Hukumnya Organisasi Islam Menerima Bantuan dari Kalangan Non-muslim


BenangmerahDasi
-
Fiqih sosial kemasyarakatan [menerima bantuan dari non muslim]

Fiqih sosial kemasarakatan
No : 00200

PERTANYAAN
Bagaimana hukumnya organisasi Islam menerima bantuan dari kalangan non-muslim?

Jawaban:
Menurut hukum fiqih, organisasi Islam menerima bantuan non muslim itu boleh. Tetapi ditinjau dari sudut tasawwuf, sebaiknya jangan sampai menerima bantuan dari non muslim, apa lagi memintanya. Sebab biasanya bantuan dari non muslim tersebut membawa pengaruh yang negatif.
Lebih-lebih jika bantuan itu diperoleh dengan cara yang tidak halal.

Perhatikan pondok-pondok pesantren dan madrasah-madrasah yang telah menerima bantuan dari luar. kalau mutunya tidak merosot, maka barokahnya yang hilang.
Dasar pengambilan:

Kitab Tuhfatul Habib halaman 167:

يَصِحُّ وَقْفُ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ المُخْتَارِ فَيَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ وَلَوْ لِمَسْجِدٍ.

Sah wakaf dari kemutlakan tasaruf yang suka rela, maka sah wakaf dari orang kafir meskipun untuk masjid.
Baca juga: Menolak kedatangan tokoh muslim di suatu daerah, menurut fiqih
Kitab Asyarqawi juz 2 halaman 147:

قَوْلُهُ (وَاَنْيَكُوْنَ الواَقِفُ اَهْلاً لِلتَّبَرُّعِ) فَيَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ وَلَوْلِمَسْجِدٍ وَمُصْحَفٍ وَكُتُبٍ عِلْمٍ. وَاَنْ لَم يَعْتَقِدْ ذَالِكَ قُرْبَةً اِعْتِبَارًا بِاعْتِقَاد ِنَا.

Ucapan musanif (Dan hendaklah orang yang yang berwakaf itu adalah ahli kebajikan) maka sah wakaf dari orang kafir meskipun untuk masjid atau mushaf atau buku-buku ilmu pengetahuan. Dan hendaknya hendaknya pewakaf tidak meyakini wakaf tersebut untuk ibadah (mendekatkan diri kepadaAllah) karena memperhatikan keyakinan kita.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes