Penjelasan Tentang Hukum Suami merujuk Istri Melalui Telfon

Benangmerahdasi.com -Benang merah No: 00261 Fiqih Munakahad (Nikah)

Rujuk via telfon atau sejenis

Hallo Benang merah
WA : 081384451265



Pertanyaan:
Bolehkah suami meruju' istri melalui telfon?

Jawaban:
Imam Muhammad bi 'Amr bin Ali bin Nawawi al-Jawi Abu Abdul Mu'thi di dalam kitabnya (Nihyah al Zain) menjelaskan bahwa ruju' secara etimologi berarti kembali, sedang secara terminologi adalah kembalinya seorang suami atau orang yang berada diposisinya, baik wakil atau wali istri terhadap pendorong perningkahan, yakni pelepasan/ pembebasan di dalam masa iddah dari talak yang bukan talak tiga dengan ketentuan beberapa syarat.

Kewajiban-kewajiban (rukun) ruju' ada tiga yaitu:

1. Perempuan/Istri yang di ruju' (mahal)
2. Suami yang ingin ruju'
3. Ungkapan ruju' (Shighat)

al-Jawi juga mejelaskan bahwa untuk keafsahan ruju' tidak disyaratkan harus menghadirkan saksi, Karena istri masih berada dalam lingkup hukum kelangsungan perningkahan, maka dari itu tidak dibutuhkan wali juga kerelaan istri, namun menghadirkan (saksi) adalah sunah.

Setali tiga uang, hal senada juga dipaparkan oleh Syaikh Muhammad Amin al-Qurdi al Naqsyabandiyah di dalam kitabnya (Tanwir al Qulub), beliau menjelaskan bahwa ketika suami menceraikan istrinya yang merdeka dengan 1 atau 2 (talak), atau istri yang bersetatus budak dengan 1 (talak), maka diperbolehkan baginya untuk meruju'nya tanpa seizinya selama ia belum menyelesaikan masa iddah.

Sedang kewajiba -kewajiban ruju' ada tiga yaitu:

1. Uangkapan ruju' (sighat), yaitu ungkapan yang mengindikasi atas maksud yang transparan (sharih) atau kiasan (kinayah), seperti ungkapan "raja'tuki" atau ''ardadtuki'' atau ''amsaktuki". Disyaratkan tidak adanya  sebauah catatan dan tidak (terkait) dengan kurun waktu (tertentu), maka ruju' tidak sah dengan ungkapan "raja'tuki insya'tu"  yang berarti "aku kembali terhadap kamu jika aku menghendaki'' juga ungkapan "raja'tuki syahran'' yang berati'' aku kembali terhadap kamu selama satu bulan''.

2. Suami yang ingin meruju' dengan syarat layak melaksanakan perningkahan dengan dirinya sendiri (dan seterusnya).

3. Istri yang di ruju' (mahal) dengan syatat telah melakukan hubungan intim, bukan cerai dengan ganti rugi (khulu'), belum mencapai bilangan maksimal perceraian, dan dapat terbebas dari perceraian (dalam masa iddah).
 Baca juga: Penjelasan, Tentang Suami yang ikut menikmati mas kawin sendiri 
Didalam sebuah literatur fiqih kontemporer (al Mausu'ah al Fiqhiyah al Kuwaityah) ditegaskan bahwa semua pakar fiqih telah sepakat bahwa sesungguhnya sah meruju' dengan sebuah ungkapan yang mengidikasikan aras hal itu, sebagaimana ungkapan terhadap istri yang telah diceraikannya, sedang ia masih dalam masa iddah ''raja'tuki", atau ''arja'tuki' atau ''ardadtuki li'ismati (aku mengembalikanmu terhadap penjagaanku)'' dan lain sebagainya dari ungkapan-ungkapan yang mengidikasikan terhadap hal tersebut.

Dari pemaparan tersebut di atas, secara implisit dapat di ketahui bahwa ruju' via telfon adalah sah dengan ungkapan yang transparan atau kiasan (kinayah) dengan ketentuan tidak adanya sebuah catatan dan tidak terkait dengan waktu tertentu, karena di dalam ruju' tidak di syaratkan harus hadir dan berhadapan.
Wallahu a'lam bis shawab.

Dasar pengambilan (1) oleh al-Ustadz Jojo Finger-looser Itmy Life:


فصل فِي الرّجْعَةوَهِي لُغَة الْمرة من الرُّجُوع وَشرعا رد الزَّوْج أَو من قَامَ مقَامه من وَكيل وَولي امْرَأَته إِلَى مُوجب النِّكَاح وَهُوَ الْحل فِي الْعدة من طَلَاق غير بَائِن بِشُرُوطوأركانها ثَلَاثَة مَحل ومرتجع وَصِيغَة..............الى ان قال
وَلَا يشْتَرط لصِحَّة الرّجْعَة الْإِشْهَاد عَلَيْهَا لِأَنَّهَا فِي حكم اسْتِدَامَة النِّكَاح وَمن ثمَّ لم يحْتَج لوَلِيّ وَلَا لرضاء الْمَرْأَة بل ينْدب الْإِشْهَاد . نهاية الزين (ص: 327-326

Dasar pengambilan (2) oleh al-Ustadz Dzilrul Makhabbati Qolbiiy:

فاذا طلق حرامراته واحدة اواثنين اوعبد واحدة فله مراجعتها بغيراذنهامالم تنقض عدتها.واركان الرجعة ثلاثة ( صيغة) وهي لفظ يدل على المراد صريحا او كناية كراجعتك اوارددتك اوامسكتك.وشرطها عدم التعليق والتاءقيت فلا تصح بنحوراجعتك انشءت وراجعتك شهرا ( ومرتجع) وشرطه اهلية النكاح بنفسه ...........الى ان قال ( ومحل) وشرط فيه كونه زوجة مدخولا بها مطلقة بلا عوض.لم يستوف عدد طلاقهامعينة.قابلة للحل............................الخ..... تنويرالقلوب ٣٦٥---٣٦٦

Dasar pengambilan (3) oleh al-Ustads Jojo Finger-looset ItmyLife:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الرَّجْعَةَ تَصِحُّ بِالْقَوْل الدَّال عَلَى ذَلِكَ، كَأَنْ يَقُول لِمُطَلَّقَتِهِ وَهِيَ فِي الْعِدَّةِ رَاجَعْتُكِ، أَوِ ارْتَجَعْتُكِ، أَوْ رَدَدْتُكِ لِعِصْمَتِي وَهَكَذَا كُل لَفْظٍ يُؤَدِّي هَذَا الْمَعْنَى. الموسوعة الفقهية الكويتية (22/ 109

Daftar Pustaka:

1. Nihyah al Zain. 326-327
2. Tanwir al Qulub. 365-366
3. Al Mausu'ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah. XXII/109

Sumber:
MMT (Majelis Taklim Tanah Merah Madura)


Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes