Penjelasan Larangan Memakan Hewan Amfibi Dalam Islam



BenangmerahDasi.comFiqih Kuliner (Sebab musabab tidak dibolehkan makan hewan amfibi)

Call Benang merah
WA; 081384451265


Pertanyaan:
Mengapa dalam syari'ah Islam, dilarang memakan hewan amfibi..? (contoh:katak bulus,penyu dll)

Jawaban:
Hewan vertebrata di klasifikasikan menjadi 5 kelas, diantaranya  adalah amfibi, yang merupakan organisme yang dalam siklus hidupnya memerlukan dua macam habitat, yaitu darat dan air.
Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kebali ke kaedah:

القاعدة الاربعون
الاصل في الاشياء الاباحة،

Hukum segala hal itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

قال النبي صلي الله عليه وسلم :
الحلال ما احل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه ،وما سكت عنه فهو مما عفا عنه.
مبادي اولية ص ٤٧.

Nabi bersabda:
Halal, yaitu apa yang telah Allah halalkan, didalam Al-Qur'an dan haram yaitu apa yang di haramkan oleh Allah dalam Al-Qur'an, dan sesuatu yang di komentari oleh Al-Qur'an maka termasuk sesuatu yang di maafkan(boleh)

ورى البيهقي في سننه عن سهل بن سعد الساعدي أن النبي صلى الله عليه السلام نهى عن قتل خمسة النملة والنحلة والضفضع والصرد والهدهد.
حياة الحيوان الكبري ج ٢، ص ٨٦.

Imam al-Baihaqi dalam susunan'nya meriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad as-Sa'idi:
Sesungguhnya Nabi Sallalahu 'alaihi wasalam melarang membunuh lima hewan: semut, lebah, kodok, elang, dan Hudhud.

Kesimpulan
Alasan keharaman menurut ilmuFiqih adalah karena ada larangan untuk di bunuh dan dagingnya memjijikan tidak layak di konsumsi..
Baca juga: Hukum memakan daging yang disembelih tanpa melafalkan Basmallah
Fathul Wahab juz 2 hal 191.
Artinya:
Dan haram hewan yang bisa hidup didarat dan dilaut(air) seperti katak, yuyu atau nama lainya kalajengking air, ular sebangsa monyet, buaya dan kura-kura karena buruk dagingnya dan juga karena ada larangan membunuh katak.
di riwayatkan oleh Imam hakim.


يحرم أكلها للنهي عن قتلها ورى البيهقي في سننه عن سهل بن سعد الساعدي أن النبي صلى الله عليه السلام نهى عن قتل خمسة النملة والنحلة والضفضع والصرد والهدهد
وفي مسند أبي داود الطيالسي وسنن أبي داود والنسائ والحاكم عن عبد الله بن عثمان التيمي عن النبي صلى الله عليه وسلم أن طبيبا سأله عن ضفدع يجعلها في دواء فنهاه عن قتلها
فدل على أن الضفدع يحرم أكلها وأنها غير داخلة فيما أبيح من دواب الماء

Haram memakan kodok karena ada larangan membunuhnya. Imam al-Baihaqi dalam suana'nya meriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad as-Sai'di:
Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh lima hewan:

-Semut
-Lebah
-Kodok
-Elang dan
-Hudhud.

Dalam masnad Abi Daud ath-Thoyalisi dan Sunan Abi Daud, an-Nasa'i dan al-Hakim, dari Abdullah bin Utsman at-Taimiy dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

''Sesungguhnya seorang thobib bertanya tentang kodok untuk di jadikan dalam obat, maka Nabi melarang membunuhnya. Ini menandakan haram memakan kodok, dan menandakan bahwa kodok tidak termasuk dari hewan air yang boleh dimakan.

(Hayatul-Hayawan al-Kubro 2/86)

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes