BenangmerahDasi -Fiqih bab riba (ARISAN)
Fiqih bab riba
Hallo Benangmerah
WA:081384451265
DISKRIPSI
Yayasan kami ini salah satu programnya akan membentuk arisan silaturrahim/ tawun dengan tatacara pelaksanaannya sebagai berikut.
Pelaksanaan arisan tiap bulan dengan jumlah anggota 200 orang.
@ Rp 100,000,00 berati masuk uang tiap bulan dan di atur sesuai kesepakatan anggota sebagai berikut:
> Bulan ke 1 s/d ke 10 masing-masing memperoleh . Rp. 2,000,000,00
> Bulan ke 11 s/d ke 20 masing-masing memperoleh Rp. 3,000,000,00
> Bulan ke 21 s/d ke 30 masing-masing memperoleh Rp. 4,000,000,00
Keterangan: sisa uang tersebut tiap bulan di investasikan/ di gunakan untuk modal dagang atau di simpan di bank. Bagi anggota yang telah mendapat undian utama tersebut langsung bebas membayar pada bulan-bulan berikutnya . Setelah arisan tuntas 30 bulan, maka sisa anggota yang tidak mendapat undian utama sebanyak 170 orang mendapat pengembalian uang arisan yang telah di setor sebesar Rp 3,000,000,00 per orang.
Ditambah dengan undian berhadiah khusus bagi mereka dengan hadiah yang relatif tidak sama jumlahnya untik masing2 anggota. Perlu di maklumi bahwa pada akhir pelaksanaan arisan ini, yayasan akan memperoleh manfaat/ keuntungan besar dari sisa uang yang di investasikan tiap bulan tersebut, dan keuntungan tersebut telah disepakati anggota untuk di manfaatkan pada kepentingan yayasan ini atau kepentingan islam lainya sesuai kebutuhan.
PERTANYAAN.
Bolehkah arisan silaturahim model ini ? jika tidak boleh, mohon solusinya berikut hukun dan dasar-dasar hukumnya.
JAWABAN.
Arisan silaturahim yang pelaksanaannya sebagai mana di sebutkan dalam pertanyaannya adalah muamalah yang di dalamnya terdapat hukum arisan dan riba nasa'i (undian pada bulan 11-20, dan 21-30).
Kemudian dicampur dengan akad qiradl yang tidak di ucapkan sebelumnya. Yaitu menggunakan uang untuk berdagang dan di bungakan melalui bank. Oleh karena itu hukum muamalah seperti ini adalah di larang dalam agama islam. Sebab mengumpulkan uang dari para anggota menurut ajaran Islam harus jelas. Apakah untuk qiradl, syirkah , atau arisan . Selama akadnya tidak jelas , maka hukumnya tidak boleh.
#jadi kalau anda ingin mencari solusinya, anda memilih untuk menegaskan salah satau dari qiradl, syirkah atau arisan yang jelas-jelas di benarkan dalam ajaran islam.
Baca juga: Arisan dan jual beliDasar pengambilan
اعانة الطالبين ص 53 الجزء 3: وَاَمَّا الْقَرْضُ بِشَرْطِ جَرِّ نَفْعٍ لِمُقْرِضٍ فَفَاسِدٌ لِخَبَرِ "كُلُّ قَرْضٍ جَرَّنَفْعًا فَهُوَ رِبَا" (قَوْلُهُ فَفَاسِدٌ) قَالَ ع ش : وَمَعْلُوْمٌ اَنَّ مَحَلَّ الْفَسَادِ حَيْثُ وَقَعَ الشَّرْطُ فىِ صُلْبِ الْعَقْدِ اَمَّا لَوْ تَوَافَقَا عَلَى ذَلِكَ وَلَمْ يَقَعْ شَرْطٌ فىِ ذَلِكَ الْعَقْدِ فَلاَ فَسَادَAdapun pinjaman dengan syarat menarik keuntungan (manfaat) bagi orang yang meminjamkan , maka hukumnya tidak sah. Berdasarkan hadits, '' setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba.'' Ucapan pengarang "tidak sah " berkata Imam Al- Syubromalisi. ''Dan dapat di maklumi bahwa tempat ketidak absahan akad tersebut adalah sekira persyaratan menarik manfaat tersebut di ucapkan di tengah-tengah akad pinjam- meminjam. Adapun apabila sang peminjam dan orang yang meminjamkan telah sepakat keduanya , terhadap manfaat tersebut dan tidak terjadi persyaratan dalam akad tersebut maka hukumnya sah.
القليوب ص 260 الجزء 2(قَوْلُهُ وَلاَ يَجُوْزُ بِشَرْطٍ اِلَخْ) اَىْ لاَ يَجُوْزُ التَّلَفُظُ بِذلِكَ وَهُوَ حَرَامٌ بِالاِْجْمَاعَ وَيَبْطُلُ بِهِ وَاَمَّانِيَّةُ ذَلِكَ فَمَكْرُوْهَةٌ وَلَوْ لِمَنْ عَرَفَ بِرَدِّ الزِّيَادَةِ وَقَالَ كَثِيْرٌ مِنَ الْعُلَمَآءِ بِالْحُرْمَةِ .
Ucapan pengarang: Dan tidak boleh dengan syarat ....dst"' Artinya tidak boleh melafalkan penarikan manfaat tersebut adalah haram berdasarkan ijma' para ulama' dan akadnya menjadi batal. Adapun berniat untuk memberi manfaat maka niat tersebut maka hukumnya makruh meskipun bagi orang yang mengetahi akan tambahan dalam pengambilan hutang.
Mayoritas ulama' berpendapat bahwa hal ini haram.
القليوب ص 258 الجزء 2(فَرْعٌ) الْجُمُعَةُ الْمَشْهُوْرَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِاَنْ تَأْخُذَ اِمْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فىِ كُلِّ جُمُعَةٍ اَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ اِلىَ آَخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ .
(Cabang) Hari jum'at yang termasyhur di antara para wanita, yaitu apabila seseorang wanita mengambil dari setiap wanita dari jama'ah para wanita sejumlah uang tertentu pada setiap hari jum'ah atau setiap bulan dan menyerahkan keseluruhanya kepada salah seorang, sesudah yang lain, sampai orang terakhir dari jama'ah tersebut adalah boleh sebagaimana pendapat Al- Wali Al -'Iraqi.
Kaidah Ushul Fiqih
hإِذَا اجْتَمَعَ بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ غُلِبَ الْحَرَام ُ
Jika berkumpul antara yang halal dan yang haram, maka di menangkan yang haram.
Post a Comment