Fiqih Munakahat Tentang Pemberian Suami yang Menjadi Milik Istri |
Benangmerahdasi - Fiqih Munakahat Tentang Nafaqoh Suami Kepada Istri
FIQIH MUNAKAHAT
(Nafaqoh suami kepada istri )
Nomer: 00342
Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999
PERTANYAAN
Apakah setiap pemberian suami menjadi milik istri ?
JAWABAN
Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi al-Bantani di dalam kitabnya (Tausyih ‘Ala Ibni Qasim) menjelaskan bahwa jika seorang suami membeli perhiasan untuk istrinya agar dijadikan alat perias diri selagi bersamanya, maka ia tidak mempunyai hak kepemilikan terhadapnya keculai ada shighat (ungkapan serah-terima; ijab-qabul) dari suami.
Dan demikian juga jika buah hatinya dipakaikan perhiasan tanpa adanya shighat hingga andai si buah hati meninggal dunia, maka ibunya tidak dapat mewarisi perhiasan tersebut darinya, karena barang tersebut tetap atas kepemilikan bapaknya.
Di dalam sebuah literatur Fiqh kontemporer (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah) juga dijelaskan bahwa ketika pemberian (hibah) telah sah dengan syarat-syaratnya terdahulu, maka kepemilikan adalah bagi orang yang menerima pemberian dalam barang yang diberikan.
Baca juga:
- Penjelasan Fiqih tentang ucapan suami yang jatuh talaq terhadap istri
- Fiqih tentang etika bersenggama suami-istri
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa tidak setiap pemberian suami menjadi milik istri, namun jika pemberian tersebut melalui mekanisme serah terima (ijab-qabul), maka menjadi milik istri. Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan :
ولو اشترى الزوج لزوجته حليا للتزين به ما دامت عنده، لم تملكه إلا بصيغة ويصدق في ذلك، وكذا لو زين به ولده الصغير من غير صيغة، حتى لو مات الولد لم ترث منه أمه، لأنه باق على ملك أبيه. إهـ. توشيح على ابن قاسم ص 176 دار الفكر
Dasar pengambilan :
ثُبُوتُ الْمِلْكِ لِلْمَوْهُوبِ لَهُ : 38 إِذَا تَمَّتِ الْهِبَةُ صَحِيحَةً بِشُرُوطِهَا الْمُتَقَدِّمَةِ فَإِنَّ الْمِلْكَ يَثْبُتُ لِلْمَوْهُوبِ لَهُ فِي الشَّيْءِ الْمَوْهُوبِ. الموسوعة الفقهية الكويتية - (ج 42 / ص 147)
Daftar Pustaka:
1. Tausyih ‘Ala Ibni Qasim. 176
2. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah. XLII/ 147
DASI Dagelan Santri Indonesia
Post a Comment