Fiqih Tentang Hukum menindik hidung bagi perempuan dan laki-laki


BenangmerahDasi -Fiqih bab tasyabuh [tentang anting,gelang,tindik]

Fiqih bab tasyabuh
Hallo Benangmerah
WA:081384451265

PERTANYAAN
1. BAGAIMANA HUKUMNYA LAKI-LAKI MEMAKAI KALUNG DAN GELANG..?
2. BOLEHKAH MEMAKAI ANTING DAN TINDIK KUPING, HIDUNG, BIBIR BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN....?

JAWABAN
Imam Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Majmuk, hlm. 4/331:

قال أصحابنا: يجوز للرجل خاتم الفضة بالإجماع، وأما ما سواه من حلي الفضة كالسوار والمدملج والطوق ونحوها، فقطع الجمهور بتحريمها، وقال المتولي والغزالي في الفتاوى يجوز، لأنه لم يثبت في الفضة إلا تحريم الأواني، وتحريم التشبه بالنساء، والصحيح الأول لأن في هذا تشبهاً بالنساء وهو حرام

Artinya:
Manurut ulama madzab Syafi'i, boleh bagi lelaki memakai cincin perak secara ijmak.
Adapun perhiasan selain cincin perak seperti siwar (gelang dipergelangan tangan), dalaj (gelang di atas siku), kalung, dll ulama jumhur (mayoritas) berpendapat atas keharamannya. Imam Mutawalli dan Al-Ghazali dalam Al-Fatawa menyatakan:
hukumnya boleh karena keharaman penggunaan perak hanya pada wadah/bejana dan menyerupai wanita. Pendapat yang sahih adalah yang pertama karena menyerupai perempuan itu haram.

2. A. MEMAKAI ANTING DAN TINDIK KUPING, HIDUNG, BIBIR BAGI LAKI-LAKI.
Tindik (Arab: tsaqb, tatsqib ثقب, تثقيب) bagi laki-laki sebagai tempat perhiasan di anggota badan manapun baik di kuping, hidung, bibir, dan alis hukumnya haram karena ia menjadi ciri khas perempuan. Dalam Islam hukumnya haram menyerupai perempuan.
Ibnu Abidin dalam Raddul Muhtar, hlm. 6/420, mengatakan:

ثقب الأذن لتعليق القرط مِن زِينَةِ النساء, فلا يحل للذكور

Artinya: Melubangi (tindik) telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki.
Tindik badan untuk dipasangi perhiasan termasuk ciri khas perempuan dan haram bagi laki-laki.
Ba Alwi dalam Bughiyah Al-Mustarsyidin, hlm. 604, menyatakan:

ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.

Artinya:
Batasan penyerupaan yang di haramkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath al-Jawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun alghooroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah apabila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak di gunakan pada te                                   mpat tinggal lelaki dan wanita tersebut
Pendapat para ulama di atas berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ ، وَقَالَ : أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

Artinya:
Nabi melaknat laki-laki mukhonnas (bergaya perempuan), dan perempuan mutarajjilat (bergaya laki-laki). Nabi bersabda: "Keluarkan mereka dari rumah kalian."
Dalam hadits sahih lain riwayat Bukhari juga dari Ibnu Abbas ia berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya:
Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Baca juga: Batasan melihat aurat perempuan
B. TINDIK HIDUNG, BIBIR, ALIS BAGI PEREMPUAN
Tindik hidung dan kuping bagi perempuan dibolehkan kalau itu memang menjadi tradisi yang berlaku di suatu masyarakat tertentu. Ini pendapat dari madzhab Hanafi dan sebagian pendapat dari madzhab Hanbali
Ibnu Abidin dalam Raddul Mukhtar, hlm. 6/420, mengutip dari sejumlah sumber menyatakan:

إن كان - يعني الخزام في الأنف - مما يتزين النساء به - كما هو في بعض البلاد - فهو فيها كثقب القرط - يعني في الجواز - وقد نص الشافعية على جوازه "

Artinya:
Apabila hiasan di hidung itu termasuk cara berhias wanita sebagaimana terjadi di sebagian negara maka itu (hukumnya) sama dengan tindik telinga - dalam segi bolehnya. Ulama madzhab Syafi'i juga menyatakan boleh.
Adapun tindik bibir dan alis bagi perempuan maka dengan dianalogikan pada kuping dan hidung maka hukumnya boleh dengan syarat.
(a) tidak membahayakan;
(b) sudah menjadi tradisi yang berlaku di suatu masyarakat tertentu.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes