Fiqih Tentang Batasan Aurat Bagi Laki-laki dan Urgensinya.


Benang merah Dasi -FIQIH BAB AURAT [aurat pria dan batasanya]

Fiqih bab aurat
No: 00211
Hallo benangmerah
WA: 081384451265

PERTANTANYAAN
ADAKAH BATASAN AURAT BAGI LAKI-LAKI DAN URGENSINYA..?

JAWABAN
Imam Muhammad bin ‘Amr bin Ali bin Nawawi al-Jawi; Abu Abdul Mu’thi di dalam kitabnya (Nihayah al-Zain) menjelaskan bahwa inti pembahasan terkait dengan aurat, sesungguhnya laki-laki memiliki tiga aurat:

1. Anggota diantara pusar dan lutut, adalah aurat di dalam shalat walaupun ditempat yang sunyi, juga dihadapan sesama laki-laki dan perempuan mahramnya.
2. Kemaluan dan dubur, adalah aurat ditempat yang sunyi.
3. Seluruh badannya hingga potongan kukunya, adalah auratnya dihadapan wanita lain, maka haram atas wanita lain melihat sesuatu dari hal tersebut, dan jika seseorang mengetahui wanita lain melihatnya, maka ia harus menutupinya. 
Baca juga: Batasan usia anak tidur denga orang tuanya (sapih)
Kami tidak menyatakan bahwa wajah laki-laki bagi perempuan lain adalah aurat sebagaimana wajah perempuan bagi laki-laki lain, melaikan seperti wajah anak laki-laki yang memiliki paras menawan bagi laki-laki. Maka haram melihatnya hanya ketika khawatir menimbulkan fitnah, jika tidak, maka tidak.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami di dalam kitabnya (al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra) menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “fitnah” adalah perzinahan dan permulaannya, yaitu melihat, menyentuh dan lain sebagainya.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa hukum laki-laki keluar dengan tidak memakai baju dihadapan wanita lain adalah haram.
Dasar pengambilan :

:وحاصل القول فيما يتعلق بالعورة أن الرجل له ثلاث عورات إحداها ما بين سرته وركبته وهي عورته في الصلاة ولو في الخلوة وعند الذكور وعند النساء المحارم ثانيتها السوءتان أي القبل والدبر وهي عورته في الخلوة ثالثتها جميع بدنه وشعره حتى قلامة ظفره وهي عورته عند النساء الأجانب فيحرم على المرأة الأجنبية النظر إلى شيء من ذلك ولو علم الشخص أن الأجنبية تنظر إلى شيء من ذلك وجب حجبه عنها ولسنا نقول إن وجه الرجل في حقها عورة كوجه المرأة في حقه بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط. نهاية الزين - (ج 1 / ص 47)
:وَالْمُرَادُ بِالْفِتْنَةِ الزِّنَا وَمُقَدِّمَاته من النَّظَرِ وَالْخَلْوَة وَاللَّمْسِ وَغَيْرِ ذلك. الفتاوى الفقهية الكبرى - (ج 1 / ص 203)

Daftar Pustaka:
1. Nihayah al-Zain. I/ 47
2. Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra. I/ 203

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes