci dengan mencapai ukuran dua kullah meski dengan (ditambahkan) air mutanajis sekira memang tidak ada perubahan.
Air banyak (yg najis) bisa kembali suci dengan sebab hilang perubahannya,
baik hilang dengan sendirinya atau sebab air yang di tambahkan kepadanya,
Atau dengan sebab di kurangi sementara air yg tersisa masih mencapai dua kullah (banyak).

(و) ثانيها: (جري ماء على عضو) مغسول، فلا يكفي أن يمسه الماء بلا جريان لانه لا يسمى غسلا.

Nomer 2 dari syarat wudlu :
Mengalirnya air di atas anggota yg dibasuh.
Sehingga tidaklah cukup menempelkan air ke anggota tanpa mengalir, karena hal tersebut tidak di namakan membasuh.

(و) ثالثها: (أن لا يكون عليه) أي على العضو (مغير للماء تغيرا ضارا) كزعفران وصندل، خلافا لجمع.

Nomer 3 dari syarat wudlu :
Hendaknya di atas anggota tidak terdapat perkara yang dapat merubah air dengan perubahan yg membahayakan (dapat menghilangkan kemutlakan air) seperti minyak za'faron atau minyak cendana.
Berbeda dengan pendapat sebagian ulama yg mengatakan dimaafkannya sesuatu yang ada diatas anggota.

(و) رابعها : (أن لا يكون على العضو حائل) بين الماء والمغسول، (كنورة) وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء، بخلاف دهن جار أي مائع - وإن لم يثبت الماء عليه - وأثر حبر وحناء.

Nomer 4 dari syarat wudlu :
Hendaknya tidak ada penghalang antara air dan anggota yg dibasuh seperti kapur, lilin, minyak padat, materi tinta dan pacar/inai.
Baca Juga: Kajian Fiqih Hukum air yang terkena najis berdasarkan jumlahnya

Berbeda dengan minyak yg cair, meskipun menjadikan air tidak menempel di anggota,
dan atsar (bekas) dari tinta dan pacar.

وكذا يشترط - على ما جزم به كثيرون - أن لا يكون وسخ تحت ظفر يمنع وصول الماء لما تحته، خلافا لجمع منهم الغزالي والزركشي وغيرهما، وأطالوا في ترجيحه وصرحوا بالمسامحة عما تحتها من الوسخ دون نحو العجين وأشار الاذرعي وغيره إلى ضعف مقالتهم.

Begitu pula di syaratkan (menurut pendapat yg mantap di pegang banyak ulama) Hendaknya tidak ada kotoran dibawah kuku yang bisa menghalangi sampainya air pada apa yg ada dibawahnya.
Berbeda dengan pendapat sekelompok ulama, diantaranya Imam Alghozali, Imam Azzarkasyi dan lainnya.

Mereka mentarjih hal teresbut secara panjang lebar dan mereka menjelaskan bahwa :
kotoran (daki) dibawah kuku hukumnya dimaafkan, tapi tidak dimaafkan semisal adonan roti.
Imam Al adzro'i dan lainnya mengisyaratkan lemahnya pendapat mereka.

وقد صرح في التتمة وغيرها، بما في الروضة وغيرها، من عدم
المسامحة بشئ مما تحتها حيث منع وصول الماء بمحله.

Imam Almutawalli dalam kitab tatimmah menjelaskan tentang keterangan yg ada dalam kitab Ar raudloh dan lainnya, yaitu :

tidak di maafkannya sesuatu yg ada dibawah kuku (baik daki atau adonan) sekira mencegah sampainya air ke tempat dibawah sesuatu tsb.

وأفتى البغوي في وسخ حصل من غبار بأنه يمنع صحة الوضوء، بخلاف ما نشأ من بدنه وهو العرق المتجمد.
وجزم به في الانوار.

Imam Albaghowi berfatwa tentang kotoran yg berasal dari debu,
Bahwasanya itu bisa mencegah sahnya wudlu. Berbeda dengan kotoran yang berasal dari badannya sendiri yaitu keringat yg mengeras.

Syekh Yusuf Alardabily mantap dengan fatwa tsb dalam kitabnya Al Anwar.

Bersambung..

DASI Dagelan Santri indonesia

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes