Sikap ASWAJA[NU] Dalam Hal Radikalisme



BenangmerahDasi.com -Tentang Negara dalam pandangan NU [sistem pemerintahan dan negara]

Tentang Negara dalam pandangan NU
No: 00204
Hallo benangmerah
WA: 081384451265


▪SIKAP ASWAJA[NU] DALAM HAL RADIKALISME

Nahdlatul Ulama’ (NU), sebagai jam’iyyah sekaligus gerakan diniyyah-ijtima’iyyah, sejak awal berdirinya telah menjadikan faham Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai basis teologi dan menganut salah satu dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) sebagai pegangan dalam berfiqh (hukum). Ini bukan konsep belaka, melainkan telah terbukti dalam praktek beragama warga NU melalui bimbingan serta keteladanan para ulama’, baik dalam urusan pribadi, keluarga, bermuamalat dan tak terkecuali adalah urusan berbangsa dan bernegara.

Al-Sunnah wal Jama’ah tiada lain adalah ajaran agama Islam yang murni, maka perwatakan (karakteristik)-nya adalah juga karakteristik agama itu sendiri dan yang paling esensial adalah al-Tawassuth, jalan pertengahan, tidak kekanan-kananan atau kekiri-kirian dan Rahmatan lil ‘Alamanin.

[2]
Pada persoalan berbangsa dan bernegara, karakteristik ini benar-benar tercermin dalam dinamika perjuangan NU dan ulama’ pesantren sejak masa revolusi hingga detik-detik proklamasi kemerdekaan, bahkan ikut mewarnai dan terlibat langsung saat kelahiran NKRI yang kita cintai ini. Berkat kegigihan pada ulama’ sebagai soko-guru NU, karakteristik itu senantiasa tetap terjaga dengan baik pada masa-masa berikutnya hingga hari ini, walaupun harus menghadapi hambatan serta tantangan, dan itulah sebenarnya bagian dari jihad fi sabilillah. Akhir-akhir ini tantangan NU dalam berjihad menegakkan Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah dan mempertahankan NKRI semakin berat, khususnya yang datang dari kelompok radikal baik semata-mata mengusung paham-paham keagamaan murni maupun sebagai kedok dengan tujuan akhir revolusi kekuasaan dan pembubaran NKRI.

▪Pembahasan
Keterlibatan Fiqh Aswaja Dalam Berbangsa dan Bernegara Nahdlatul Ulama’ telah banyak merumuskan keputusan tentang persoalan negara, kebangsaan dan pemerintahan, antara lain :
Negara Indonesia adalah negara Islam.
Menurut para ulama, bahwa Negara Indonesia dapat dikategorikan sebagai darul Islam (negara Islam), bukan daulah Islamiyyah (pemerintahan Islam), karena mayoritas penduduk di wilayah ini beragama Islam dan dapat melaksanakan syari’at Islam dengan bebas dan secara terang-terangan.
Hal ini merujuk pada kitab Syarh Arba’in Nawawi hal. 10 dan Bughyatul Mustarsyidin hal. 254. (Muktamar NU ke 11 tahun 1936 di Banjarmasin, Bahtsul Masail PWNU Jatim tahun 2004 di Banyuwangi, Munas NU tahun 2012 di Cirebon).

▪Status Presiden RI
Adalah Waliyyul Amri Dharuriy bis Syaukah (penguasa pemerintahan secara darurat sebab kekuasaanya). Hal ini dikarenakan ketidak-mungkinan mendapat pemimpin yang memenuhi syarat yang ideal, dengan demikian bagaimanapun pemimpin tetap harus ada, agar urusan berbangsa dan bernegara terjaga dan tidak terbengkalai. (Muktamar NU ke 20 tahun 1954 di Surabaya).

▪Nasbul Imam dan Demokrasi.
Memilih pemimpin yang mampu mengemban amanat adalah wajib hukumnya. Bagi NU demokrasi adalah perwujudan Syura dalam Islam yaitu asas bermusyawarah sesuai mekanisme yang benar guna membuahkan keputusan yang terbaik dan paling maslahah. (Munas NU tahun 1997 di Lombok Tengah).

▪Asas Tunggal Pancasila.
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia telah disepakati dan diterima sebagai pedoman hidup bersama yang mengikat semuanya dalam menjalankan hidup bermasyarakat, beragama dan bernegara. Maka menjadi penting memahami pancasila dan hubungannya dengan Indonesia sebagai darul Islam. Oleh karena itu, penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya. Jadi dalam hal ini, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. (Muktamar NU XXVII tahun 1984 di Situbondo, Munas NU tahun 2012 di Cirebon).

▪Pemilukada dan Pilpres.
Dalam pandangan Islam, pemimpin negara adalah pelanjut tugas pokok kenabian yaitu menjaga Agama (حراسة الدين) dan mengatur dunia (سياسة الدنيا). Mengingat pentingnya tugas pemimpin (imam), maka negara wajib dipimpin oleh seorang imam yang cakap memegang tampuk pemerintahan. Syariat Islam sendiri tidak menentukan sistem apa yang harus dipakai dalam pemilihan pemimpin dalam sebuah pemerintahan. Namun hendaknya diwaspadai model pemimpin yang lahir secara instan, yaitu para pemimpin yang tidak mengukur kemampuan dirinya sendiri dan lebih banyak melihat kekuasaan sebagai media menuju kenikmatan pribadi. Indikasinya pelaksanaan pilpres dan pemilukada banyak menimbulkan kamadlaratan, seperti konflik sosial, memecah belah kerukunan, money politik dan berujung pada korupsi serta menghabiskan anggaran negara yang besar. (Munas NU tahun 2012 di Cirebon)

▪Radikalisme
Radikalisme merupakan faham, wacana dan aktivisme yang berupaya mengubah sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang ada secara radikal. Oleh karena itu radikalisme-Islamisme, yaitu faham, wacana dan aktivisme yang bertujuan mengubah sistem di atas secara radikal agar menjadi sistem Islami (versi mereka). Radikalisme memiliki dua dimensi terpenting :

(1) Kekerasan, dalam pengertian menerima kekerasan sebagai cara yang sah untuk mengubah sistem yang ada dan

(2) Usaha aktif dan militan melakukan perubahan didalam masyarakat secara radikal walaupun tidak selalu menggunakan kekerasan.Setidaknya sudah berjalan lebih dari satu decade, kita menyaksikan bahkan merasakan adanya gerakan dengan ciri-ciri sebagai gerakan radikal dengan isu mendirikan negara khilafah. Guna mendapatkan dukungan khususnya dari kalangan muda, mereka mengusung isu “Indonesia masih jahiliyyah (kafir)” karena tidak menggunakan syari’ah (al-Qur’an dan al-Sunnah) sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Sebagai indikasinya menurut mereka, negara tidak mewajibkan perempuan agar bercadar, tidak menerapkan hukuman potong tangan, qishas, diyat dan lain sebagainya. Oleh karena itu menurut mereka, pemerintah Indonesia mulai pusat sampai yang paling bawah serta pihak mana saja yang mendukungnya dianggap kafir dan halal diperangi.
Baca juga: Hukum organisasi Islam menerima bantuan dari kalangan non muslim
Nahdlatul Ulama’ memiliki sikap tegas jelas tentang khilafah dan takfir (menghukumi seseorang sebagi kafir), yaitu :

▪Khilafah ala HTI
Khilafah sebagai system pemerintahan tidak ditemukan dalil nashnya, namun ia merupakan persoalan ijtihadiyyah, karena bagi NU negara dengan pemerintahannya adalah sarana guna mencapai tujuan, sehingga negara sebagaimana Indonesia yang tidak menggunakan system khilafah, tidaklah serta merta sah disebut negara kafir, walaupun ada sebagian hukum-hukum Islam tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna.

Pandangan seperti ini telah diputuskan PWNU Jawa Timur melalui bahtsul masailnya di Genggong pada tahun 2007 dan di Pesma al-Hikam Malang tahun 2006, yaitu :

PERTANYAAN

Adakah tuntutan Syari’ah berbentuk dalil nash yang mengharuskan pembakuan bentuk khilafah dalam sistem ketatanegaraan Islam ?

Jawaban :

Tidak ditemukan dalil nash mengenai hal itu, karena bentuk pemerintahan sistem khilafah adalah masalah ijtihadiyyah, dan adanya sebagian hukum syari’at Islam yang belum dapat dilaksanakan walaupun akibat kecerobohan umat Islam, tidak dapat merubah status negara sebagai negara kafir.

شرح النووي على صحيح مسلم جز12 ص 161 للأمام النووي
عن سَالِمِ بنِ عَبْدِ الله بنِ عُمَر عن أَبِيهِ قَالَ ،: قِيلَ لِعُمَرَ بنِ الْخَطَّابِ: لَوْ اسْتَخْلَفْتَ. قَالَ إِنْ أَسْتَخْلِفْ فَقَدْ اسْتَخْلَفَ أَبُو بَكْرٍ وَإِنْ لَمْ أَسْتَخْلِفْ لَمْ يَسْتَخْلِفْ رَسُولُ الله وفي هذا الحديث دليل أن النبي صلى الله عليه وسلّم لم ينص على خليفة وهو إجماع أهل السنة وغيرهم
الجهاد فى الإسلام ص : 81
يلاحظ من معرفة هذه الأحكام أن تطبيق أحكام الشريعة الإسلامية ليس شرطا لاعتبار الدار دار الإسلام ولكنه حق من حقوق دار الإسلام l

Oleh:
[1] Pengasuh Pondok Pesantren Al Fatih, Surabaya – Katib Syuriah PCNU Kota Surabaya – Ketua PW LBM NU Jawa Timur
[2] KH. Ahmad Siddiq, Khitthah Nahdliyyah, (Khalista –LTN NU Jatim, cet. IV, 2006), 38

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes