Hukum Membeli Daging di Pasar yang tidak Diketahui Cara Menyembelihnya



BenangmerahDasi -  NO:00195 FIQIH BAB UDKHIYAH [tentang sembelihan yang semu]

Fiqih bab udkhiyah
No : 00195
Hallo Benangmerah
WA:081384451265


PERTANYAAN

Bagaimana hukum membeli daging ayam, kambing, sapi kerbau di pasar yang tidak diketahui cara menyembelihnya?
Apakah halal atau haram atau makruh atau mubah?

JAWABAN

Hukum dagingnya halal dan sembelihannya dianggap sah kalau memang di lingkungan Islam yang mana penyembelihnya umumnya dilakukan seorang muslim.
Karena setiap muslim dianggap tahu cara menyebut nama Allah saat menyembelih.

Dalam sebuah hadits riwayat dari Aisyah ia berkata:

أن قوما قالوا للنبي صلى الله عليه وسلم : إِنَّ قَومًا ( وفي رواية مالك " من البادية " ) يَأتُونَنَا بِلَحمٍ لَا نَدرِي أَذُكِرَ اسمُ اللَّهِ عَلَيهِ أَم لَا ؟ ، فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيهِ أَنتُم وَكُلُوهُ ) ، قَالَت : وَكَانُوا حَدِيثِي عَهدٍ بِالكُفرِ "

Artinya:
Suatu kaum bertanya pada Nabi, "Suatu kaum (dari pedalaman) datang pada kami dengan membawa daging yang tidak kami ketahui apakah menyebut nama Allah atau tidak (saat menyembelih)?" Nabi bersabda, "Sebutlah nama Allah dan makanlah." Aisyah berkata, "Mereka baru dari kekufuran."

Baca juga: Hukun fiqih  daging yang disembelih tanpa melafadzkan Basmallah
Menjelaskan hatis ini Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, hlm. 9/786, menyatakan:

ويستفاد منه أن كل ما يوجد في أسواق المسلمين محمول على الصحة ، وكذا ما ذبحه أعراب المسلمين ؛ لأن الغالب أنهم عرفوا التسمية ، وبهذا الأخير جزم ابن عبد البر فقال : فيه أن ما ذبحه المسلم يؤكل ويحمل على أنه سمَّى ؛ لأن المسلم لا يظن به في كل شيء إلا الخير ، حتى يتبين خلاف ذلك

Artinya:
Difahami dari hadis ini adalah bahwa segala sesuatu yang terdapat di pasar umat Islam dianggap sah. Begitu juga hewan yang disembelih oleh muslim pedalaman karena umumnya mereka tahu baca bismilah. Pendapat terakhir ini ditetapkan oleh Ibnu Abdil Bar di mana ia berkata:
"Hewan yang disembelih oleh muslim maka boleh dimakan dan dianggap ia sudah membaca nama Allah karena muslim tidak diduga kecuali dengan dugaan kebaikan kecuali ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes