Hukum Suami Mencuci Daleman Istri Dalam Ilmu Fiqih


Benang merah Dasi -FIQIH RUMAH TANGGA[tentang pembagian tugas suami -istri]

Fiqih bab rumah tangga
No: 00250
Hallo Benangmerah
WA: 081384251265

PERTANYAAN
BAGAIMANA HUKUMNYA SUAMI MENCUCI DALEMAN ISTRI ..? [kualatkah sang istri]

JAWABAN
1. Pembagian tugas rumah tangga antara suami dan istri adalah masalah muamalah atau urusan horizontal antarmanusia, bukan masalah ibadah. Oleh karena itu, Islam menyerahkan sepenuhnya pada kedua belah pihak dalam soal pembagian tugasnya. Walaupun umumnya secara tradisi istri yang melakukan tugas mencuci, tapi kalau disepakati suami yang mengambil peran, karena satu dan lain hal, maka tidak ada masalah. Dan kalau suami kebagian mencuci tentu saja termasuk mencuci pakaian dalam istri. Tidak ada istilah kualat dalam Islam. Selagi tidak melanggar syariah, maka hal itu boleh dilakukan.

Namun demikian, kalau anda berada di lingkungan yang kehidupan bertetangganya akrab satu sama lain, maka perlu berhati-hati dengan kebiasaan yang tidak lazim dan menyalahi tradisi ini karena akan timbul fitnah di kalangan tetangga yang mengasumsikan anda sebagai kelompok suami takut istri. Sebaiknya, kebiasaan ini agak dirahasiakan jangan sampai tetangga tahu.

2. Tidak benar anggapan bahwa hal itu akan kualat karena tidak ada dasarnya dalam Quran dan hadis.
URAIAN
Dalam sebuah hadis sahih riwayat Bukhari dari Aisyah ia berkata:

كان صلى الله عليه وسلم يكون في مهنة أهله، يعني خدمة أهله، فإذا حضرت الصلاة خرج إلى الصلاة

Artinya:
Rasulullah biasa membantu istrinya. Apabila tiba waktu shalat, maka ia keluar untuk shalat. (Lihat: Sahih Bukhari 2/129; 9/418; Tirmidzi dalam Mukhollas 3/314, 1/66; Ibnu Saad 1/366.
Tirmidzi dalam Al-Syamail, hlm. 2/185, meriwayatkan hadis sahih serupa sebagai berikut:

كان بشراً من البشر؛ يفلي ثوبه، ويحلب شاته، ويخدم نفسه
Artinya:
Nabi adalah seorang manusia seperti yang lain. Ia membersihkan bajunya, memeras susu unta, dan melayani dirinya sendiri. (Ahmad dan Abu Bakar meriwayatkan hadis ini dengan sanad sahih dan ditahqiq dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Al-Sohihah, hlm. 670).
Namun, pada kesempatan yang lain, Rasulullah juga menyuruh Aisyah mengambil dan mengasah pisau. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim Nabi menyuruh Aisyah untuk memasak daging qurban:

: يا عائشة ، هلمي المدية ، ثم قال : اشحذيها بحجر ، ففعلت ، ثم أخذها وأخذ الكبش ، فأضجعه ثم ذبحه ، ثم قال : بسم الله اللهم تقبل من محمد ، وآل محمد ، ومن أمة محمد ، ثم ضحى به
Artinya:
Wahai Aisyah, bawakan pisau, kemudian beliau berkata : Tajamkanlah (asahlah) dengan batu. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi SAW mengambil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad, kemudian menyembelihnya.
Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad, bab "في حكم النبي صلى الله عليه وسلم في خدمة المرأة لزوجها" mengutip ucapan Ibnu Habib dalam kitab Al-Wadihah menyatakan:

قال ابن حبيب في "الواضحة" : حكم النبي صلى الله عليه وسلم بين على بن أبى طالب رضي الله عنه ، وبين زوجته فاطمة رضي الله عنها حين اشتكيا إليه الخدمة ، فحكم على فاطمة بالخدمة الباطنة ، خدمة البيت ، وحكم على علي بالخدمة الظاهرة ، ثم قال ابن حبيب : والخدمة الباطنة: العجين ، والطبخ ، والفرش ، وكنس البيت ، واستقاء الماء ، وعمل البيت كله
Artinya:
Ibnu Habib dalam Al-Wadihah berkata: Nabi menghukumi masalah rumah tangga antara Ali bin Abi Talib dan istrinya Fatimah binti Rasulillah ketika keduanya melaporkan masalah pelayan. Nabi memutuskan Fatimah mengurus urusan dalam, urusan rumah. Dan meminta Ali mengurus urusan luar rumah. Yang dimaksud 'layanan dalam' adalah membuat roti, memasak, menyapu rumah, .. dan seluruh pekerjaan rumah.
Baca juga: Penjelasan tentang batasan suami menggauli istri ketika haid
Dari sejumlah hadits di atas dapat disimpulkan bahwa tugas keseharian rumah tangga bersifat fleksibel, tidak kaku. Walaupun tradisi universal menganut sistem istri bertugas di rumah dan suami di luar rumah, sebagaimana disebut dalam hadis Ali dan Fatimah di atas, namun ulama ahli fiqih sepakat itu tidak mutlak. Dalam kondisi tertentu bisa saja tugas itu dibalik atau bergantian seperti sikap Nabi yang sesekali mengurusi urusan internal rumah tangga seperti membersihkan baju dan memeras susu.

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah 19/44 dijelaskan pendapat 4 mazhab soal ini:
Tidak ada perbedaan antara ulama fiqih bahwa istri boleh melayani suami di rumah hanya saja ulama berbeda atas wajib atau tidaknya:

(a) Mayoritas ulama (mazhab Syafi'i, Hanbali dan sebagian Maliki) menyatakan tidak wajib istri melayani suami hanya saja lebih utama melakukan itu sesuai dengan tradisi yang berlaku;
(b) mazhab Hanafi berpendapat wajibnya istri melakukan itu.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes