Penjelasan Seputar Hukum Darah Perawan/Selaput darah


BenangmerahDasi
-
Fiqih wanita [tentang malam pertama]

Fiqih wanita
No: 0031
Hallo benangmerah
WA:081384451265

1.BAGAIMANA HUKUMNYA DARAH MALAM
PERTAMA..?

2.DARAH APA SAJA YANG DI MA'FU/
DIMA'AFKAN...?

JAWABAN
SEPUTAR HUKUM DARAH PERAWAN /SELAPUT
DARA
Bahwa darah ini najis.Ini merupakan pendapat
jumhur (mayoritas ulama).
Karena semua darah
yang keluar dari manusia, najis. Kecuali jika
sedikit, tergolong najis ma’fu (dimaafkan).Bahkan
sebagian menyatakan, bahwa ulama sepakat, darah
luka yang keluar dari manusia, statusnya najis

. ﺳﺌﻞ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﻗﻴﻞ ﻟﻪ : ﺍﻟﺪﻡ ﻭﺍﻟﻘﻴﺢ ﻋﻨﺪﻙ
ﺳﻮﺍﺀ؟ ﻓﻘﺎﻝ : ﺍﻟﺪﻡ ﻟﻢ ﻳﺨﺘﻠﻒ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻴﻪ ، ﻭﺍﻟﻘﻴﺢ ﻗﺪ
ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻴﻪ

Imam Ahmad ditanya tentang hukum darah,
“Apakah menurut anda, darah dan nanah itu hukumnya sama?” jawab beliau, “Hukum darah, ulama tidak ada yang beda pendapat. Untuk nanah, ulama beda pendapat."
” (Syarh Umdah al-Fiqh, 1/105).

TAMBAHAN
PERAWAN TIDAK HARUS KELUAR DARAH
Menurut para ahli tidak semua wanita perawan mengeluarkan da-rah saat pertama kali melakukan
hubungan intim. Keluar da-rah pada dasarnya disebabkan oleh pecahnya s-elaput da-ra. Berdasarkan studi kasus, wanita perawan yang kehilangan keperawanannya karena hubungan intim dapat mengakibatkan terjadinya salah satu hal berikut:

(a) Mengeluarkan da-rah yang cukup banyak saat melakukan atau setelah terjadinya hubungan intim.
(b) Mengeluarkan d-arah tapi sedikit. Dan itu terjadi setelah hubungan intim.
(c) Mengeluarkan da-rah beberapa hari setelah hubungan intim (1 atau 2 hari setelah malam pertama).
(d) Tidak mengeluarkan da-rah sama sekali.
Bahkan, 80% wanita perawan tidak mengeluarkan da-rah saat hubungan intim pertama kali.
Baca juga: Hukum meningkahi wanita yang sedang hamil
SELAPUT DA-RA PECAH KARENA SEBAB LAIN
Namun, pecahnya s-elaput da-ra tidak otomatis karena hubungan intim. S-elaput da-ra yang tipis dapat robek sewaktu-waktu oleh banyak faktor selain hubungan intim. Seperti karena olahraga, naik sepeda, masturbasi, terjatuh, dll. Oleh karena itu, apabila istri Anda tidak mengeluarkan da-rah pada malam pertama itu tidak otomatis ia tidak perawan. Bisa saja ada faktor-faktor lain seperti disebut di atas.
NO: 2
DARAH YANG DI MA'AFKAN/DI MA'FU

 Maftachatul Karomah
1. Kesimpulan hukumnya sebagai berikut :
a. Darah atau nanah tidak di ma’fu baik sedikit atau banyak jika :
– Bearasal dari najis Mugholadzoh
– Sengaja menyentuhnya (Tadammukh)– Bercampur dengan yang lain
b. Darah atau nanah di ma’fu asalkan sedikit jika :– Darah atau nanah yang keluar akibat di pecah atau di pencet
– Atau darah dan nanah orang lain dengan syarat tidak melumurinya
c. Darah atau nanah di ma’fu walaupun banyak jika
– Bukan berasal dari orang lain
– Keluar dengan sendirinya
– Darah tidak sampai menyebar melewati tempat keluarnya, kecuali menetes pada anggota yang biasa terkena tetesanya.Seperti lutut terluka, kemudian darahnya mengalir sampai ke tulang betis.

Referensi :
 Hasyiyah Bujairomy Alal Khotib juz 1
hal. 322
 I’anatuth Tholibin juz 1 hal. 122
Akhi Wahid Al-jawy Al-Utsmany
1. najis yg di ma'fu baik sedikit maupun banyaknya, baik di baju maupun di badan, yaitu :
darahnya kutu loncat, kutu rambut, nyamuk, jerawat, nanah, bisul, cacar dan darah tempatnya bekam.di ma'funya najis2 tsb dengan 2 syarat :
a) bukan atas perbuatan diri sendiri, jadi misalnya membunuh kutu kemudian darahnya mengotori baju dan banyak darahnya maka tdk di ma'fu.
b) tdk melampaui batas dalam membiarkannya, karena manusia mempunyai kebiasaan mencuci baju,jika baju ditinggalkan tanpa dicuci selama setahun misalnya, dan dibiarkan bertumpuk2 maka tdk dima'fu.
2. najis yg sedikitnya di ma'fu, jika banyak tdk dima'fu.
yaitu : darahnya orang lain dan tanah jalanan yg diyakini najisnya.
3. najis yg di ma'fu bekasnya dan tdk di ma'fu dzatiyahnya, yaitu : bekas istinja' dan sisa bau atau warna najis yg sulit hilangnya.
4. najis yg tdk dima'fu dztiyah dan bekasnya. yaitu selain najis2 yg disebut diatas.

pembagian2 najis yang di ma'fu :
1. najis yg di ma'fu di air dan baju. yaitu : najis yg tdk terlihat pandangan mata, debu najis yg kering , sedikit asap, rambut, mulutnya kucing dan bayi.yg semisal air adalah benda cair, dan yg semisal baju adalah badan.
2. najis yg di ma'fu di air dan benda cair tapi tidak di ma'fu dibaju dan badan . yaitu : bangkai hewan yg tidak mempunyai darah mengalir, lobang kotoran burung, kotoran ikan, dan cacing yg muncul dalam benda cair.
3. sebailknya kedua, dima'fu di baju dan badan tapi tdk di ma'fu di air dan benda cair. yaitu : darah sedikit, tanah jalanan, ulat sutera jika mati didalamnya.maka tdk wajib membasuhnya sebagaimana penjelasan al hamawy , sedangkan penjelasan qodhi husain sebaliknya.
4. najis yg di ma'fu pada tempat saja. yaitu : kotoran burung di masjid2 dan tempat towaf,dan di samakan dengannya yaitu sesuatu yg berada dalam perut ikan yg kecil .
- kitab asbah wan nadhoir

ﺗﻘﺴﻴﻢ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺎﺕ
ﺃﻗﺴﺎﻣﺄﺣﺪﻫﺎ : ﻣﺎ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ ﻭﻛﺜﻴﺮﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﺜﻮﺏ ﻭﺍﻟﺒﺪﻥ
ﻭﻫﻮ : ﺩﻡ ﺍﻟﺒﺮﺍﻏﻴﺚ ﻭﺍﻟﻘﻤﻞ ﻭﺍﻟﺒﻌﻮﺽ ﻭﺍﻟﺒﺜﺮﺍﺕ ﻭﺍﻟﺼﺪﻳﺪ
ﻭﺍﻟﺪﻣﺎﻣﻴﻞ ﻭﺍﻟﻘﺮﻭﺡ ﻭﻣﻮﺿﻊ ﺍﻟﻔﺼﺪ ﻭﺍﻟﺤﺠﺎﻣﺔ ﻭﻟﺬﻟﻚ
ﺷﺮﻃﺎﻥ
ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻔﻌﻠﻪ ، ﻓﻠﻮ ﻗﺘﻞ ﺑﺮﻏﻮﺛﺎ ﻓﺘﻠﻮﺙ ﺑﻪ
ﻭﻛﺜﺮ : ﻟﻢ ﻳﻌﻒ ﻋﻨﻪ
ﻭﺍﻵﺧﺮ : ﺃﻥ ﻻ ﻳﺘﻔﺎﺣﺶ ﺑﺎﻹﻫﻤﺎﻝ ﻓﺈﻥ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻋﺎﺩﺓ ﻓﻲ
ﻏﺴﻞ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ، ﻓﻠﻮ ﺗﺮﻛﻪ ﺳﻨﺔ ﻣﺜﻼ ﻭﻫﻮ ﻣﺘﺮﺍﻛﻢ ﻟﻢ ﻳﻌﻒ
ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ : ﻭﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺣﻤﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺟﻼﻝ ﺍﻟﺪﻳﻦ
ﺍﻟﻤﺤﻠﻲ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺑﺠﺮﺣﻪ ﺩﻡ ﻛﺜﻴﺮ .
ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﻣﺎ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ ﺩﻭﻥ ﻛﺜﻴﺮﻩ ﻭﻫﻮ : ﺩﻡ ﺍﻷﺟﻨﺒﻲ
ﻭﻃﻴﻦ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﺍﻟﻤﺘﻴﻘﻦ ﻧﺠﺎﺳﺘﻪ .
ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﻣﺎ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﺃﺛﺮﻩ ﺩﻭﻥ ﻋﻴﻨﻪ ﻭﻫﻮ : ﺃﺛﺮ ﺍﻻﺳﺘﻨﺠﺎﺀ
، ﻭﺑﻘﺎﺀ ﺭﻳﺢ ﺃﻭ ﻟﻮﻥ ﻋﺴﺮ ﺯﻭﺍﻟﻪ .
ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ : ﻣﺎ ﻻ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻋﻴﻨﻪ ﻭﻻ ﺃﺛﺮﻩ ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻋﺪﺍ ﺫﻟﻚ .
ﺗﻘﺴﻴﻢ ﺛﺎﻥ ﻣﺎ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ :
ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﻣﺎ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﺜﻮﺏ ﻭﻫﻮ : ﻣﺎ ﻻ ﻳﺪﺭﻛﻪ
ﺍﻟﻄﺮﻑ ﻭﻏﺒﺎﺭ ﺍﻟﻨﺠﺲ ﺍﻟﺠﺎﻑ ﻭﻗﻠﻴﻞ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﺍﻟﺸﻌﺮ ﻭﻓﻢ
ﺍﻟﻬﺮﺓ ﻭﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ . ﻭﻣﺜﻞ ﺍﻟﻤﺎﺀ : ﺍﻟﻤﺎﺋﻊ ﻭﻣﺜﻞ ﺍﻟﺜﻮﺏ : ﺍﻟﺒﺪﻥ
ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﻣﺎ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﺎﺋﻊ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺜﻮﺏ ﻭﺍﻟﺒﺪﻥ
ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﺩﻡ ﻟﻬﺎ ﺳﺎﺋﻞ ﻭﻣﻨﻔﺬ ﺍﻟﻄﻴﺮ ﻭﺭﻭﺙ
ﺍﻟﺴﻤﻚ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺐ ﻭﺍﻟﺪﻭﺩ ﺍﻟﻨﺎﺷﺊ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺎﺋﻊ .
ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﻋﻜﺴﻪ ، ﻭﻫﻮ : ﺍﻟﺪﻡ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻭﻃﻴﻦ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻭﺩﻭﺩ
ﺍﻟﻘﺰ ﺇﺫﺍ ﻣﺎﺕ ﻓﻴﻪ : ﻻ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﺍﻟﺤﻤﻮﻱ ﻭﺻﺮﺡ
ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺣﺴﻴﻦ ﺑﺨﻼﻓﻪ
ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ : ﻣﺎ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻜﺎﻥ ﻓﻘﻂ ، ﻭﻫﻮ ﺫﺭﻕ ﺍﻟﻄﻴﻮﺭ
ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﺍﻟﻤﻄﺎﻑ ﻛﻤﺎ ﺃﻭﺿﺤﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻮﻉ ﻭﻳﻠﺤﻖ ﺑﻪ
ﻣﺎ ﻓﻲ ﺟﻮﻑ ﺍﻟﺴﻤﻚ ﺍﻟﺼﻐﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺎﻟﻌﻔﻮ ﻋﻨﻪ ﻟﻌﺴﺮ
ﺗﺘﺒﻌﻬﺎ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺮﺍﺟﺢ .


Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes