Sebab Musabab Tidak Boleh Makan Hewan Amfibi


BenangmerahDasi.com -Fiqih kuliner tentang larangan memakan hewan amfibi

   PERTANYAAN


Mengapa dalam syari'ah Islam, di larang memakan hewan amfibi...?
 ( contoh: katak, bulus, penyu dll)


     JAWABAN

Hewan vertebrata di klarifikasikan menjadi 5 kelas, diantaranya adalah amfibi, yang merupakan organisme yang dalam siklus hidupnya memerlukan dua macam habitat, yaitu  darat dan air.
 Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah:

القاعدة الاربعونالاصل في الاشياء الاباحة،
Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya


 ..قال النبي صلي الله عليه وسلم :الحلال ما احل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه ،وما سكت عنه فهو مما عفا عنه.  مبادي اولية ص ٤٧

Nabi bersabda;

HALAL, yaitu apa yang telah allah halalkan di dalam al qur'an dan haram yaitu apa yang di haramkan oleh allah di dalam al qur'an, dan sesuatu yang teidak di komentari  oleh al qur'an maka termasuk sesuatu yang di maafkan  (boleh).


ورى البيهقي في سننه عن سهل بن سعد الساعدي أن النبي صلى الله عليه السلام نهى عن قتل خمسة النملة والنحلة والضفضع والصرد والهدهد.حياة الحيوان الكبري ج ٢، ص. ٨٦

 Imam al-Baihaqi dalam sunahnya meriwayatkandari Sahal bin Sa'ad as- sai'di: sesungguhnya Nabi Sallaahu 'alaihi Wasallam melarang membunuh lima hewan:  semut, lebah, kodok, elang dan hudhud.


 KESIMPULAN

Alasan keharamannya menurut ilmu fiqih adalah karena ada larangan  untuk di bunuh dan dagingnya menjijikan , tidak layak untuk di konsumsi.

Baca juga: Hukum mengkonsumsi tinta cumi-cumi
fathul wahhab juz 2 hal 191.

Artinya;

dan haram hewan yang bisa hidup di darat dan di laut (air) seperti katak, yuyu, atau nama lainya , kala jengking air, ular, sebangsa monyet, buaya dan kura-kura karena buruk dagingnya, dan juga karena ada larangan membunuh katak, di riwayatkan oleh imam abu daud, imam hakim.


Share this:

1 comment :

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes