Penjelasan Fiqih Tentang Hakikat Karamah


BenangmerahDasi -FIQIH BAB AQIDAH [antara karomah dan sihir]

Fiqih bab aqidah
No: 00153
Hallo Benangmerah
WA:081384451265


DESKRIPSI
Akhir September 2016, publik digegerkan dengan penangkapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tokoh kontroversial Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Probolinggo Jawa Timur yang dianggap mampu menggandakan uang dengan ‘karomah’ kesaktian supranatural oleh para pengikut setianya. Di kemudian hari terungkap, pengikutnya tidak hanya dari masyarakat awam, aparat pemerintah pun banyak yang terlibat.
Bahkan Marwah Daud Ibrahim Ph.D., tokoh intelektual lulusan S3 The American University Washington DC dan politisi kawakan asal Soppeng Sulawesi Selatan pun tercatat sebagai ketua yayasannya, dan mati-matian membela kebenaran dan ‘karamah’ Dimas Kanjeng yang sangat diyakininya.

Pro kontra pun muncul tak terhindarkan. Sekarang peristiwa ini menjadi isu nasional dan diperbincangkan secara khusus di berbagai media. Berbagai forum diskusi dan pemberitaan memunculkan pertanyaan utama: “Apakah Dimas Kanjeng benar-benar mempunyai karamah penggandaan uang dan kesaktian lainnya, seperti keyakinan para pengikutnya?”

Dalam konteks fenomena supranatural seperti ini, ulama telah memberi penjelasan yang sangat gamblang dan praktis bagi masyarakat.

PERTANYAAN

1. Apakah sebenarnya hakikat karamah itu?
2. Apa bedanya dengan mukjizat, sihir, dan semisalnya?
3. Bagaimana cara mengidentifikasinya?

JAWABAN

Dari jawaban pertanyaan-pertanyaan ini dapat diketahui, apakah fenomena supranatural yang muncul dari seseorang dapat dikategorikan karamah, mukjizat atau sihir.

A. Berbagai Macam Kesaktian/Peristiwa Supranatural

(مَسْأَلَةُ : ي) خَوَارِقُ الْعَادَةِ عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ:

(1) اَلْمُعْجِزَةُ الْمَقْرُونَةُ بِدَعْوَى النُّبُوَّةِ الْمَعْجُوزُ عَنْ مُعَارَضَتِهَا، الْحَاصِلَةُ بِغَيْرِ اكْتِسَابٍ وَتَعَلُّمٍ.

(2) وَالْكَرَامَةُ وَهِيَ مَا تَظْهَرُ عَلَى يَدِ كَامِلِ الْمُتَابَعَةِ لِنَبِيِّهِ مِنْ غَيْرِ تَعَلُّمٍ وَمُبَاشَرَةِ أَعْمَالٍ مَخْصُوصَةٍ، وَتَنْقَسِمُ إِلَى (أ) مَا هُوَ إِرْهَاصٌ وَهُوَ مَا يَظْهَرُ عَلَى يَدِ النَّبِيِّ قَبْلَ دَعْوَى النُّبُوَّةِ، (ب) وَمَا هُوَ مَعُونَةٌ وَهُوَ مَا يَظْهَرُ عَلَى يَدِ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لَمْ يَفْسُقْ وَلَمْ يَغْتَرْ بِهِ.

(3) وَالْاِسْتِدْرَاجُ وَهُوَ مَا يَظْهَرُ عَلَى يَدِ الْفَاسِقِ الْمُغْتَرِّ.

(4) وَالسِّحْرُ وَهُوَ مَا يَحْصُلُ بِتَعَلُّمٍ وَمُبَاشَرَةِ سَبَبٍ عَلَى يَدِ فَاسِقٍ أَوْ كَافِرٍ كَالشَّعُوذَةِ، وَهِيَ خِفَّةُ الْيَدِّ بِالْأَعْمَالِ وَحَمْلِ الْحَيَاتِ وَلَدْغِهَا لَهُ وَاللَّعْبُ بِالنَّارِ مِنْ غَيْرِ تَأْثِيرٍ وَالطَّلَاسِمُ وَالتَّعْزِيمَاتُ الْمُحَرَّمَةِ وَاسْتِخْدَامُ الْجَانِ وَغَيْرِ ذَلِكَ.

Permasalahan dari as-Sayyid al-‘Allamah Abdullah bin Umar bin Abi Bakr bin Yahya: Kekuatan/peristiwa supranatural (yang tidak bisa dijelaskan dengan hukum alam) yang keluar dari adat keumuman manusia ada empat macam:

1. Mukjizat, yaitu kesaktian/peristiwa supranatural yang melemahkan penentangnya, disertai pengakuan kenabian yang tidak terbantahkan/sulit dilawan, dan yang dihasilkan tanpa usaha dan belajar.

2. Karamah adalah kesaktian/peristiwa supranatural yang tampak pada diri seorang (muslim) yang sempurna dalam mengikuti Nabinya, (yang dihasilkan) tanpa belajar dan melakukan ritual perbuatan-perbuatan tertentu. Karamah terbagi dalam dua macam: (a) Irhash, yaitu kesaktian/peristiwa supranatural yang tampak pada diri seorang nabi sebelum pengakuannya atas derajat kenabiannya; (b) Ma’unah, yaitu kesaktian/peristiwa supranatural yang tampak pada seorang mukmin yang tidak fasik dan tidak tertipu dengannya (sehingga membuatnya melakukan hal-hal yang dilarang agama).

3. Istidraj, yaitu kesaktian/peristiwa supranatural yang tampak pada orang fasik yang tertipu dengannya (sehingga membuatnya melakukan hal-hal yang dilarang agama).

4. Sihir, yaitu kesaktian/peristiwa supranatural yang dihasilkan dengan belajar dan melakukan sebab-sebab tertentu yang tampak pada orang fasik atau kafir, seperti sya’udzah (sulap), yaitu ringan/cepatnya tangan dalam melakukan berbagai gerakan, membawa banyak ular dan yang menyengat/menggigit padanya, bermain api tanpa terbakar/hangus, berbagai rajah dan jimat yang diharamkan, meminta bantuan/pelayanan jin, dan selainnya.

B. Cara Identifikasi Kekuatan/Peristiwa Supranatural

إِذَا عَرَفْتَ ذَلِكَ عَلِمْتَ أَنَّ مَا يَتَعَاطَاهُ الَّذِينَ يَضْرِبُونَ صُدُورَهُمْ بِدَبُوسٍ أَوْ سِكِّينٍ، أَوْ يَطْعَنُونَ أَعْيُنَهُمْ، أَوْ يَحْمِلُونَ النَّارَ أَوْ يَأْكُلُونَهَا وَيَنْتَمُونَ إِلَى سَيِّدِي أَحْمَدَ الرِّفَاعِيِّ أَوْ سَيِّدِي أَحْمَدَ بْنِ عَلْوَانَ أَوْ غَيْرِهِمَا مِنَ الْأَوْلِيَاء، أَنَّهُمْ إِنْ كَانُوا مُسْتَقِيمِينَ عَلَى الشَّرِيعَةِ، قَائِمِينَ بِالْأَوَامِرِ، تَارِكِينَ لِلْمَنَاهِي، عَالِمِينَ بِالْفَرْضِ الْعَيْنِي مِنَ الْعِلْمِ عَامِلِينَ بِهِ، لَمْ يَتَعَلَّمُوا الْسَبْبَ الْمُحَصِّلِ لِهَذَا الْعَمَلِ، فَهُوَ مِنْ حَيْزِ الْكَرَامَةِ، وَإِلَّا فَهُوَ مِنْ حَيْزِ السِّحْرِ. إِذِ الْإِجْمَاعُ مُنْعَقِدٌ عَلَى أَنَّ الْكَرَامَةَ لَا تَظْهَرُ عَلَى يَدِ فَاسِقٍ، وَأَنَّهَا لَا تَحْصُلُ بِتَعَلُّمِ أَقْوَالٍ وَأَعْمَالٍ، وَأَنَّ مَا يَظْهَرُ عَلَى يَدِ الْفَاسِقِ مِنَ الْخَوَارِقِ مِنَ السِّحْرِ الْمُحَرَّمِ تَعَلُّمُهُ وَتَعْلِيمُهُ وَفِعْلُهُ، وَيَجِبُ زَجْرُ فَاعِلِهِ وَمُدَّعِيهِ. وَمَتَى حَكَمْنَا بِأَنَّهُ سِحْرٌ وَضَلَالٌ حَرُمَ التَّفَرُّجُ عَلَيْهِ. إِذِ الْقَاعِدَةُ أَنَّ التَّفَرُّجَ عَلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ، كَدُخُولِ مَحَلِّ الصُوَرِ الْمُحَرَّمَةِ، وَحَرُم الْمَالُ الْمَأْخُوذُ عَلَيْهِ.

Bila telah mengetahui hal itu, maka Anda dapat mengetahui bahwa apa yang dilakukan oleh orang-orang yang menusuk dadanya dengan dabus (semacam jarum) atau pisau, menusuk matanya, dan membawa api dan memakannya, dan menisbatkan hal itu kepada Sayyidi Ahmad ar-Rifa’i , Sayyidi Ahmad bin ‘Alwan dan wali-wali lainnya, maka bila para pelakunya tersebut adalah orang-orang yang konsisten berada pada ajaran agama, melaksanakan perintah-perintahnya, meninggalkan larangan-larangannya, mengetahui ilmu yang fardhu ‘ain dan mengamalkannya, tidak melakukan sebab-sebab (aktifitas/ritual khusus) yang dapat menghasilkan perbuatan ini, maka kekuatan/peristiwa tersebut termasuk bagian karamah, dan bila tidak demikian maka termasuk sihir.

Sebab telah terdapat ijma’ (konsensus ulama) bahwa karamah tidak akan tampak pada orang fasik, tidak dapat dihasilkan dengan mempelajari mantra-mantra dan ritual -ritual tertentu, dan kesaktian/peristiwa supranatural yang tampak pada orang fasik termasuk kategori sihir yang hukum mempelajari, mengajarkan dan melakukannya adalah diharamkan.

Pelaku dan orang yang mengklaim punya kekuatan seperti itu wajib dicegah. Ketika kita sudah menghukumi bahwa kesaktian/peristiwa supranatural tersebut adalah sihir dan sesat, maka haram menjerumuskan diri padanya. Sebab kaidah menyatakan, bahwa menjerumuskan diri pada keharaman hukumnya adalah haram, seperti masuk pada tempat yang ada gambar-gambar yang diharamkan dan haram (pula) mengambil imbalan uang karenanya.

C. Perbedaan Signifikan antara Berbagai Kekuatan/Peristiwa Supranatural

وَالْفَرْقُ بَيْنَ مُعْجِزَةِ الْأَنْبِيَاءِ وَكَرَامَةِ الْأَوْلِيَاءِ، وَبَيْنَ نَحْوِ السِّحْرِ:

(1) أَنَّ السِّحْرَ وَالطِّلْسَمَاتِ وَالسِّيْمِيَاءِ وَجَمِيعِ هَذِهِ الْأُمُورِ لَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ خَوَارِقِ الْعَادَةِ، بَلْ جَرَّتْ بِتَرْتِيبِ مُسَبَّبَاتٍ عَلَى أَسْبَابٍ، غَيْرَ أَنَّ تِلْكَ الْأَسْبَابَ لَمْ تَحْصُلْ لِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ. بِخِلَافِ الْمُعْجِزَةِ وَالْكَرَامَةِ فَلَيْسَ لَهُمَا سَبِيلٌ فِي الْعَادَةِ. (2) وَأَنَّ السِّحْرَ مُخْتَصٌّ بِمَنْ عُمِلَ لَهُ. حَتَّى أَنَّ أَهْلِ هَذِهِ الْحِرَفِ إِذَا طَلَبَ مِنْهُمُ الْمُلُوكُ مَثَلًا صَنْعَتَهَا طَلَبُوا مِنْهُمْ أَنْ يَكْتُبَ لَهُمْ أَسْمَاءَ مَنْ يَحْضُرُ ذَلِكَ الْمَجْلِسِ فَيَصْنَعُونَ ذَلِكَ إِنْ سُمِيَ لَهُمْ. فَلَوْ حَضَرَ آخَرُ لَمْ يَرَ شَيْئًا.

(3) وَأَنَّ قَرَائِنَ الْأَحْوَالَ الْمُفِيدَةَ لِلْعِلْمِ الْقَطْعِيِّ الْمُحْتَفَةِ بِالْأَنْبِيَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ مِنَ الْفَضْلِ وَالشَّرَفِ وَحُسْنِ الْخَلْقِ وَالصِّدْقِ وَالْحَيَاءِ وَالزُّهْدِ وَالْفُتُوَّةِ وَتَرْكِ الرَّذَائِلِ وَكَمَالِ الْعِلْمِ وَصَلَاحِ الْعَمَلِ وَغَيْرِهِمَا، وَالسَّاحِرُ عَلَى الضِّدِّ مِنْ ذَلِكَ.

اهـ بغية المسترشدين ص 644-645 (التوسل بأهل الفضل والردّ على أهل البدع وحكم خوارق العادة)

Perbedaan signifikan antara mu’jizat para nabi dan karamah para wali dan antara kesaktian/peristiwa supranatural seperti sihir:

1. Sihir, rajah, simiya’ (semacam sihir), dan seluruh hal-hal seperti ini (pada hakikatnya) tidak ada yang bersifat supranatural. Namun terjadi sebab adanya runtutan berbagai musabab pada berbagai sebab. Hanya saja sebab-sebabnya itu tidak dapat diketahui oleh kebanyakan orang. Berbeda dengan mukjizat dan karamah, maka memang tidak ada cara untuk menghasilkannya secara natural/alami.

2. Sihir hanya berpengaruh pada orang yang dituju. Sehingga para pelaku perbuatan sihir ini, umpamanya, bila para raja (penguasa) menyuruh mereka mempraktekkan sihirnya, mereka memintanya menuliskan nama-nama orang yang hadir di tempat demonstrasi sihirnya itu, baru kemudian mereka mau mempraktekkan sihirnya pada orang yang nama-namanya telah disebutkan kepada mereka. Andaikan ada orang lain (selain yang namanya telah disebutkan kepada mereka) yang hadir di tempat tersebut, maka ia tidak akan melihat sihirnya sama sekali. (Sedangkan mukjizat tidak seperti itu).

3. Berbagai indikasi yang mengantarkan pada pengetahuan yang definitif (pasti/yakin) yang sangat jelas yang ada pada para nabi dan wali, di antaranya adalah seperti keutamaan, kemuliaan, akhlak yang baik, sifat jujur, punya rasa malu, zuhud, penuh kesopanan, tidak melakukan hal-hal hina, kesempurnaan ilmu, kesalehan amal. Sedangkan indikasi penyihir adalah sebaliknya.

Demikian penjelasan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, h. 644-645 (pada pembahasan Tawassul Dengan Orang-orang Utama, Menolak Ahli Bid’ah dan Hukum Berbagai Peristiwa Supranatural).
Wallahu a’lam.

Oleh : Ahmad Muntaha AM

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes