Hukum Wanita memakai Celana Panjang Menurut Fiqih


BenangmerahDasi - FIQIH WANITA [tentang celana panjang]

Fiqih wanita
No: 00196
Hallo Benangmerah
WA:081384451265

PERTANYAAN

Apakah seorang wanita di haramkan memakai celana panjang..?
Jika memang seorang wanita di haramkan memakai celana panjang lalu bagaimana dengan nasib kami apakah kami harus memakai rok seumur hidup kami sedangkan menurut kami jika kami memakai rok itu lebih berbahaya daripada celana karena kalau kita di ganggu orang, kita lebih leluasa untuk melawan dengan cara lari atau menendang. Mohon maaf jika ada
kata yang salah dari saya sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

JAWABAN

Ringkasan:
Hukum perempuan memakai celana itu boleh dengan syarat-syarat tertentu yang umum berlaku yakni menutupi aurat, kain tidak tipis, tidak terlalu ketat. Wanita memakai celana sudah ada sejak zaman Nabi.

WANITA BOLEH MEMAKAI CELANA DENGAN SYARAT

1. Majelis ulama Mesir (Darul Ifta Al-Mishriyah) dalam fatwanya menyatakan bahwa memakai celana panjang bagi wanita hukumnya boleh asal memenuhi syarat-syarat prinsip syariah yang disepakati para ulama sebagai berikut:

▪pertama, harus menutupi aurat secara total. Tidak boleh ada lubang atau robekan kain baik sengaja atau tidak. Aurat perempuan baik dalam shalat atau di luar shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

▪Kedua, kain yang dibuat celana tidak boleh tipis sehingga tampak dalamnya. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah Nabi bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Artinya:
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan, Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.

Baca juga: Penjelasan hukum memasang foto perempuan di Medsos
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 14/110 dalam menjelaskan makna

[كاسيات عاريات]

"berpakaian tapi telanjang" demikian:

تلبس ثوبًا رقيقًا يصف لون بدنها

Artinya:
Memakai baju tipis yang menunjukkan warna (kulit) tubuhnya.

Al-Nafrawi dalam Syarah Risalah Ibnu Abi Zaid Al-Qairowani, hlm. 2/310 menyatakan:

(ولا) يجوز بمعنى يحرم أن (يلبس النساء من الرقيق ما) أي الملبوس الذي (يصفهن) للناظر إليهن (إذا خرجن) من بيوتهن، وحاصل المعنى أنه يحرم على المرأة لبس ما يرى منه أعلى جسدها كثديها أو أليتها بحضرة من لا يحل له النظر إليها

Artinya:
Haram bagi wanita memakai baju tipis yang membuat tubuhnya terlihat laki-laki yang melihatnya saat wanita itu keluar dari rumah. Intinya, haram bagi perempuan mengenakan baju yang terlihat bagian atas tubuhnya seperti dadanya dan bokong di depan orang yang tidak halal melihatnya (lawan jenis bukan mahram).

HADITS PEREMPUAN MEMAKAI CELANA PANJANG DI ZAMAN NABI

Ada sebuah hadits hasan riwayat Al-Bazzar dari Ali yang menetapkan bolehnya memakai celana:

كنت عند رسول الله صلى الله عليه وسلم عند البقيع -يعني بقيع الْغَرْقَدِ- في يوم مطير فمرت امرأة على حمار ومعها مكاري فمرت في وَهْدَةٍ من الأرض فسقطت، فأعرض عنها بوجهه، فقالوا: يا رسول الله إنها متسرولة، فقال: اللهم اغفر للمتسرولات من أُمَّتِي

Artinya:
Ketika aku sedang duduk bersama Rasulullah SAW di Baqi’ di waktu hujan maka lewatlah seorang wanita dengan naik keledai tiba-tiba kaki keledai itu terperosok ke dalam lobang jatuhlah wanita itu maka Nabi SAW memalingkan wajahnya para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah SAW dia menggunakan celana panjang. Beliau pun bersabda, "Ya Allah ampunilah wanita-wanita yang menggunakan celana panjangnya dari umatku."

Hadits lain riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah Nabi bersabda:

بينما النبي صلى الله عليه وسلم جالس على باب من أبواب المسجد مرت امرأة على دابة، فلما حاذت بالنبي صلى الله عليه وسلم عَثَرَتْ بها، فأعرض النبي صلى الله عليه وسلم، وَتَكَشَّفَتْ، فقيل: يا رسول الله إن عليها سراويل، فقال: رحم الله المتسرولات

Artinya:
Ketika Nabi duduk di salah satu pintu masjid, lewat seorang perempuan di atas tunggangan. Ketika dekat dengan Nabi, ia jatuh dari tunggangannya. Nabi lalu berpaling dan wanita itu terbuka (bajunya).
Dikatakan pada Nabi: Ya Rasulullah, dia memakai celana (sirwal). Nabi bersabda: "Semoga Allah merahmati wanita yang menggunakan celana panjang."

Hadits ini statusnya hasan menurut pendapat Imam Suyuthi dalam Al-La'ali Al-Masnu'ah, 2/223 dan Al-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmuah, hlm. 189.

Hadits ini menunjukkan pengakuan Rasulullah atas bolehnya memakai sirwal yang sama dengan celana yang dikenakan pada zaman sekarang.



Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes