Qadha Sholat Bagi Seseorang yang Sudah Meninggal |
Benangmerahdasi - Fiqih Bab Sholat (Tentang Qadha Sholat bagi orang yang sudah meninggal)
FIQIH BAB SHOLAT
No: 00346
Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999
QADHA SHOLAT BAGI SESEORANG YANG SUDAH MENINGGAL
Sail : مسعواد
Pertanyaan :
Apabila ada seseorang yang meninggal dan masih memiliki tanggungan shalat . ( qodho')
Apakah salat nya bisa di wakilkan (di qodho' kan) ?
Mujawib :
Gus Fathur El-Rozy
Jawaban :
Terdapat perbedaan pendapat diantara ulama ( Khilaf ).
Sebagian ulama' menyatakan:
Baca Juga: Hukum melintas seseorang yang sedang sholat
Tanggungan shalat ( qodho') nya orang yg meninggal TIDAK BISA di qodho' kan.
Sedangkan menurut salah satu qoul yang berdasar pada hadist Imam Bukhori sebagai pedoman, menyatakan bahwa DIPERBOLEHKAN mengqodho' kan salat mayit.
Pendapat ini di dukung oleh beberapa mujtahid dan Imam Subki.
Menurut sebagian ulama' di wajibkan membayar satu mud untuk tiap shalatanya.
Referensi :
( ﻓﺎﺋﺪﺓ ) ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺻﻼﺓ ﻓﻼ ﻗﻀﺎﺀ ﻭﻻ ﻓﺪﻳﺔ ﻭﻓﻲ ﻗﻮﻝ ﻛﺠﻤﻊ ﻣﺠﺘﻬﺪﻳﻦ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻘﻀﻰ ﻋﻨﻪ ﻟﺨﺒﺮ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻣﻦ ﺛﻢ ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﺟﻤﻊ ﻣﻦ ﺃﺋﻤﺘﻨﺎ ﻭﻓﻌﻞ ﺑﻪ ﺍﻟﺴﺒﻜﻲ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺃﻗﺎﺭﺑﻪ ﻭﻧﻘﻞ ﺍﺑﻦ ﺑﺮﻫﺎﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺪﻳﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻡ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﺇﻥ ﺧﻠﻒ ﺗﺮﻛﺔ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻨﻪ ﻛﺎﻟﺼﻮﻡ ﻭﻓﻲ ﻭﺟﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﻄﻌﻢ ﻋﻦ ﻛﻞ ﺻﻼﺓ ﻣﺪﺍ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺤﺐ ﺍﻟﻄﺒﺮﻱ ﻳﺼﻞ ﻟﻠﻤﻴﺖ ﻛﻞ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺗﻔﻌﻞ ﻭﺍﺟﺒﺔ ﺃﻭ ﻣﻨﺪﻭﺑﺔ
اعانة الطالبين ج1 ص24
DASI Dagelan Santri Indonesia
Post a Comment