Hukumnya Melihat Aurat Secara tidak Sengaja


BenangmerahDasi.com
-Aqidah dan Fiqih (tentang maksiat yang tidak disengaja)

Aqidah dan Fiqih
No: 00256
Hallo Benang merah
WA:081384451265


Diskripsi
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saat saya sedang naik kendaraan di jalan raya , tanpa sengaja saya di salip oleh pasangan muda-mudi yang berboncengan naik sepeda motor. Nah, si wanita yang di bonceng (maaf) terlihat jelas belahan pantatnya dan saya melihatnya.
Pertanyaan:
Apakah ketidak sengajaan saya termasuk dosa dan zina mata..?? mohon penjelasanya

Jawaban:
 Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Apakah ketidak sengajaan melihat aurat dikatakan zina mata yang berdosa..?
Imam Abu Dawud Sulaiman bin Azy'ats al Sajistani di dalam kitabnya (Sunan Abi Dawud menyebutkan sebuah sebuah hadits yang menyatakan telah bercerita kepada kami Isma'il bin Musa al-Fazari, Telah bercerita kepada kami Syarik dari Abi Rabi'ah al Ayadi dari Abi Buraidah dari bapaknya, Beliau berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda terhadap Sayyidina Ali ''Wahai Ali, jangan engkau ikuti pandangan (pertama) dengan pandangan (berikutnya), sesungguhnya yang pertama adalah bagimu, namun tidak yang berikutnya''.  Dalam mengomentari hadits tersebut diatas, Imam Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al Mubarakfuri di dalam kitabnya (Tuhfah al Ahwadzi) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sabda Nabi "Jangan engkau ukuti pandangan dengan pandangan'' adalah jangan menjadikan padangan berikutnya setelah pandangan pertama. Sabda Nabi ''Sesungguhnya yang pertama adalah bagimu''ketika tidak ada unsur kesengajaan. Sabda Nabi'' Namun tidak yang berikutnya'' karena (pandangan) yang berikutnya adalah dengan pilihanmu, maka hal itu tidak baik atas dirimu.

Imam al Mala Ali al Qari' di dalam kitabnya (Mirqatu al Mafatih) menambahkan dengan mengutip pernyataan Imam al Thibi yang mengatakan bahwa hadits tersebut mengindikasikan sesungguhnya (pandangan) yang pertama adalah menguntungkan, sedang yang kedua merugikan. Karena orang yang memandang ketika ia menahan ia akan mengendalikan pandangannya, dan tidak mengikuti dengan yang kedua, maka ia berpahala. Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al Nawawi di dalam kitabnya (Syarh al Nawawi'Ala Shahih Muslim) juga menambahkan bahwa artinya pandangan secara tiba-tiba adalah jatuhnya pandangan kepada wanita lain tanpa ada unsur kesengajaan, maka tidak ada dosa atas dirinya, namun ia harus segera memalingkannya seketika itu juga, dan jika ia melangsungkan pandangannya, maka ia berdosa. Hal ini berdasarkan hadits yang menyatakan bahwa "Sesungguhnya Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa salam memerintahkan kepadaku(Jarir bin Abdillah) agar memalingkan pandanganku", juga firman Allah, ''Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha mengerahui apa yang mereka perbuat'' (QS. al Nuur;30).

Secara eksplist maupun implisit, pemaparan tersebut di atas menujukan bahwa hukum melihat aurat secara tidak sengaja adalah tidak berdosa dan bukan merupakan zina mata dengan syarat segera memalingkan pandangan dan tidak mengulang. Jika seseorang berlama-lama karena berasumsi ia berada dalam pandangan pertama sehingga ia melangsungkan, maka ia berdosa. Wallahu a'lam bis shawab.
Dasar pengambilan (1)


حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى الْفَزَارِىُّ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِى رَبِيعَةَ الإِيَادِىِّ عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِعَلِىٍّ « يَا عَلِىُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ ». سنن أبى داود - (ج 2 / ص 212)

Dasar pengambilan (2)


قوله ( لا تتبع النظرة النظرة ) من الاتباع أي لا تعقبها إياها ولا تجعل أخرى بعد الأولى ( فإن لك الأولى ) أي النظرة الأولى إذا كانت من غير قصد ( وليست لك الاخرة ) أي النظرة الاخرة لأنها باختيارك فتكون عليك . تحفة الأحوذي - (ج 8 / ص 50)

Dasar pengambilan  (3)

قال الطيبي رحمه الله دل على أن الأولى نافعة كما أن الثانية ضارة لأن الناظر إذا أمسك عنان نظره ولم يتبع الثانية أجر . مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح - (ج 10 / ص 58)

Dasar pengambilan (4)

ومعنى نظر الفجأة أن يقع بصره على الأجنبية من غير قصد فلاإثم عليه فى أول ذلك ويجب عليه أن يصرف بصره فى الحال فان صرف فى الحال فلا إثم عليه وان استدام النظر أثم لهذا الحديث فانه صلى الله عليه و سلم أمره بأن يصرف بصره مع قوله تعالى قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم . شرح النووي على مسلم - (ج 14 / ص 139)

Daftar Pustaka;
1. Sunan Abi Dawud. II/212
2. Thufah Ahwadzi. VIII/50
3. Mirqatu al Mafatih. X/58
4. Syarh al Nawawi 'Ala Shahih Muslim. XIV/ 139

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes