Penjelasan Alat Kontrasepsi Menurut Syari'at


Benangmerahdasi.com -Tentang alat Kontrasepsi

Fiqih wanita
Halo Benangmerah
WA  : 081384451265
Oleh : Fathur El-Rozy

Pertanyaan

1. Bagaimana syari'at memandang alat kontrasepsi spiral (IUD)..?

2. Dan bila pengguna spiral meninggal apakah spiral (IUD) wajib di lepas...?

Jawaban

1. Pada dasarnya menggunakan spiral (IUD) itu hukumnya boleh, sama dengan 'azl atau alat-alat kontrasepsi yang lain, tetapi karena cara memasangnya harus melihat aurat mugholadzoh maka hukumnya haram. Oleh karena itu diusahakan dengan cara yang dibenarkan oleh syara' seperti dipasang oleh suaminya sendiri.

 a. Sullam al- Taufiq

وَمِنْ مَعَاصِى اْلعَيْنِ النَّظَرُ اِلىَ النِّسَاءِ اْلاَجْنَبِيَّاتِ وَكَذَا نَظَرُ هُنَّ اِلَيْهِمْ وَنَطَرُ اْلعَوْرَاتِ فَيَحْرُمُ نَظَرُ شَيْئٍ مِنْ بَدَنِ اْلمَرْأَةِ اْلاَجْنَبِيَّةِ غَيْرِ الْحَلِيْلَةِ وَيَحْرُمُ عَلَيْهَا كَشْفُ شَيْئٍ مِنْ بَدَنِهَا بِحَضْرَةِ مَنْ يَحْرُمُ نَظَرُهُ اِلَيْهَا وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَيْهاَ كَشْفُ شَيْءٍ مِمَّا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ بِحَضْرَةِ مُطَّلِعٍ عَلىَ اْلعَوْرَاتِ وَلَوْ مَعَ جِنْسٍ وَمَحْرَمِيَّةٍ غَيْرِ حَلِيْلَةٍ

''Termasuk diantara maksiat mata yaitu memandang kepada wanita lain dan demikian juga mereka memandang laki-laki lain dan melihat aurat. Maka haram melihat bagian dari tubuh wanita lain kecuali perempuan yang halal dan haram pula atas dia membuka bagian dari badannya dihadapan orang yang haram melihat nya. Haram atas laki-laki dan perempuan membuka bagian diantara pusar dan lutut di hadapan orang yang melihat aurat sekalipun bersama jenis dan ada hubungan mahram kecuali perempuan yang halal"

b. Hasyiatul al-Qulyubi, Juz III halaman, 212

(وَمَتَى حَرُمَ النَّظَرُ حَرُمَ الْمَسُّ) لِأَنَّهُ أَبْلَغُ فِي اللَّذَّةِ مِنْهُ

''Dan ketika melihat itu haram, maka menyentuh juga haram karena menyentuh itu lebih sempurna daripada melihat dalam kenikmatannya''

c. Mughni al-Muhtaj, Juz IV, halaman, 215

اعْلَمْ أَنَّ مَا تَقَدَّمَ مِنْ حُرْمَةِ النَّظَرِ وَالْمَسِّ هُوَ حَيْثُ لاَ حَاجَةَ إلَيْهِمَا وَأَمَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ فَالنَّظَرُ وَالْمَسُّ (مُبَاحَانِ لِفَصْدٍ وَحِجَامَةٍ وَعِلاَجٍ) وَلَوْ فِيْ فَرْجٍ لِلْحَاجَةِ الْمُلْجِئَةِ إلَى ذَلِكَ؛ ِلأَنَّ فِي التَّحْرِيْمِحِيْنَئِذٍ حَرَجًا، فَلِلرَّجُلِ مُدَاوَاةُ الْمَرْأَةِ وَعَكْسُهُ، وَلْيَكُنْ ذَلِكَ بِحَضْرَة
مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ إنْ جَوَّزْنَا خَلْوَةَ أَجْنَبِيٍّ بِامْرَأَتَيْنِ، وَهُوَ الرَّاجِحُ

''Ketahuilah sesungguhnya apa yang telah lalu bahwa keharaman melihat dan menyentuh ketika tidak hajat untuk melihat dan menyentuh. Adapun ketika ada hajat maka melihat dan menyentuh hukumnya boleh karena bertujuan cantuk dan mengobati walaupun pada farji, karena hajat yang mendesak untuk itu, karena jika diharamkan dalam kondisi seperti ini akan menimbulkan kesulitan. Jadi seorang laki-laki boleh mengobati orang perempuan dan sebaliknya dan hendaknya hal itu dilakukan dihadapan mahram ataau suami atau perempuan yang dipercaya jika kita mengikuti ulama yang membolehkan khalawat satu orang laki-laki dengan dua orang perempuan dan ini pendapat yang rajih''

Baca juga: Batas melihat aurat lawan jenis
2. Tidak ada kewajiban untuk mengambil benda-benda yang ada ditubuh seseorang yang telah meninggal.

Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughnil Muhtaaj (2/404):

ﻭﺇﻥ ﺟﺒﺮ ﻋﻈﻤﻪ ﺑﻌﻈﻢ ﻓﺠﺒﺮ، ﺛﻢ ﻣﺎﺕ، ﻟﻢ ﻳﻨﺰﻉ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻃﺎﻫﺮﺍ . ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻧﺠﺴﺎ ﻓﺄﻣﻜﻦ ﺇﺯﺍﻟﺘﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺜﻠﺔ ﺃﺯﻳﻞ؛ ﻷﻧﻪ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻣﻘﺪﻭﺭ ﻋﻠﻰ ﺇﺯﺍﻟﺘﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﻀﺮﺓ . ﻭﺇﻥ ﺃﻓﻀﻰ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺜﻠﺔ ﻟﻢ ﻳﻘﻠﻊ

''Jika tulang seseorang ditambal dengan tulang hewan lain, lalu ditutup, kemudian dia mati, maka tidak boleh dilepas, jika tulang pasangan itu suci. Namun jika tulang pasangan itu najis, dan memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menyayat mayit maka dia diambil. Karena ini termasuk benda najis yang mampu untuk dihilangkan tanpa membahayakan. Namun jika harus menyayat mayit maka tidak perlu dilepas.

Wallahu A'lamu Bisshowaab





Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes