BenangmeraDasi -AQIDAH, FIQH dan TASHAWWUF
Aqidah Fiqih dan Tasawuf
No: 00180
Hallo Benangmerah
WA: 0813 8445 1265
PERTANYAAN
ADAKAH KESINAMBUNGAN ANTARA ILMU AQIDAH ILMU FIQIH DAN ILMU TASHOWUF.?
JAWABAN
Dalam Islam ada tiga bidang ilmu yang wajib dipelajari ilmunya dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
>aqidah
>fiqih
>tashawwuf.
Ketiganya saling berkaitan erat dan tidak bisa dipisah-pisahkan, kecuali pada saat mempelajarinya sebagai teori.
>Aqidah (keimanan) adalah fondasi dalam beragama. Dalam Ilmu Aqidah dipelajari tentang apa yang wajib diyakini dan dipercayai dengan sebenar-benarnya.
Ilmunya dipelajari agar manusia beriman kepada Allah dengan mengesakan-Nya dan beriman kepada rukun-rukun iman lainnya.
>Fiqh atau penafsiran terhadap syari'at mengatur persoalan lahiriah praktis manusia yang dibebani aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari dan ilmunya disebut Ilmu Fiqh.
>Sedangkan tashawwuf (al-ihsan) adalah ajaran Islam yang terfokus pada masalah batin atau hati manusia, yakni ilmu yang membahas agar hati manusia menjadi bersih dari semua penyakit hati dan sifat-sifat tercela dan menghiasinya dengan semua sifat-sifat terpuji agar selalu dekat dengan Allah SWT.
قال الشيخ أبي العباس أحمد زروق الفاسي (846-899 ه) في كتابه قواعد التصوف وشواهد التعرف ص : 25
(( فلا تصوف إلا بفقه إذ لا تعرف أحكام الله تعالى إلا منه ولا فقه إلا بتصوف إذ لا عمل إلا بصدق توجه ولا هما إلا بإيمان إذ لا تصح واحد منهما بدونه فلزم الجميع لتلازمها في الحكم كتلازم الأرواح للأجساد إذ لا وجود لها إلا فيها كما لا حياة لها إلا بها، فافهم )).
(( ومنه قول الإمام مالك رضي الله عنه : من تصوف ولم يتفقه فقد تزندق و من تفقه ولم يتصوف فقد تفسق ومن جمع بينهما فقد تحقق )).
Al-Syaikh Abi al-'Abbas Ahmad Zarruq al-Fasiy (846-899 H.) berkata dalam bukunya, Qawa'id al-Tashawwuf wa Syawahid al-Ta'arruf hal. 25:
"Tidak ada tashawwuf kecuali disertai fiqh, karena hukum-hukum Allah ta'ala hanya diketahui melalui fiqh.
Tidak ada fiqh kecuali bersama tashawwuf, karena tiada amalan kecuali disertai kesungguhan menghadap Allah ta'ala.
Dan keduanya (fiqh dan tashawwuf) tidak ada kecuali disertai iman (aqidah, tauhid), karena masing-masing dari keduanya itu tidak sah tanpa iman. Semua itu meniscayakan keterkaitan yang erat dalam hukum, sebagaimana keterkaitan erat antara ruh-ruh dengan jasad-jasad, karena keberadaan ruh-ruh itu kecuali berada di dalamnya, seperti halnya tiada hidup bagi jasad-jasad itu tanpa adanya ruh-ruh."
Di antaranya pernyataan al-Imam Malik radiya Allahu 'anhu:
"Barangsiapa bertashawwuf tanpa berfiqh, maka ia zindiq. Barangsiapa berfiqh tanpa bertashawwuf, maka ia fasik. Dan barangsiapa yang menggabungkan keduanya (fiqh dan tashawwuf), maka ia sudah benar."
Post a Comment