BenangmerahDasi -USHUL FIQIH [tentang merujuk ke Al-qur'an dan As-shunah]
Ushul Fiqih
No: 00247
Hallo Benangmerah
WA: 081384451265
PERTANYAAN
MENGAPA TAK LANGSUNG MERUJU' KE AL-QUR'AN DAN AS-SUNNAH ?
JAWABAN
Imam Ibnu Qudamah menjawab:
ولو خالفه كتاب أو سنة علم أن ذلك منسوخ، أو متأول؛ لكون الإجماع دليلًا قاطعًا، لا يقبل نسخًا ولا تأويلًا
“kalau ijma’ itu menyelisihi Al-Quran dan Sunnah, berarti ayat dan hadits itu telah di mansukh, atau dita’wil (dimaknai berbeda dengan teks zahirnya); karena ijma’ adalah dalil yang qath’iy (pasti), yang tidak bisa menerima naskh (penghapusan) atau juga ta’wil (penafsiran)”
[Raudhoh An-Nadzir 2/389 ]
Baca juga: Ilmu fiqih menyikapi 'Urf atau tradisiJelas Imam Ibnu Qudamah menjelaskan, bahwa yang pertama dilihat ijma’, barulah kalau memang tidak ada ijma’ di dalamnya, seorang mujtahid meneliti Al-Quran dan Sunnah mutawatirah. Nabi SAW bersabda:
لن تجتمع أمتى على الضلالة أبدا فعليكم بالجماعة
“Umatku tidak akan pernah bersepakat dalam kesesatan selamanya, maka ikutlah pada kesepakat Jemaah itu”
[Hadits riwayat Al-Thabrani dalam Al-Mu’jam ]
Jadi kalau memang sudah ada kesepakatan para ulama madzhab fiqih dalam suatu masalah, bahkan sudah mencapai ijma’, tidak perlu repot-repot lagi bertanya, "Bagaimana menurut tuntunan qur'an dan sunnah Nabi?".
Oleh: Isnan anshory Lc.
Post a Comment