Batas Usia Anak Ketika Tidur Dengan Orang Tua (sapih)


BenangmerahDasi -FIQIH KELUARGA batasan orang tua dan anak]

Fiqih keluarga
No: 00168
Hallo Benangmerah
WA :0813 8445 1265


PERTANYAAN
ADAKAH BATASAN ANTARA ORANG TUA DENGAN ANAK-ANAKNYA...?

JAWABAN

1. Hukumnya makruh bagi ayah tidur seranjang dengan putrinya atau ibu tidur seranjang dengan putranya yang sudah akil baligh. Demikian juga antara dua saudara kandung yang lawan jenis. Hukum makruh ini berlaku apabila tidak ada syahwat.
Apabila terjadi syahwat pada salah satunya atau keduanya maka hukumnya #haram.

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Dawud, Nabi bersabda:

مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر، وفرقوا بينهم في المضاجع

Artinya:
Perintahkan anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun. Pukullah mereka untuk shalat pada usia 10 tahun. Dan pisahlah mereka di tempat tidur. (Hadits ini menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 3/12, status sanadnya sahih).

Sebuah hadits serupa dari Abu Rafi' riwayat Al-Bazzar Abu Rafi' berkata: Rasulullah bersabda:

وفرقوا بين مضاجع الغلمان والجواري والأخوة والأخوات لسبع سنين ، واضربوا أبناءكم على الصلاة إذا بلغوا أظنه تسع سنين ،

Artinya:
Pisahlah antara tempat tidur anak-anak laki-laki dan perempuan, saudara laki-laki dan saudara perempuan pada usia usia 7 tahun. Dan pukullah anak kalian agar shalat apabila berusia 9 tahun.
Baca juga: Fiqiih tentang menindik hidung bagi laki-laki dan perempuan
Taqiyuddin Al-Subki dalam Qadha' Al-Irb fi As'ilati Hilb, hlm. 248 menjelaskan makna pemisahan sebagai berikut:

التفريق في المضاجع يصدق بطريقين. أحدهما : أن يكون لكل منهما فراش ، والثاني : أن يكونا في فراش ، ولكن متفرقين غير متلاصقين ، )

Artinya:
Pemisahan tempat tidur bisa dibenarkan dengan dua cara. Satu, masing-masing anak memiliki satu tempat tidur. Dua, keduanya dalam satu tempat tidur akan tetapi terpisah dan tidak saling bersentuhan.

Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Matolib, hlm. 1362, menyatakan

قال في التتمة يكره للابن الكبير أن يضاجع أمه وللأب أن يضاجع ابنته الكبيرة بلا حائل

Artinya:
Zarkasyi menyatakan dalam Al-Tatimmah: Makruh hukumnya bagi anak yang besar tidur bersama ibunya, dan makruh bagi bapaknya tidur seranjang bersama putrinya yang besar tanpa penghalang.

Tambahan,
Dan Batasi kontak fisik yang sekiranya tidak sampai bersentuhan secara intim. Yang dimaksud intim seperti berpelukan di sofa, bersentuhan di ranjang, dan semacamnya yang biasa dilakukan oleh lawan jenis yang suami - istri.


Share this:

Post a Comment

 
Copyright © benangmerahdasi.com. Designed by OddThemes & VineThemes