Hikmah Sunah Rosul di Malam Jum'at


Benangmerahdasi.com -Sunah Rosul di malam jum'at

Assalamu'alaikum Warohmatullah Wabarokatuh
Tentang hadists yang menjelaskan tentang keutaman jima' di malam atau hari jum'at itu memang ada, dan dibawah ini bisa jadi sandaran tentang Deskripsi pertanyaan di atas.

Dalam kitab Musnad-nya Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits berikut ini:

 ﺭﻭﻯ ﺃﻭﺱ ﺑﻦ ﺍﻭﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ " ﻣﻦ ﻏﺴﻞ ﻭﺍﻏﺘﺴﻞ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺑﻜﺮﻭﺍﺑﺘﻜﺮﻭﻣﺸﻰ ﻭﻟﻢ ﻳﺮﻛﺐ ﻭﺩﻧﺎ ﻣﻦ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻭﺍﺳﺘﻤﻊ ﻭﻟﻢ ﻳﻠﻎ ﻛﺎﻥ ﻟﻪﺑﻜﻞ ﺧﻄﻮﺓ ﺃﺟﺮ ﻋﻤﻞ ﺳﻨﺔ ﺻﻴﺎﻣﻬﺎ ﻭﻗﻴﺎﻣﻬﺎ..

Barangsiapa yang bersuci (ghosala/ghosala) dan mandi, kemudian bergegas berangkat dengan berjalan, tidak dengan menaiki dan mendekat dengan Imam, lalu mendengarkan khutbah dan tidak berbuat sia-sia, maka baginya bagi setiap langkah pahala satu tahun baik puasa dan sholat malamnya.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa derajat hadits ini adalah Hasan, dan hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Dawud, Imam At-Turmudzi, Imam Nasa'i, Imam Ibnu Majah dan lainnya dengan sanad hasan.

Ulama' berselisih pendapat mengenai harokat huruf sin pada kata "ghosala", apakah ditasydid atau tidak sebagaimana mereka berselisih pendapat mengenai maksud dari kata tersebut. Namun, baik kata tersebut dibaca ghosala (tanpa tasydid) ataupun ghossala (dengan ditasydid) sebagian ulama' menjelaskan bahwa maksud dari kata tersebut adalah Menggauli Istrinya sebagaimana yang dikatakan oleh Az-Zamahsyari.

Jika mengikuti ulama yang membaca dengan ghossala (dengan tasyidid) arti dari kata tersebut adalah ''memandikan", maksudnya karena sang suami menjima' istrinya dan menyebabkannya mandi jinabat, maka secara tidak langsung sang suami telah ''memandikan " istrinya.

Dan jika mengikuti riwayat dengan menggunakan kata ghosala (tanpa tasydid) menurut Imam Al Azhari artinya juga jima'.

Ini hanya salah satu dari tiga pendapat mengenai arti dari kata tersebut, baik dibaca ghosala ataupun ghossala.

Baca juga: Tahlillan populer di Makkah dan Madinah Sebelum datangnya Wahabi
Kesimpulannya:

Hadits di atas di jadikan dalil oleh sebagian ulama' tentang kesunnahan menjima' istri sebelum berangkat sholat jum'at.

Nah, dikarenakan disunnahkan untuk bergegas pergi ke masjid di pagi hari maka dipahami bahwa jima' tersebut dilakukan dimalam hari, akhirnya disimpulkan hukum kesunnahan menjima' istri pada malam jum'at.

Kesimpulan hukum ini dikatakan oleh satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam kitab Syu'abul Iman:

''Apakah seorang dari kalian tidak mampu untuk mendatangi' istri setiap jum'at, sesungguhnya bagi dia dua pahala, pahala mandinya sendiri dan pahala memandikan istrinya.''

Adapun hikmah dari kesunnahan menggauli istri sebelum pergi sholat jum'at adalah agar matanya tidak melihat hal-hal yang mengganggu pikirannya saat pergi kemasjid dan menjadikan hatinya tenang, sehingga sholatnya menjadi lebih khusu, hikmah lainnya adalah membantu istrinya untuk memperoleh kesunnahan mandi jum'at.

Wallahu A'lam.


Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes