Muntah Dikarenakan Gosok Gigi Ketika Berpuasa Menurut Hukum Fiqih


BenangmerahDasi -Fiqih bab puasa [tentang muntah sebab menggosok gigi]

Fiqih bab puasa
No: 00221
Hallo Benangmerah
WA: 081384451265

PERTANYAAN
BATALKAH PUASA ORANG YANG MUNTAH DIKARENAKAN MENGGOSOK GIGI..?

JAWABAN
Imam Ibnu Hajar al-Haitami di dalam kitabnya (al-Minhaju al-Qawim) menjelaskan bahwa syarat sah puasa yang no. 3 adalah menahan dari muntah. Maka batal puasa seseorang yang dengan sengaja berusaha muntah, sedang ia mengerti dan tidak terpaksa, walaupun tidak ada suatu hal yang kembali ke dalam perutnya, karena yang membatalkan adalah materi muntahnya, bukan karena kembalinya sesuatu ke dalam perut.

Dan tidak berbahaya (tidak batal) muntah karena lupa atau karena tidak tahu jika memang udzur dan tanpa adanya usaha, hal ini mengacu pada hadits shahih Nabi yang menyatakan “Barang siapa tidak dapat mengendalikan muntah, sedang ia berpuasa, maka ia tidak harus menqadla’, dan berang siapa sengaja muntah, maka qadla’lah”.
Di dalam sebuah literatur Fiqh (al-Taqrirat al-Sadidah) juga dijelaskan bahwa muntah adalah makanan yang kembali setelah melewati tenggorokan walaupun air, dan walaupun rasa serta warnanya tidak berubah. Adapun hukumnya, jika seseorang muntah sedang mulutnya terkena najis, maka ia wajib membasuhnya dan berusaha keras dalam berkumur sehingga seluruh bagian mulut yang berkategori anggota dzahir terbasuh. Dan jika air masuk ke dalam perut secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa, karena menghilangkan najis adalah perintah.
Dengan demikian, hukum puasa orang yang muntah dikarenakan menggosok gigi adalah diperinci sebagai berikut:

♥Jika menggosok gigi merupakan upaya agar ia muntah, maka puasanya batal. ♥Jika menggosok gigi bukan merupakan upaya dan ia tidak berusaha muntah, maka puasanya tidak batal. Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan

( الثالث الإمساك عن الاستقاءة فيفطر من استدعى القيء عامدا عالما مختارا وإن لم يعد منه شيء إلى جوفه لأنه مفطر لعينه لا لعود شيء منه ( ولا يضر تقيؤه ) نسيانا ( ولا جهلا إن عذر به ولا ( بغير اختياره ) لما صح من قوله صلى الله عليه وسلم من ذرعه القيء أي غلبه وهو صائم فليس عليه قضاء ومن استقاء فليقض . المنهج القويم - (ج 1 / ص 507)
:القيئ هو الطعام الذي يعود بعد مجاورة الحلق ولو ماء ولو لم يتغر طعمه ولونهز والحكم اذا خرج منه القيئ ان فمه متنجس فيجب عليه ان يغسله ويبالغ في المضمضة حتى ينغسل جميع ما في فمه من حده الظاهر ولايبطل الصوم اذا سبقه الماء الى الجوف بدون تعمد لان ازالة النجاسة ماءمور بها . التقريرات السديدة ص 446

Daftar Pustaka:
1. Al-Minhaju al-Qawim. I/ 507
2. Al-Taqrirat al-Sadidah. 446
Edisi Haul mbah yai idris Lirboyo kediri

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes