Aqidah dan Ahlaq (Hukum Mempercayai Ramalan)

Aqidah dan Ahlaq (Hukum Mempercayai Ramalan)
Aqidah dan Ahlaq (Hukum Mempercayai Ramalan)

Benangmerahdasi
- Aqidah dan Ahlaq (
tentang mempercayai ramalan)


NO: P00339
AQIDAH DAN AHLAQ
Hallo Benang merah 
WA : 0813 8445 1265.
WA : 0899 8605 999.

PERTANYAAN

APA DAN BAGAIMA MADSUD HADIST DI BAWAH INI :

مَنْ أتى عَرَّافًا فَسَأَلهُ عَنْ شَئٍ لم تقْبَل لَهُ صَلاةُ أربعينَ ليلةً
Artinya: 
Barnagsiapa yang datang ke tukang ramal lalu mempercayai apa yang dikatakan maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.
Teks hadits riwayat Abu Daud sbb:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ

Teks hadits versi Ahmad dan perawi hadits lain (Ashabus Sunan) dari Abu Hurairah sbb:

من أتى كاهنا أو عرافا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه و سلم

Artinya: 
Barangsiapa yang mendatangi seorang dukun atau peramal, lalu dia percaya pada apa yang dikatakan maka dia telah mengingkari (kufur) syariah Allah yang diturunkan pada Nabi Muhammad s.a.w.

JAWABAN
As-Syaukani dalam Nailul Autar I/268 disebutkan: kata "arraf" atau dukun peramal adalah seseorang yang membahas tentang barang yang dicuri atau yang hilang dimana keberadaan barang itu dan siapa pencurinya dan apa sifatnya. 

Termasuk dalam kategori "arraf" adalah ahli nujum. Adapun orang yang pergi pada peramal untuk bertanya tentang sesuatu supaya dukun itu memberitahu tempat barang yang dicuri atau hilang, maka tidak diterima pahala shalatnya selama 40 hari dan malam selain dosa yang ditimpakan padanya. Baik shalat fardhu atau sunnah.

Adapun makna "lam tuqbal (tidak diterima)" artinya dia tidak mendapat pahala. Bukan tidak sah shalatnya.
Termasuk dalam kategori "arraf" adalah orang yang memakai media cangkir dan kopi atau media lain seperti kartu, dll untuk melakukan ramalan.
Baca Juga: Penjelasan hukum Fiqih tentang menari/tarian/berjoget
PENDAPAT SEBAGIAN ULAMA SALAF

Sebagian ulama memerinci hukum dari soal ini sebagai berikut:

إن سأله معتقدا صدقه ، وأنه يعلم الغيب فإنه يكفر . 
ـ فإنْ اعتقد أنَّ الجن تُلْقِي إليه ما سمعته من الملائكة أو أنه بإلهام فصدقه من هذه الجهة لا يكفر

Artinya: Apabila seseorang bertanya pada dukun ramal serta yakin atas kebenarannya bahwa dukun itu mengetahui masal gaib, maka hukumnya kafir. Apabila orang yang datang ke dukun itu meyakini bahwa adalah jin yang membisikkan pada dukun itu mendengar dari malaikat atau melalui ilham lalu percaya dari arah ini maka tidak kafir.

BA ALWI DALAM BUGHIYAH MUSTARSYIDIN

Dalam kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, Hamisy Bughyatul Mustarsyidin, hal. 206 ; dijelaskan bahwa selagi tetap meyakini bahwa penentu untung dan sial itu Allah, maka tidak apa-apa

مسألة: إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به، وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات

Artinya: 
Jika seorang bertanya kepada orang lain, apakah malam tertentu atau hari tertentu cocok untuk akad nikah atau pindah rumah? Maka tidak perlu dijawab, karena syariat melarang meyakini hal yang demikian itu bahkan sangat menentang orang yang melakukannya. 

Ibnul Farkah menyebutkan sebuah riwayat dari Imam Syafii bahwa jika ahli astrologi berkata dan meyakini bahwa yang mempengaruhi adalah Allah, dan Allah yang menjalankan kebiasaan bahwa terjadi demikian di hari demikian sedangkan yang mempengaruhi adalah Allah. 
Baca juga: Penjelasan Fiqih tentang pembagian hak waris dan perinciannya
Maka hal ini menurut saya tidak apa-apa, karena yang dicela apabila meyakini bahwa yang berpengaruh adalah nujum dan makhluk-makhluk (bukan Allah).

AS-SYAUKANI

As-Syaukani dalam kitab Nailul Authar I/368 menyatakan bahwa yang dimaksud "faqod kafara" (ia menjadi kafir) adalah kufur majazi bukan kufur haqiqi menurut sebagian pendapat. Lebih detail, As-Syaukani menyatakan:

قوله: فقد كفر ظاهره أنه الكفر الحقيقي، وقيل هو الكفر المجازي، وقيل من اعتقد أن الكاهن والعراف يعرفان الغيب ويطلعان على الاسرار الإلهية كان كافرا كفرا حقيقيا، كمن اعتقد تأثير الكواكب وإلا فلا.

Artinya: 
Kata hadits "maka ia menjadi kafir" secara pemahaman dzahir (eksplisit) ia kufur haqiqi. Menurut satu pendapat adalah kufur majazi. Menurut pendapat lain: barangsiapa yang meyakini bahwa dukun ramal itu mengetahui urusan gaib dan melihat rahasia ilahiah (ketuhanan) maka ia menjadi kafir haqiqi sebagaimana orang yang meyakini pengaruh perbintangan. Apabila tidak seperti itu, maka tidak dianggap kafir.


By: DASI Dagelan Santri Indonesia 

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes