Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Hal Hubungan Intim


BenangmerahDasi -Fiqih Munakahat [serba-serbi rumah tangga]

Fiqih munakahat
No: 00156
Hallo benangmerah
WA:081384451265

PERTANYAAN
1. ADAKAH ADA FREKUENSI DALAM HUBUNGAN SUAMI ISTRI..?
2. BAGAIMANA HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM HAL HUBUNGAN INTIM..?

JAWABAN

1. ATURAN WAKTU HUBUNGAN INTIM SUAMI ISTRI

Tidak ada aturan khusus dalam syariah tentang waktu minimal seorang suami memberi nafkah batin (hubungan intim, jimak) pada istrinya. Jadi, kembali pada kebutuhan kedua belah pihak.
Kalau suami merasa tidak ingin berhubungan sedangkan istri juga tidak memintanya, maka tidak masalah.
Yang pasti, nafkah batin itu kewajiban suami dan hak bagi istri sama dengan nafkah lahir. Kalau istri meminta maka harus dipenuhi kalau mampu.
Dan suami harus menyiapkan diri untuk mampu memenuhi kebutuhan istri dalam soal nafkah lahir dan batin tersebut.
Dan untuk ini, suami harus bisa menjaga dan mengatur waktu dengan baik dan seimbang bahkan untuk ibadah sekalipun.
Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 11/634, menyatakan:

لا ينبغي للزوج أن يجهد نفسه في العبادة حتى يضعف عن القيام بحقها من جماع واكتساب

Artinya:
Suami hendaknya tidak terlalu memforsir diri dalam ibadah yang akan menyebabkan lemahnya suami untuk menunaikan hak istri seperti hubungan intim dan memberi nafkah.
Ibnu Qudamah (ulama madzhab Hanbali) dalam Al-Mughni, hlm. 7/30, menyatakan:

والوطء واجب على الرجل - أي الزوج بأن يجامع زوجته - إذا لم يكن له عذر ، وبه قال مالك

Artinya:
Hubungan intim itu wajib bagi suami - yakni dengan menjimak istrinya - apabila tidak ada udzur bagi suami. Ini juga pendapat Imam Malik.

2.HUKUM SUAMI YANG TIDAK MAU HUBUNGAN INTIM

Ada perbedaan ulama tentang suami yang tidak mau hubungan intim dan berapa kali harus hubungan intim dengan istrinya.
Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 11/634, menyatakan:

واختلف العلماء فيمن كف عن جماع زوجته فقال مالك : إن كان بغير ضرورة ألزم به أو يفرق بينهما ، ونحوه عن أحمد ، والمشهور عند الشافعية أنه لا يجب عليه ، وقيل يجب مرة ، وعن بعض السلف في كل أربع ليلة ، وعن بعضهم في كل طهر مرة .

Artinya:
Ulama berbeda pendapat tentang suami yang tidak mau menjimak istrinya.
Imam Malik berkata: "Apabila tanpa adanya darurat, maka harus diwajibkan atau dipisah keduanya." Begitu juga pendapat Imam Ahmad.
Pendapat yang populer menurut madzhab Syafi'i adalah tidak wajib jimak. Pendapat lain menyatakan: Wajib satu kali. Menurut sebagian ulama Salaf: Wajib setiap empat malam sekali. Pendapat sebagian ulama menyatakan: Wajib jimak sekali setiap masa suci.
Intinya adalah dalam hubungan intim adalah kewajiban suami dan hak istri. Apabila istri meminta wajib dipenuhi selagi suami mampu dan tidak ada halangan.
Baca juga: Fiqih muanakat tentang perjodohan orang tua
ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM

Dalam Islam, istri harus selalu taat pada suaminya kecuali dalam hal maksiat. Apabila suami meminta hubungan intim, maka istri harus menerimanya dan berdosa apabila menolak. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari Muslim:

إذا باتت المرأة مهاجرة فراش زوجها لعنتها الملائكة حتى ترجع. وفي رواية: حتى تصبح.

Artinya: Apabila istri menolak ajakan hubungan intim suami maka ia dilaknat malaikat sampai pagi besoknya.
Larangan menolak permintaan suami tersebut apabila istri tidak ada halangan. Apabila ada halangan, seperti haid, nifas, sedang puasa Ramadhan, dsb, maka istri bukan hanya boleh menolak, tapi bahkan wajib menolaknya. Apabila halangan itu bersifat kesehatan, maka istri boleh menolak.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes