Penjelasan Tentang QUNUT NAZILAH


BenagmerahDasi.com  -FIQIH BAB SHOLAT [tentang qunut nazilah dan urgensinya]

QUNUT NAZILAH
NO: 00214

Do’a merupakan senjata orang mukmin, dimana dengannya ummat islam memohon pertolongan dan perlindungan kepada Dzat yang Maha Melindungi. Selain itu, sebagai saudara seiman, tentunya ummat islam ibarat satu tubuh, yang ketika ada anggota tubuh yang tersakiti maka anggota yang lain akan merasakannya. Untuk itulah maka saling mendoakan merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap sesama muslim.

Elemen do’a ini merupakan salah satu elemen penting, selain elemen bantuan lain ketika saudara kita ditimpa musibah dan tertindas, seperti bantuan materi berupa bahan makanan, pakaian, uang maupun bantuan kekuatan militer atau politik.Ada berbagai macam cara dalam berdo’a, mulai dari yang ditentukan secara baku sampai yang dibebaskan tata cara pelaksanaannya.
Diantaranya ada do’a yang dipanjatkan dalam pelaksanaan qunut di dalam shalat. Ibadah qunut yang pada intinya merupakan do’a ada 3 jenis, yaitu :

1. qunut subuh,
2. qunut witir dan
3. qunut nazilah.

Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai qunut Nazilah, mulai dari definisi, hukum dan tata cara pelaksanaannya.

Hakikat Qunut Nazilah
Secara bahasa kata qunut (القنوت) merupakan bentuk mashdar dari kata kerja (قنت - يقنت) yang memiliki beberapa macam arti, antara lain : ta’at, shalat, berdiri lama, diam danberdoa. Hanya saja arti terakhir ini menurut Az-Zajaj adalah definisi yang paling terkenal.[1]Untuk itulah definisi qunut secara istilah adalah :

اسْمٌ لِلدُّعَاءِ فِي الصَّلاةِ فِي مَحَلٍّ مَخْصُوصٍ مِنَ الْقِيَامِ

“Istilah untuk do’a di dalam shalat yang dilakukan pada saat tertentu ketika berdiri.”[2]Sedangkan kata Nazilah (النازلة) merupakan bentuk isim fa’il muannats dari kata kerja (نزل -ينزل) yang bermakna musibah luar biasa.[3]Maka qunut nazilah adalah qunut yang dilakukan ketika terjadi musibah luar biasa yang menimpa ummat islam. Tujuan qunut ini adalah untuk mendoakan kebaikan dan keselamatan bagi yang tertimpa musibah besar tadi serta menjauhkan mereka dari bahasa musuh yang mengintai.

Hukum Qunut Nazilah
Sebagaimana hukum qunut witir dan qunut subuh, qunut nazilah merupakan jenis qunut yang status hukumnya diperselisihkan oleh para ulama, meskipun perselesihan tersebut tidak sebesar yang terjadi pada dua jenis qunut yang lain.Ada dua pendapat besar dalam masalah ini, meskipun nanti ada rincian lebih detail dari salah satu pendapat yang ada :
A. Pendapat Pertama : Hukumnya Sunnah
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, antara lain madzhab Hanafi, Syafi’i an Hanbali. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang kapan waktu pelaksanaannya dan kejadian apa saja yang disunnahkan melakukan qunut nazilah. Berikut rinciannya :

1. Madzhab Hanafi
Ulama dari madzhab ini berpendapat bahwasanya qunut nazilah disunnahkan dalam setiap musibah besar yang menimpa ummat islam, waktunya hanya pada shalat-shalat jahriyyah[4] saja.[5]Hal ini sebagaimana disebutkan oleh At-Thahawi :

إِنَّمَا لا يَقْنُتُ عِنْدَنَا فِي صَلاةِ الْفَجْرِ مِنْ دُونِ وُقُوعِ بَلِيَّةٍ، فَإِنْ وَقَعَتْ فِتْنَةٌ أَوْ بَلِيَّةٌ فَلا بَأْسَ بِهِ ، فَعَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

“Tidak boleh melakukan qunut menurut madzhab kami pada shalat subuh jika tidak terjadi musibah. Ketika terjadi fitnah atau musibah maka boleh melakukannya, Rasulullah -shallallahu 'alahi wa sallam- pun pernah melakukannya.”[6]Di dalam unternal madzhab ini juga terjadi perbedaan pendapat mengenai apakah dilaksanakan sebelum ruku’ ataukah sesudahnya.

2. Ulama Madzhab Syafi’i
Ulama dari madzhab ini berpendapat –senada dengan Mazhab Hanafi- bahwasanya qunut subuh ini disunnahkan dilakukan ketika terjadi musibah besar, hanya saja waktunya dilakukan pada semua shalat fardhu baik sirryiyah maupun jahriyyah.
Dicontohkan bahwa musibah besar yang dimaksud seperti terjadi waba penyakit, musim paceklik, banjir besar, rasa takut terhadap musuh dan ditawannya seorang alim oleh musuh.Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi berikut ini :

مُقْتَضَى كَلامِ الأَكْثَرِينَ أَنَّ الْكَلامَ وَالْخِلافَ فِي غَيْرِ الصُّبْحِ إِنَّمَا هُوَ فِي الْجَوَازِ ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُشْعِرُ إِيرَادُهُ بِالاسْتِحْبَابِ ، قُلْتُ : الأَصَحُّ اسْتِحْبَابُهُ ، وَصَرَّحَ بِهِ صَاحِبُ الْعُدَّةِ ، وَنَقَلَهُ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ فِي الإِمْلاءِ

“Inti dari pendapat mayoritas ulama adalah bahwasanya perbedaan pendapat dalam masalah (hukum qunut yang dilakukan pada shalat fardhu) selain shalat subuh adalah apakah (qunut) tersebut dibolehkan atau tidak. Sebagian dari mereka berpendapat bahwasanya hukumnya mustahab (disunnahkan), menurut pendapatku yang paling shahih adalah mnustahab. Hal ini sebagaimana diungkapkan secara jelas oleh pengarang kitab Al-Uddah dan dia meriwayatkan nash dari Imam As-Syafi’i dalam kitab Al-Imla’.[7]
Dalil dari Madzhab Syafi’i yang mendukung bahwa qunut nazilah dilakukan pada semua shalat fardhu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwasanya dia berkata :

قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ ، يَدْعُو عَلَى رَعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الأَخِيرَةِ ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ "

“Rasulullah -shallallahu 'alahi wa sallam- melakukan qunut selamat satu bulan secara berturut-turut pada waktu Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Subuh. Beliau mendoakan keburukan untuk kabilah Ra’l, Dzakwan dan Ushaiyyah pada (rakaat) akhir setiap shalat usai beliau membaca “”. Dan para ma’mum pun mengaminkan do’a beliau.”[8]

3. Madzhab Hambali
Ulama dari madzhab ini berpendapat bahwasanya hukumnya disunnahkan qunut nazilah ini pada setiap musibah besar yang menimpa ummat islam kecuali wabah penyakit Ta’un. Adapun waktu pelaksanaannya adalah di setiap shalat wajib kecuali pada waktu shalat jum’at.[9]
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Buhuti berikut :

... (فَإِنْ نَزَلَ بِالْمُسْلِمِينَ نَازِلَةٌ ) هِيَ الشَّدِيدَةُ مِنْ شَدَائِدِ الدَّهْرِ ( غَيْرَ الطَّاعُونِ )... ( سُنَّ لإِمَامِ الْوَقْتِ خَاصَّةً )... ( الْقُنُوتَ بِمَا يُنَاسِبُ تِلْكَ النَّازِلَةِ فِي كُلِّ مَكْتُوبَةٍ ) ...(الْقُنُوتَ بِمَا يُنَاسِبُ تِلْكَ النَّازِلَةِ فِي كُلِّ مَكْتُوبَةٍ ) لِفِعْلِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد ( إلا الْجُمُعَةَ )...

“… Jika terjadi musibah besar yang menimpa ummat islam, dimana musibah ini termasuk kejadian luar biasa dimasanya selain wabah Ta’un maka disunnahkan bagi pemimpin tertinggi khususnya untuk melakukan qunut berkenaan dengan musibah yang menimpa tersebut, yang dilaksanakan pada setiap shalat wajib. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi -shallallahu 'alahi wa sallam-pada haditsIbnu Abbas yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud. Kecuali pada shalat jum’at…”[10]
Dalil atas pendapat ini antara lain :Alasan mereka bahwasanya ketika terjadi wabah Ta’un Amwas, yaitu wabah ta’un pertama yang menimpa ummat islam di Syam maupun wabah ta’un yang lain tidak ada riwayat yang menunjukkan telah dilakukan qunut nazilah.Selain itu bagi seorang muslim yang tertimba wabah ini maka ketika meninggal mereka tergolong orang pilihan yang mati syahid, sehingga tidak harus meminta untuk diangkat.Sedangkan mengapa tidak dilaksanakan pada shalat Jum’at adalah karena pada pelaksanaan ibadah shalat jum’at sudah ada do’a pada saat khutbah. Sehingga tidak perlu lagi dilakukan qunut nazilah.[11
B. Pendapat Kedua : Hukumnya Makruh
Ini adalah pendapat yang masyhur dari Madzhab Maliki dan pendapat yang tidak shahih dari Madzhab Syafi’i, menurut pendapat ini qunut itu tidak disunnahkan kecuali pada waktu shalat shubuh.[12]
Syaikh Muhammad ‘Alis menyebutkan ketika menjelaskan teks dalam kitab Mukhtashar Khalil :

( بِصُبْحٍ فَقَطْ ) فَلا يُنْدَبُ فِي وَتْرٍ فِي رَمَضَانَ وَلا فِي غَيْرِهِ لِحَاجَةٍ كَغَلاءٍ وَوَبَاءٍ , بَلْ يُكْرَهُ فِيهِمَا وَهَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ.

“(Hanya pada waktu Subuh saja) maka (qunut) tidak disunnahkan pada shalat witir Ramadhan maupun shalat-shalat yang lain karena terjadi hal-hal yang dibutuhkan seperti musim paceklik maupun wabah, bahkan pada dua kondisi tersebut hukumnya makruh dilakukan berdasarkan pendapat yang masyhur.”[13]
Dalil dari Madzhab Maliki dalam masalah ini adalah dua hadits berikut ini :

1. Dari Anas bin Malik dia berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ.

“Rasulullah -shallallahu 'alahi wa sallam- melakukan qunut selama satu bulan dengan mendoakan keburukan untuk beberapa perkampungan Arab, kemudian beliau meninggalkannya.”[14]
2. Dari Abu Hurairah berkata :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ بَعْدَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ : رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ ، اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ ، وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ ، وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ، اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ ، وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ . ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَّهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا نَزَلَتْ: "لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ"

“Dahulu Rasulullah -shallallahu 'alahi wa sallam- pernah berdoa ketika usai bangkit dari ruku’ pada rakaat kedua shalat subuh setelah membaca () :“Ya Allah bagimu segala puji… Ya Allah selamatkan Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Ayyash bin Abi Rabi’ah dan orang-orang yang lemah dari kalagan orang mukmin. Ya Allah berikan adzab yang dahsyat pada suku Mudlar, dan timpakan kepada mereka tahun-tahun seperti yang menimpa Yusuf.”Setelah itu telah sampai kepada kami bahwasanya beliau meninggalkannya ketika turun ayat (yang artinya) : “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu[227] atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.” (Ali Imran : 128).”[15]
Dari dua hadits di atas bisa disimpulkan bahwasanya qunut nazilah ini memang pada awalnya pernah dilakukan oleh Rasulullah -shallallahu 'alahi wa sallam- namun kemudian perintah tersebut telah dinasakh/dihapus.
Baca juga: Bacaan Qunut dalam mengqodlho sholat Subuh
Tata Cara Pelaksanaan
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwasanya terdapat perbedaan pendapat mengenai pada shalat apa saja qunut nazilah ini dilakukan.

>Ulama Madzhab Hanafi berpendapat bahwasanya hanya dilakukan pada shalat fardhu jahriyah saja.
>Ulama Madzhab Syafi’i berpendapat dilakukan pada semua shalat fardhu baik jahriyyah maupun sirriyah.
>Ulama Madzhab Hanbali berpendapat dilakukan pada semua shalat fardhu kecuali pada saat shalat Jum’at.

Cara Membaca Do’a
Ketika qunut nazilah ini dilakukan pada shalat-shalat jahriyyah maka cara membaca do’anya adalah dengan mengeraskan suara. Namun bagaimana jika dilakukan pada shalat sirriyah seperti shalat Dhuhur dan Ashar?
Bagi madzhab yang berpendapat bahwasanya qunut ini dilakukan di semua shalat fardhu, baik itu jahriyyah maupun sirriyah cara membaca do’anya sama, yaitu dengan mengeraskan suara. Hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh Imam An-Nawawi berikut ini :

وَأَمَّا غَيْرُ الصُّبْحِ إِذَا قَنَتَ فِيهَا ، فَالرَّاجِحُ أَنَّهَا كُلَّهَا كَالصُّبْحِ سِرِّيَّةً كَانَتْ ، أَوْ جَهْرِيَّةً

“…Adapun jika pada shalat selain shalat subuh dilakukan qunut, maka pendapat yang rajih (dalam pelaksanaannya) adalah sama seperti shalat shubuh, baik shalat sirriyah maupun jahriyyah.”[16]
Do’a Yang DibacaDo’a yang dilafadzkan ketika qunut nazilah adalah do’a yang intinya memohon kepada Allah untuk diselamatkan dari musibah besar yang sedang menimpa ummat islam. Selain itu juga berisi tentang permohonan pertolongan dari para musuh ketika musibah yang menimpa adalah berupa penindasan maupun kondisi ketakutan dan kekhawatiran ketika terjadi peperangan.
Di antara contoh doa qunut nazilah adalah sebagaimana terdapat dalam riwayat Umar Ibn Al-Khattab -radhiyallahu 'ahnu- bahwasanya beliau pernah berdo’a ketika qunut dengan lafadh berikut :

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ، وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ ، وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ ، اللَّهُمَّ الْعَنْ كَفَرَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ ، وَيُكُذِّبُونَ رُسُلَكَ ، وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَاءَكَ اللَّهُمَّ خَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمَ ، وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ ، وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِى لاَ تَرُدُّهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنُثْنِى عَلَيْكَ وَلاَ نَكْفُرُكَ ، وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ ، وَلَكَ نُصَلِّى وَنَسْجُدُ ، وَلَكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ ، نَخْشَى عَذَابَكَ الْجَدَّ ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكَافِرِينَ مُلْحَقٌ.

“Ya Allah berikanlah ampunan kepada kami, juga untuk orang-orang mu’min laki-laki maupun perempuan,dan orang-orang muslim laki-laki maupun perempuan. Satukanlah hati-hati mereka, perbaikilah hubungan mereka, tolonglah mereka atas musuh-Mu dan musuh mereka. Ya Allah berikanlah laknat para orang-orang kafir ahli kitab yang mendustakan utusan-Mu dan membunuh para wali-Mu. Ya Allah cerai beraikan kalimat mereka, goncangkan kaki-kaki mereka serta turunkanlah siksa-Mu yang tidak bisa dihindarkan untuk kaum yang melakukan kejahatan.Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagai Maha Penyayang. Ya Allah kami memohon pertolongan-Mu, memohon ampunan-Mu, memuji-Mu, tidak kufur terhadap-Mu, serta melepaskan dan meninggalkan orang yang bermaksiat kepada-Mu.Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah kami beribadah kepada-Mu, untuk-Mu kami shalat dan sujud, dan kepada-Mu lah kami menuju dan bergegas. Kami takut akan adzab-Mu yang keras, kami memohon rahmat-Mu, sesungguhnya adzab-Mu kepada orang-orang yang kafir itu pasti akan terjadi.”[17]
Selain do’a di atas juga ada riwayat lain dari Umar Ibn Al-Khattab yang hampir serupa :

اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ ، وَلَكَ نُصَلِّى وَنَسْجُدُ ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ ، نَرْجُو رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكَافِرِينَ مُلْحَقٌ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ ، وَنُثْنِى عَلَيْكَ الْخَيْرَ وَلاَ نَكْفُرُكَ ، وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَخْضَعُ لَكَ، وَنَخْلَعُ مَنْ يَكْفُرُكَ.

“Ya Allah kami beribadah kepada-Mu, untuk-Mu kami shalat dan sujud, dan kepada-Mu lah kami menuju dan bergegas. Kami takut akan adzab-Mu yang keras, kami memohon rahmat-Mu, sesungguhnya adzab-Mu kepada orang-orang yang kafir itu pasti akan terjadi. Ya Allah kami memohon pertolongan-Mu, memohon ampunan-Mu, memuji-Mu, tidak kufur terhadap-Mu, kami beriman dan tunduk kepada-Mu, serta meninggalkan orang yang kufur kepada-Mu.”[18]
Demikianlah pembahasan singkat mengenai qunut nazilah. Sebagaimana yang telah diketahui bahwasanya saat ini kondisi ummat islam di beberapa belahan dunia sedang mengalami musibah besar yang berkepanjangan seperti saudara-saudara kita di Suriah, Rohingya maupun Palestina. Untuk itulah selain bantuan fisik, kita juga bisa membantu mereka melalui panjatan do’a yang kita haturkan melalui ibadah qunut nazilah ini.Wallahu a’lam bisshawab [1]

Refrensi:
[1] Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, jilid. 34, hal. 57
[2] Definisi ini diungkapkan oleh Ibnu ‘Allan dalam Al-Futuhat Ar-Rabbaniyah ‘ala Al-Adzkar An-Nawawiyah, jilid 2, hal. 286
[3] Al-Mu’jam Al-Wasith, jilid 2, hal. 915
[4] Yaitu shalat-shalat dimana Imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat Al-Qur’an seperti Subuh, Maghrib dan Isya’
[5] Al-Bahru Ar-Ra’iq dan Hasyiyahnya Minhatu Al-Khaliq karya Ibnu ‘Abidin, jilid 2, hal. 47-48 dan Ad-Dur Al-Muntaqa Syarh Al-Multaqa, jilid 1, hal. 129
[6] Lihat : ‘Uqud Al-Jawahir Al-Munifah karya Az-Zubaidi, jilid 1, hal. 147
[7] Raudhah At-Talibin, jilid 1, hal. 254
[8] HR. Abu Dawud (jilid 2, hal. 143), derajatnya hasan menurut Ibnu Hajar
[9] Al-Mughni, jilid 2, hal 587-588. Al-Mubdi’, jilid 2, hal. 13
[10] Kassyaf Al-Qina’, jilid 1, hal. 494
[11] Kassyaf Al-Qina’, jilid 1, hal. 494. Syarh Muntaha Al-Iradat, jilid 1, hal. 229
[12] Mawahib Al-Jalil, jilid 1, hal. 539, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhddzab, jilid 3, hal. 494
[13] Minah Al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, jilid 1 hal. 157
[14] HR. Muslim, hadits no.1586 jilid 2, hal. 137
[15] HR. Al-Bukhari (Hadits no. 4284, jilid 4, hal. 1661) dan Muslim (hadits no. 294, jilid 1, hal. 466)
[16] Raudhah At-Thalibin, jilid 1, hal. 255
[17] Atsar ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, Bab do’a qunut, jilid 2, hal 210-211, hadits no. 3268
[18] HR. Al-Baihaqi (Sunan Al-Kubra, jilid 2, hal.211)
Sumber Fiqih muqorrin [perbandingan]

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes