Fiqih Tentang Minyikapi Fatwa Ulama'


BenangmerahDasi -FATWA ULAMA'

Fatwa Ulama'
No: 00182
Hallo Benangmerah
WA:081384451265

PERTANYAAN
FATWA ULAMA' APAKAH WAJIB DILAKSANAKAN...?

JAWABAN
Berikut ini jawabannya, dalam kitab al-Mausuah al-fikhiyiah al-Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fikih Kuwait).

هل يلزم المستفتي العمل بقول المفتي
47 - لا يجب على المستفتي العمل بقول المفتي لمجرّد إفتائه، وهذا هو الأصل، ولكن قد يجب في أحوال، منها‏:‏

Seseorang yang meminta fatwa dari ulama tidak ada kewajiban mengamalkan fatwa yang disampaikan ulama tersebut. [Ini hukum asal]

Akan tetapi dalam beberapa kasus yang menyebabkan wajib mengamalkan fatwa ulama.
Diantaranya:

أ - أن لا يجد إلاّ مفتياً واحداً، فيلزمه العمل بقوله‏.‏

Tidak ada yang bisa dimintai fatwa selain Syeikh, Kiai, Ustadz itu saja. (Kenyataannya saat Ini buanyak sekali yang bisa dimintai fatwa dari dalam maupun luar negeri).

وكذا إن اتّفق قول من وجده منهم، أو حكم بقول المفتي حاكم‏.‏

Demikian juga wajib mengamalkan fatwa ketika beberapa ulama yang dimintai fatwa memberikan fatwa yang sama, atau fatwa seorang ulama ditetapkan oleh Hakim menjadi hukum positif.

ب - أن يفتيه بقول مجمع عليه، لعدم جواز مخالفة الإجماع‏.‏

Seorang ulama yang menfatwakan sesuatu yang sifatnya mujma Alaih, karena tidak boleh ada fatwa yang berbeda dengan ijma (seperti kewajiban sholat 5 waktu, dan hukum yang mujma alaih lainnya).

ج - أن يكون الّذي أفتاه هو الأعلم الأوثق‏.‏

Yang memberi fatwa terbukti paling Alim dan terbukti paling kapabel dan kredibel.
kapabel; mampu,pandai atau ahli di bidangnya.
kredibel; keadaan / kondisi yang dapat dipercaya dan bisa dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya.

د - إذا استفتى المتنازعان في حقّ فقيهاً، والتزما العمل بفتياه، فيجب عليهما العمل بما أفتاهما‏.‏
Baca juga: Tentang Hukum hujatan di media sosial
Ketika dua orang berselisih dalam hak harta benda kepada seoang ahli fikih, maka keduanya wajib mengamalkan fatwa ahli fikih yang mereka mintai fatwa tersebut.

هـ - إذا استفتى فقيهاً فأفتاه فعمل بفتواه لزمه ذلك، فلو استفتى آخر فأفتاه بغير فتوى الأوّل لم يجز الرّجوع إليه في ذلك الحكم، نقل الإجماع على ذلك الهنديّ وابن الحاجب‏.‏

Jika Ada yang meminta fatwa kepada seorang Ahli fikih kemudian ahli fikih tadi memberikan fatwa dan yang meminta fatwa langsung mengamalkan, maka fatwa itu mengikat pada orang itu, jika kemudian dia meminta fatwa dari yang lain kemudian fatwanya berbeda, maka ia tidak bisa pidah pada fatwa kedua. al-Hindi dan Ibn Hajib mengatakan point yang terakhir ini bersifat konsensus (ijma).

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes